Namrole, SBS
Langkah Tim
Jaksa dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ)
XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 sebesar Rp 28.748.200.000,00 mendapat
apresiasi dari sejumlah LSM.
Namun, jaksa pun
diingatkan untuk tidak lemah dan mau diintervensi oleh pihak mana pun yang
ingin melemahkan kerja-kerja jaksa dalam penuntasan kasus ini.
“Kami memberikan
apresiasi kepada pihak Kejari Namlea yang telah mengusut kasus MTQ dan mulai
memeriksa para saksi untuk membuat kasus ini terang menderang. Tetapi kami pun
perlu mengingatkan agar Jaksa jangan lemah atau mau dilemahkan serta mau
diintervensi sehingga kasus ini tidak jelas kedepannya,” kata Ketua Umum LSM
Aliansi Pemuda Mahasiswa Bursel (APMB), Husein Souwakil kepada media ini via
telepon selulernya, Jumat (23/08).
Sebab,
lanjutnya, kasus ini adalah kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara
yang tidak sedikit dan diduga ada banyak pihak yang bakal dijerat sesuai hukum
yang berlaku jika jaksa benar-benar serius menuntaskannya.
“Sesuai hasil
temuan BPK itukan ada anggaran sebesar Rp 10.684.681.624,00 yang belum bisa
dipertanggung jawabkan dari total anggaran Rp. 28.748.200.000,00 yang
dikucurkan untuk membiayai kegiatan MTQ tersebut sehingga kasus ini bisa
dikatagorikan merupakan kasus besar dan bakal menjerat banyak pihak jika jaksa
benar-benar bekerja sesuai tupoksinya dalam memberantas praktek-praktek
korupsi,” paparnya.
Tak hanya
Souwakil, Direktur LIRA Maluku Yan Sariwatin pun turut mengingatkan agar jaksa
bekerja sesuai dengan protab sehingga anggaran MTQ yang tak bisa dipertanggung
jawabkan itu dapat diketahui mengalir ke siapa saja dan mereka harus
bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mendukung
jaksa dalam penanganan kasus ini. Jaksa harus kerja sesuai protab yang ada dan
fokus untuk tuntaskan kasus ini sehingga ada kejelasan dari dana-dana MTQ yang
tak bisa dipertanggung jawabkan. Sebab, sesuai hasil temuan BPK itu ada
anggaran sebesar Rp 10.684.681.624,00 yang belum bisa dipertanggung jawabkan,”
kata Sariwatin.
Walaupun proses
hukum masih berjalan, namun Sariwatin meminta agar Jaksa tak meloloskan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bursel, Iskandar Walla yang juga mantan
Kepala BPKD Kabupaten Bursel sekaligus Bendahara Umum Daerah maupun Bendahara
MTQ, karena dinilai paling bertanggung jawab terhadap anggaran MTQ yang tak
bisa dipertanggung jawabkan itu.
“Sekda Iskandar
Walla, yang adalah mantan Kepala BPKD Kabupaten Bursel sekaligus Bendahara MTQ
kami nilai paling bertanggung jawab. Jangan sampai jaksa meloloskan yang
bersangkutan dalam penangan kasus ini. Kami mendukung agar jaksa menuntaskan
kasusnya sehingga siapa pun yang terlibat dapat dikenai sanksi hukum sesuai
aturan hukum yang berlaku di Negara ini,” paparnya.
Sementara itu,
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Jumat (23/08) secara marathon melakukan
pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang adalah pejabat di lingkup Pemerintah
Kabupaten Bursel.
