Namrole, SBS
Tim Kejaksaan
(Kejari) Buru, Kamis (22/08) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah
pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang merupakan
Panitia Pelaksana Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXVII Tingkat Provinsi Maluku
yang berlangsung di Namrole Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Tahun 2017 lalu.
Dari pantauan
media ini, sejumlah pejabat terlihat mondar mandir memasuki dan keluar Mapolsek
Namrole untuk menjalani proses pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi
kegiatan yang menghabiskan anggaran sebesar Rp. 28.748.200.000,00 itu.
Para pejabat
yang terlihat menjalani proses pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIT hingga malam
hari itu terdiri dari, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bursel
yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa Kabupaten Bursel Umar Mahulette, Kasat Pol PP Kabupaten
Bursel Asnawy Gay, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bursel Sukri Muhammad,
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bursel Semy Tuhumury,
mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bursel Yan
Latuperissa, Kepala BKSDM Kabupaten Bursel AM Laitupa.
Tak hanya itu,
Kabag Kesra Setda Kabupaten Bursel Mansur Mony yang sebelumnya telah menjalani
proses pemeriksaan pun kembali diperiksa bersama Kasubag Perencanaan dan
Keuangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bursel Herman Sangadji dan Bendahara
Bagian Kesra Setda Kabupaten Bursel Hatija Loilatu.
AM Laitupa yang
sesuai Keputusan Gubernur Maluku nomor 389 Tahun 2016 tentang Pembentukan
Panitia Penyelenggara Musabaqah Tilawatil Qur’an XXVII Tingkat Provinsi Maluku
di Kabupaten Buru Selatan dipercayakan menjadi bagian dari Seksi Pawai dan
Malam Ta’aruf pada Bidang Bidang Musabaqah, Perhakiman, Pawai dan Malam Ta’aruf
terlihat meninggalkan Mapolsek Namrole sekitar pukul 13.30 WIT dengan
menggunakan mobil dinasnya DE 111 KM setelah menjalani proses pemeriksaan.
Umar Mahulette
yang menjadi bagian dari Seksi Perlengkapan pada Bidang Sarana dan Prasarana
Fisik pun turut meninggalkan kantor tersebut
Sementara Semy
Tuhumury dipercayakan sebagai Ketua Bidang Kesenian, Dekorasi dan Rekreasi
terlihat meninggalkan Mapolsek Namrole pukul 16.20 WIT dengan mengendarai mobil
Dinas DE 185 KM.
Yan Latupeirissa
sebagai Ketua Bidang Publikasi/Dokumentasi, Pameran dan Bazar pun terlihat
masuk sekitar pukul 13.00 WIT dan tak lama kemudian pulang juga dengan berjalan
kaki ke kediamannya yang tak jauh dari Mapolsek.
Asnawy Gay yang
dipercayakan sebagai bagian dari Seksi Keamanan pada Bidang Keamanan dan
Pengerahan Massa pun terlihat meninggalkan Mapolsek sekitar pukul 13.30 WIT.
Sedangkan,
Mansur Mony yang menjabat sebagai Ketua Bidang Sekretariat dan dalam jabatannya
sebagai Kabag Kesra Kabupaten Bursel pun diberikan kepercayaan menjabat sebagai
Sekretaris Bidang Bidang Musabaqah, Perhakiman, Pawai dan Malam Ta’aruf
terlihat meninggalkan Mapolsek Namrole pukul 18.05 WIT dengan berjalan kaki
menuju samping belakang Mapolsek untuk mengambil sepeda motor dinasnya. Ia pun
sempat menjemput Bendahara Bagian Kesra Halija Loilatu yang keluar dari
Mapolsek pukul 18.35 WIT.
Mansur Mony
bahkan terlihat kerepotan untuk menyalahkan sepeda motornya untuk mengantarkan
sang Bendahara. Dimana, sekitar 5 menit baru motornya menyala dan kemudian
berlalu dari depan Mapolsek.
Namun, Halija
kemudian kembali lagi beberapa saat kemudian dan baru kembali pulang sekitar
pukul 18.50 WIT dengan menumpangi ojek.
Tak lama
kemudian, Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten
Bursel Herman Sangadji pun terlihat meninggalkan Mapolsek dengan membawa tas
ransel dan sejumlah berkas di tangannya dan mengendarai sepeda motornya.
Sedangkan, pada
pukul 19.10, Sukri Muhamad yang dipercayakan sebagai Ketua Bidang Transportasi,
Akomodasi dan Konsumsi dalam jabatannya sebagai Kepala Dinas Perhubungan dan
juga sebagai bagian dari Seksi Sarana Fisik pada Bidang Sarana dan Prasarana
Fisik baru meninggalkan Mapolsek.
Sementara itu,
Sekda Kabupaten Bursel Iskandar Walla yang menurut informasi akan kembali
diperiksa ternyata hanya datang ke Mapolsek sekitar pukul 12.15 WIT dan kembali
lagi sekitar 3 menit kemudian dengan menumpangi mobil dinasnya DE 7 KM karena
akan mengikuti rapat pleno di DPRD Bursel.
