Namrole, SBS
Bagian
Pemerintahan Setda Kabupaten Buru Selatan menggelar Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan
Kecamatan dan Desa Se-Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dengan tujuan melakukan
pembinaan sekaligus mengevaluasi kinerja aparatur di tingkat kecamatan dan desa
yang ada di Kabupaten setempat.
Dalam
kegiatan ini, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Bursel Ridwan Nyio serta Asisten
I Bidang Pemerintahan bertindak sebagai nara sumber dan dihadiri 81 kepala Desa
bersama Ketua BPDnya dan 6 camat sebagai peserta.
Rakor Pembinaan
dan evaluasi kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan dan Desa
Se-Kabupaten Bursel berpusat di Auditorium Lantai dua kantor Bupati dan dibuka
oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Bursel Alfario Soumokil,
Kamis (01/08/2019).
Soumokil
saat membacakan sambutan Bupati Bursel Tagop Sudarono Soulissa menyampaikan
bahwa pelaksanaan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan seperti ini,
sering dilakukan bagi aparatur penyelenggaraannya, dan merupakan wujud dari
adanya kepedulian pemerintah, khususnya pemerintah Kabupaten Bursel dalam upaya
pembinaan aparatur dan Evaluasi dari tingkat kecamatan sampai desa.
Sebagaimana
telah di atur dalam berbagai regulasi perundang-undangan tentang desa,
lanjutnya, maka desa yang memiliki hak asal usul
dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, perlu
dilindungi dan diberdayakan supaya menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.
“Semua ini dimaksudkan agar dapat menciptakan landasan yang kokoh
dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil,
makmur dan sejahtera,” kata Soumokil.
Dikatakan, tujuan ditetapkannya pengaturan Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 18 B ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu: Memberikan pengakuan dan penghormatan
atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia; Memberikan kejelasan status dan kepastian
hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan
keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia; Melestarikan dan memajukan adat,
tradisi, dan budaya masyarakat Desa; Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi
masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan
bersama; Membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif,
terbuka, serta bertanggung jawab; Meningkatkan
pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan
kesejahteraan umum;
“Disamping
itu, meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan
masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari
ketahanan nasional; memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi
kesenjangan pembangunan nasional; dan memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek
pembangunan,” terangnya.
Ia sampaikan, rapat koordinasi ini lebih dipertegaskan pada pelaksanaan
Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa maupun aturan pelaksanaannya yang
difokuskan pada beberapa isu Strategis seperti, Kedudukan Desa; Penataan Desa;
Kewenangan Desa; Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Keuangan Desa; serta
Pembangunan Desa dan Kawasan perdesaan.
Mengingat
kedudukan, kewenangan, dan Keuangan Desa yang semakin kuat, penyelenggaraan
Pemerintahan Desa diharapkan lebih akuntabel yang didukung dengan sistem
pengawasan dan keseimbangan antara Pemerintah Desa dan lembaga Desa.
“Khususnya
Badan Permusyawaratan Desa yang dalam kedudukannya mempunyai fungsi penting
dalam menyiapkan kebijakan Pemerintahan Desa bersama Kepala Desa, harus
mempunyai visi dan misi yang sama dengan Kepala Desa sehingga Badan
Permusyawaratan Desa tidak dapat menjatuhkan Kepala Desa yang dipilih secara demokratis
oleh masyarakat Desa,” jelasnya.
Untuk
itulah, momentum seperti ini sangat bermanfaat dan memiliki nilai strategis,
karena merupakan suatu upaya memberikan pengetahuan dan pemahaman bersama
tentang perkembangan regulasi baik ditingkat Kecamatan maupun Desa.
“Ini semua
sekaligus untuk meningkatkan motivasi kita dalam meningkatkan kinerja aparatur
khususnya para Camat dan Kepala Desa maupun BPD sebagai pelayan masyarakat, dan
garda terdepan bagi masyarakat di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya. (SBS/02)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!