Namrole, SBS
Pemerintah Desa Masnana, Kecamatan Namrole, Kebupaten Buru Selatan di bawah pimpinan Romeldus Nurlatu menuding Mantan ketua Bumdes Masnana Aiptu Nadus Nurlatu telah menggelapkan uang Bumdes sebesar RP.140.400.00.
Tudingan ini disampaikan Kades Masnana kepada awak media di Masnana, Senin 15 Juli 2019.
Menurut Romel, tudingan menggelapkan uang ini sangat mendasar, dimana berdasarkan bukti tranfers dana Bumdes yang disetor bendahara desa ke rekening Bumdes dilakukan dalam dua tahap.
“Pagu Bumdes Tahun Anggaran 2017 itu sebesar Rp.235.206.000 dari dana desa. Dan ditransfer ke rekening Bumdes itu tanggal 4 Agustus 2017 sebesar RP.135.000.000, sedangkan transfer ke dua pada tanggal 13 Februari 2018 sebesar Rp.15.400.000,” ucap kades.
Dijelaskan, transfer uang ratusan juta ke rekening Bumdes itu dengan tujuan agar Ketua Bumdes yang saat itu dijabat oleh Aiptu Nadus Nurlatu dapat mengerjakan lokasi pariwisata sebagai lahan wisata untuk menambah pendapatan desa.
Tetapi apa yang terjadi, pasca ditransfernya uang tersebut, Ketua Bumdes langsung menyatakan sikap berseberangan dengan pemerintah Desa Masnana, dan menyatakan bahwa lokasi pariwisata yang telah dibangun dengan dana Bumdes itu adalah miliknya pribadi.
“Waktu ditransfer Bendahara desa ke Rekening Bumdes langsung ketua Bumdes sudah tidak singkron lagi dengan pemerintah desa, bahkan pembangunan lokasi wisata yang awalnya diperuntukan untuk menambah pengahasilan desa sudah dinyatakan sebagai milik pribadinya,” ujar Romel.
Bahkan, lanjutnya, surat ijin tempat usaha wisata dengan nomor 570/SITU.037/II/2018 telah diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bursel dan diberikan kepada Istri ketua Bumdes Rolly Susana Samar untuk mengelolahnya sebagai usaha pribadi.
Padahal, kata Romel, lokasi usaha itu dibangun dengan uang Desa Masnana yang telah ditransfer ke rekening Bumdes Masnana dalam dua tahap.
Lebih jauh Romel menjelaskan bahwa, uang yang ditrasnfer ke rekening Bumdes sebanyak Rp.150.400.000, namun yang terpakai sebanyak Rp. 140.000.000 dan sisanya dapat diselamatkan oleh Pemdes sebanyak Rp.10.000.000.
“Jadi Yang terpakai itu Rp.140.400.000 dari Rp.150.400.000 yang ditaransfer ke rekening Bumdes, karena Rp. 10.000.000 dikembalikan oleh bendahara Bumdes,” rincinya.
Diuraikan, dari pagu Anggaran Bumdes Masnana tahun 2017 sebanyak Rp.235.206.000 itu tersisa Rp.84.806.000 ditambah Rp.10.000.000 yang dikembalikan oleh bendahara Bumdes menjadi Rp.94.806.000.
“Sisa dana desa Rp.94.806.000 itu kita gunakan untuk pengadaan 1 set Banana Bood,” terangnya.
Akibat perbuatan mantan Ketua Bumdes ini, Pemerintah Desa Masnana dalam waktu dekat akan melaporkan hal ini ke Polres Pulau Buru, karena mereka menuding dana desa tersebut telah digelapkan untuk kepentingan pribadi.
“Dalam waktu dekat katong akan laporkan hal ini ke pihak berwajib, karena sampai sekarang tidak ada laporan pertanggungjawaban dari mantan ketua Bumdes soal penggunaan angaran ratusan juta itu. Sumua bukti tranfer dan ijin usaha atas nama pribadi telah katong siapkan,” tegasnya sambil menunjukan bukti-bukti transfer ke rekening Bumdes.
Sampai berita ini di publis mantan Ketua Bumdes Aiptu Nadus Nurlatu yang diketahui bertugas di Polsek Waesama, Kabupaten Bursel ketika dikonfirmasi melalui SMS tidak direspons. SMS kedua dilayangkan pun tak dibalas, saat di telepon nomornya sudah diluar jangkauan. (SBS/Tim)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!