Tim Jaksa yang
diantaranya terdiri dari Kasie Datum Kejari Buru Berty Tanate dan Kasie Pidsus
Kejari Buru Bagir Bin Taher serta sejumlah jaksa lainnya itu memeriksa Asisten I Setda Kabupaten Bursel Alfario S
Soumokil, Sekretaris DPRD Kabupaten Bursel Hadi Longa, Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bursel Umar Mahulette, Kepala Dinas
Perpusatakaan dan Arsip Kabupaten Bursel Semy Tuhumury, Kepala Dinas
Perhubungan Kabupaten Bursel Muhammad Sukri, Kasubag Perencanaan dan Keuangan
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bursel Herman Sangadji, Bendahara Bagian Kesra
Kabupaten Bursel Hatija Loilatu dan Bendahara Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten
Bursel Usman Bachta.
Selain itu,
Kamis (22/08) lalu, Tim Jaksa juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bursel Umar
Mahulette, Kasat Pol PP Kabupaten Bursel Asnawy Gay, Kepala Dinas Perhubungan
Kabupaten Bursel Sukri Muhammad, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah
Kabupaten Bursel Semy Tuhumury, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Bursel Yan Latuperissa dan Kepala BKSDM Kabupaten Bursel
AM Laitupa.
Kemudian, Kabag
Kesra Setda Kabupaten Bursel Mansur Mony yang sebelumnya telah menjalani proses
pemeriksaan pun kembali diperiksa bersama Kasubag Perencanaan dan Keuangan
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bursel Herman Sangadji dan Bendahara Bagian Kesra
Setda Kabupaten Bursel Halija Loilatu.
Sementara itu,
Sekda Kabupaten Bursel Iskandar Walla yang menurut informasi akan kembali
diperiksa ternyata hanya datang ke Mapolsek sekitar pukul 12.15 WIT dan kembali
lagi sekitar 3 menit kemudian dengan menumpangi mobil dinasnya DE 7 KM karena
akan mengikuti rapat pleno di DPRD Bursel.
Begitu pun
dengan Bendahara Hibah Kabupaten Bursel Fath Salampessy yang sehari sebelumnya
telah diperiksa pun terlihat datang ke Mapolsek sekitar pukul 13.20 WIT, namun
sekitar 5 menit kemudian sudah meninggalkan Mapolsek lagi.
Sedangkan pada
Rabu (21/8) Tim Jaksa pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas
Ketahanan Pangan Kabupaten Bursel Hakim Tuankotta, Kabag Kesra Setda Kabupaten
Bursel Mansur Mony, Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Ketahanan Pangan
Kabupaten Bursel, Herman Sangadji dan Bendahara Bagian Kesra Setda Kabupaten
Bursel Halija.
Kemudian pada
Selasa (20/8) Tim Jaksa juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekda
Kabupaten Bursel Iskandar Walla dan Bendahara Hibah Kabupaten Bursel Fath
Salampessy.
Sementara itu,
Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (Datum) Kejari Buru Berty Tanate kepada
wartawan usai melakukan pemeriksaan mengaku bahwa proses pemeriksaan terhadap
saksi-saksi lain masih akan terus dilakukan, termasuk yang telah diperiksa pun
masih akan diperiksa lagi.
“Kita masih
lanjut terus, yang sudah diperiksa juga masih ada yang belum selesai. Masih
lanjut juga,” kata Berty singkat.
Sementara itu,
dari sumber terpercaya di Kejari Namlea mengungkapkan bahwa Tim Kejari Namlea
akan melakukan pemeriksaan marathon terhadap para saksi yang ditaksir bisa
mencapai ribuan orang.
“Kami akan
melakukan pemeriksaan terhadap banyak sekali saksi, mungkin bukan hanya
ratusan, tetapi bisa ribuan orang,” ungkap sumber itu.
Sumber tersebut
mengaku bahwa karena banyaknya saksi yang akan diperiksa pihaknya, maka
kemungkinan kasus ini akan memakan waktu yang cukup lama dan baru bisa
dilimpahkan ke Pengadilan awal Tahun depan.
“Saksi yang akan
diperiksa ini cukup banyak, jadi tidak mungkin dalam tahun ini, kemungkinan
awal tahun depan baru dilimpahkan ke Pengadilan,” ungkapnya. (SBS-02)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!