Close
Close

Jaksa Periksa Sejumlah Pejabat Bursel Terkait Kasus Dana MTQ


Namrole, SBS 
Tim Kejaksaan (Kejari) Buru, Kamis (22/08) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang merupakan Panitia Pelaksana Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXVII Tingkat Provinsi Maluku yang berlangsung di Namrole Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Tahun 2017 lalu.

Dari pantauan media ini, sejumlah pejabat terlihat mondar mandir memasuki dan keluar Mapolsek Namrole untuk menjalani proses pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi kegiatan yang menghabiskan anggaran sebesar Rp. 28.748.200.000,00 itu.

Para pejabat yang terlihat menjalani proses pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIT hingga malam hari itu terdiri dari, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bursel yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bursel Umar Mahulette, Kasat Pol PP Kabupaten Bursel Asnawy Gay, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bursel Sukri Muhammad, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bursel Semy Tuhumury, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bursel Yan Latuperissa, Kepala BKSDM Kabupaten Bursel AM Laitupa.

Tak hanya itu, Kabag Kesra Setda Kabupaten Bursel Mansur Mony yang sebelumnya telah menjalani proses pemeriksaan pun kembali diperiksa bersama Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bursel Herman Sangadji dan Bendahara Bagian Kesra Setda Kabupaten Bursel Hatija Loilatu.

AM Laitupa yang sesuai Keputusan Gubernur Maluku nomor 389 Tahun 2016 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Musabaqah Tilawatil Qur’an XXVII Tingkat Provinsi Maluku di Kabupaten Buru Selatan dipercayakan menjadi bagian dari Seksi Pawai dan Malam Ta’aruf pada Bidang Bidang Musabaqah, Perhakiman, Pawai dan Malam Ta’aruf terlihat meninggalkan Mapolsek Namrole sekitar pukul 13.30 WIT dengan menggunakan mobil dinasnya DE 111 KM setelah menjalani proses pemeriksaan.

Umar Mahulette yang menjadi bagian dari Seksi Perlengkapan pada Bidang Sarana dan Prasarana Fisik pun turut meninggalkan kantor tersebut

Sementara Semy Tuhumury dipercayakan sebagai Ketua Bidang Kesenian, Dekorasi dan Rekreasi terlihat meninggalkan Mapolsek Namrole pukul 16.20 WIT dengan mengendarai mobil Dinas DE 185 KM.

Yan Latupeirissa sebagai Ketua Bidang Publikasi/Dokumentasi, Pameran dan Bazar pun terlihat masuk sekitar pukul 13.00 WIT dan tak lama kemudian pulang juga dengan berjalan kaki ke kediamannya yang tak jauh dari Mapolsek.

Asnawy Gay yang dipercayakan sebagai bagian dari Seksi Keamanan pada Bidang Keamanan dan Pengerahan Massa pun terlihat meninggalkan Mapolsek sekitar pukul 13.30 WIT.

Sedangkan, Mansur Mony yang menjabat sebagai Ketua Bidang Sekretariat dan dalam jabatannya sebagai Kabag Kesra Kabupaten Bursel pun diberikan kepercayaan menjabat sebagai Sekretaris Bidang Bidang Musabaqah, Perhakiman, Pawai dan Malam Ta’aruf terlihat meninggalkan Mapolsek Namrole pukul 18.05 WIT dengan berjalan kaki menuju samping belakang Mapolsek untuk mengambil sepeda motor dinasnya. Ia pun sempat menjemput Bendahara Bagian Kesra Halija Loilatu yang keluar dari Mapolsek pukul 18.35 WIT.

Mansur Mony bahkan terlihat kerepotan untuk menyalahkan sepeda motornya untuk mengantarkan sang Bendahara. Dimana, sekitar 5 menit baru motornya menyala dan kemudian berlalu dari depan Mapolsek.

Namun, Halija kemudian kembali lagi beberapa saat kemudian dan baru kembali pulang sekitar pukul 18.50 WIT dengan menumpangi ojek.

Tak lama kemudian, Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bursel Herman Sangadji pun terlihat meninggalkan Mapolsek dengan membawa tas ransel dan sejumlah berkas di tangannya dan mengendarai sepeda motornya.

Sedangkan, pada pukul 19.10, Sukri Muhamad yang dipercayakan sebagai Ketua Bidang Transportasi, Akomodasi dan Konsumsi dalam jabatannya sebagai Kepala Dinas Perhubungan dan juga sebagai bagian dari Seksi Sarana Fisik pada Bidang Sarana dan Prasarana Fisik baru meninggalkan Mapolsek.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Bursel Iskandar Walla yang menurut informasi akan kembali diperiksa ternyata hanya datang ke Mapolsek sekitar pukul 12.15 WIT dan kembali lagi sekitar 3 menit kemudian dengan menumpangi mobil dinasnya DE 7 KM karena akan mengikuti rapat pleno di DPRD Bursel.

