Namlea, SBS
Aktifitas penambangan
pasir di Desa Lamahang Camat Waplau yang diketahui tidak memiliki ijin sudah
ditertibkan oleh Camat Waplau Halid Tasalissa bersama muspika, anggota Polsek
dan personil satpol PP, Sabtu sore (13/7/2019).
"Kami
sudah datang ke TKP di Desa Lamahang dan menutup aktifitas penggalian pasir di
tepi pantai," kata Camat Waplau Halid Tasalissa kepada awak media, tadi
malam.
Menurut Halid,
aktifitas penambangan pasir dengan menggunakan truk itu konon dilakukan atas
seizin warga Lamahang, Mona Tasidjawa yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Namun, ketika
camat bersama muspika dan Kades Lamahang, Usman Tasidjawa datang menutup aktifitas
tersebut, Mona Tasidjawa yang mengaku sebagai pemilik lahan tidak mau datang.
"Dia
sudah pergi ke suatu tempat saat tahu mau ada penutupan,"aku Halid.
Sebelum
ditutup paksa, pada Sabtu pagi aktifitas penambangan pasir di sana sempat
mendapat sorotan Sekda Buru, Drs Ahmad Assagaf.
Assagaf tidak
dapat menyembunyikan rasa marahnya, saat menyaksikan ada kendaraan truk yang
sedang mengangkut pasir dan kondisi pantai di sekitarnya terlihat sudah sangat
rusak.
Sedangkan, Kepala
Kantor LH Buru, Adjie Hentihu mengaku aktifitas penggalian pasir itu tidak
berizin. Sehingga Sekda meminta agar aktifitas tersebut dihentikan.
Menyusul
langkah cepat camat menertibkan aktifitas ilegal yang merusak lingkungan itu,
satu warga Namlea, Farai IPA mengaku lahan yang dijadikan penambangan pasir
ilegal itu milik keluarganya.
Lahan tersebut
konon bukan milik Mona Tasidjawa. Karena itu ia mensuport camat agar menutup
aktifitas yang telah merusak lingkungan pantai di sana. (SBS/11)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!