Sama halnya dengan Bendahara Hibah Kabupaten Bursel Fath Salampessy yang sehari sebelumnya telah diperiksa pun terlihat datang ke Mapolsek sekitar pukul 13.20 WIT, namun sekitar 5 menit kemudian sudah meninggalkan Mapolsek lagi.

Sementara itu, Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (Datum) Kejari Buru Berty Tanate kepada wartawan usai melakukan pemeriksaan mengaku bahwa proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain masih akan terus dilakukan, termasuk yang telah diperiksa pun masih akan diperiksa lagi.

“Kita masih lanjut terus, yang sudah diperiksa juga masih ada yang belum selesai. Masih lanjut juga,” kata Berty singkat.

Sementara itu, dari sumber terpercaya di Kejari Namlea mengungkapkan bahwa Tim Kejari Namlea akan melakukan pemeriksaan marathon terhadap para saksi yang ditaksir bisa mencapai ribuan orang.

“Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap banyak sekali saksi, mungkin bukan hanya ratusan, tetapi bisa ribuan orang,” ungkap sumber itu.

Sumber tersebut mengaku bahwa karena banyaknya saksi yang akan diperiksa pihaknya, maka kemungkinan kasus ini akan memakan waktu yang cukup lama dan baru bisa dilimpahkan ke Pengadilan awal Tahun depan.

“Saksi yang akan diperiksa ini cukup banyak, jadi tidak mungkin dalam tahun ini, kemungkinan awal tahun depan baru dilimpahkan ke Pengadilan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, pada Selasa (20/8) Tim Jaksa juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Kabupaten Bursel Iskandar Walla dan Bendahara Hibah Kabupaten Bursel Fath Salampessy.

Sedangkan pada Rabu (21/8) Tim Jaksa juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bursel Hakim Tuankotta, Kabag Kesra Setda Kabupaten Bursel Mansur Mony, Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bursel, Herman Sangadji dan Bendahara Bagian Kesra Setda Kabupaten Bursel Halija Loilatu.

Sementara itu, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku nomor: 8.A/HP/XIX.AMB/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang ditanda tangani oleh Muhammad Abidin selaku Penanggung Jawab Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku yang dikantongi media ini ternyata Rp 10.684.681.624,00 tidak dapat dipertanggung jawabkan ke kas daerah.

Sesuai hasil pemeriksaan BPK itu, dijelaskan bahwa pada TA 2017, terdapat pemberian hibah uang kepada Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Buru Selatan senilai Rp 26.270.000.000,00 untuk pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku ke XXVII.

Pemberian hibah ini berdasarkan permohonan tertulis/proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan BPKAD pada tanggal 3 Februari 2017. Namun, proposal tersebut tidak disertai dengan rencana penggunaan dana. Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp13.135.000.000,00, dari bendahara pengeluaran BPKAD ke rekening a.n. LPTQ Kabupaten Buru Selatan.

Setelah pelaksanaan kegiatan MTQ, LPTQ menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bagian Keuangan BPKAD berupa pemindahbukuan keseluruhan dana hibah dari Pemkab Buru Selatan ke rekening a.n. Bendahara Umum MTQ Buru Selatan tanpa ada bukti penggunaan dana sama sekali.

Berdasarkan keterangan Bendahara LPTQ, dana tersebut seluruhnya dipindahbukukan ke rekening panitia kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku ke XXVII.

Sementara itu, susunan panitia ditetapkan dalam Kepgub Maluku Nomor 389 Tahun 2016 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Musabaqah Tilawatil Quran XXVII Tingkat Provinsi Maluku di Kabupaten Buru Selatan Tahun 2017. Panitia tersebut bukan merupakan anggota LPTQ, melainkan pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab Buru Selatan.

Bendahara LPTQ menyampaikan bahwa dirinya tidak bertanggungjawab terhadap penggunaan dana, karena bukan merupakan pelaksana kegiatan.

Dari hasil pemeriksaan itu, BPK merekomendasikan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa diantaranya agar: Memutakhirkan peraturan bupati tentang tata cara penyaluran hibah sesuai peraturan perundang-undangan; Memerintahkan Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum MTQ yang saat itu dijabat oleh Iskandar Walla yang kini menjabat sebagai Sekda Bursel untuk melengkapi bukti pertanggungjawaban hibah pelaksanaan MTQ sebesar Rp 10.684.681.624,00 (Rp 17.582.558.000,00 + Rp 953.328.624,00 – Rp 7.851.205.000,00) dan menyetorkan realisasi belanja hibah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ke Kas Daerah.

Selain itu, memerintahkan Kepala Bidang Sekretariat Panitia MTQ yang diketuai oleh Mansur Mony untuk menyetorkan sisa saldo pada seksi pengelolaan dan verifikasi senilai Rp 62.305.000,00 ke kas daerah. (SBS-02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post