Sama halnya
dengan Bendahara Hibah Kabupaten Bursel Fath Salampessy yang sehari sebelumnya
telah diperiksa pun terlihat datang ke Mapolsek sekitar pukul 13.20 WIT, namun
sekitar 5 menit kemudian sudah meninggalkan Mapolsek lagi.
Sementara itu,
Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (Datum) Kejari Buru Berty Tanate kepada
wartawan usai melakukan pemeriksaan mengaku bahwa proses pemeriksaan terhadap
saksi-saksi lain masih akan terus dilakukan, termasuk yang telah diperiksa pun
masih akan diperiksa lagi.
“Kita masih
lanjut terus, yang sudah diperiksa juga masih ada yang belum selesai. Masih
lanjut juga,” kata Berty singkat.
Sementara itu,
dari sumber terpercaya di Kejari Namlea mengungkapkan bahwa Tim Kejari Namlea
akan melakukan pemeriksaan marathon terhadap para saksi yang ditaksir bisa
mencapai ribuan orang.
“Kami akan
melakukan pemeriksaan terhadap banyak sekali saksi, mungkin bukan hanya
ratusan, tetapi bisa ribuan orang,” ungkap sumber itu.
Sumber tersebut
mengaku bahwa karena banyaknya saksi yang akan diperiksa pihaknya, maka
kemungkinan kasus ini akan memakan waktu yang cukup lama dan baru bisa
dilimpahkan ke Pengadilan awal Tahun depan.
“Saksi yang akan
diperiksa ini cukup banyak, jadi tidak mungkin dalam tahun ini, kemungkinan
awal tahun depan baru dilimpahkan ke Pengadilan,” ungkapnya.
Untuk diketahui,
sebelumnya, pada Selasa (20/8) Tim Jaksa juga telah melakukan pemeriksaan
terhadap Sekda Kabupaten Bursel Iskandar Walla dan Bendahara Hibah Kabupaten
Bursel Fath Salampessy.
Sedangkan pada
Rabu (21/8) Tim Jaksa juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas
Ketahanan Pangan Kabupaten Bursel Hakim Tuankotta, Kabag Kesra Setda Kabupaten
Bursel Mansur Mony, Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Ketahanan Pangan
Kabupaten Bursel, Herman Sangadji dan Bendahara Bagian Kesra Setda Kabupaten
Bursel Halija Loilatu.
Sementara itu,
sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku nomor: 8.A/HP/XIX.AMB/06/2018
tanggal 25 Juni 2018 yang ditanda tangani oleh Muhammad Abidin selaku
Penanggung Jawab Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi
Maluku yang dikantongi media ini ternyata Rp 10.684.681.624,00 tidak dapat
dipertanggung jawabkan ke kas daerah.
Sesuai hasil
pemeriksaan BPK itu, dijelaskan bahwa pada TA 2017, terdapat pemberian hibah
uang kepada Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Buru Selatan
senilai Rp 26.270.000.000,00 untuk pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi
Maluku ke XXVII.
Pemberian hibah
ini berdasarkan permohonan tertulis/proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan
BPKAD pada tanggal 3 Februari 2017. Namun, proposal tersebut tidak disertai
dengan rencana penggunaan dana. Penyaluran dilakukan dalam dua tahap,
masing-masing senilai Rp13.135.000.000,00, dari bendahara pengeluaran BPKAD ke
rekening a.n. LPTQ Kabupaten Buru Selatan.
Setelah
pelaksanaan kegiatan MTQ, LPTQ menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada
Bagian Keuangan BPKAD berupa pemindahbukuan keseluruhan dana hibah dari Pemkab
Buru Selatan ke rekening a.n. Bendahara Umum MTQ Buru Selatan tanpa ada bukti
penggunaan dana sama sekali.
Berdasarkan
keterangan Bendahara LPTQ, dana tersebut seluruhnya dipindahbukukan ke rekening
panitia kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku ke XXVII.
Sementara itu,
susunan panitia ditetapkan dalam Kepgub Maluku Nomor 389 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Panitia Penyelenggara Musabaqah Tilawatil Quran XXVII Tingkat
Provinsi Maluku di Kabupaten Buru Selatan Tahun 2017. Panitia tersebut bukan
merupakan anggota LPTQ, melainkan pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab Buru
Selatan.
Bendahara LPTQ
menyampaikan bahwa dirinya tidak bertanggungjawab terhadap penggunaan dana,
karena bukan merupakan pelaksana kegiatan.
Dari hasil
pemeriksaan itu, BPK merekomendasikan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono
Soulissa diantaranya agar: Memutakhirkan peraturan bupati tentang tata cara
penyaluran hibah sesuai peraturan perundang-undangan; Memerintahkan Kepala
BPKAD selaku Bendahara Umum MTQ yang saat itu dijabat oleh Iskandar Walla yang
kini menjabat sebagai Sekda Bursel untuk melengkapi bukti pertanggungjawaban
hibah pelaksanaan MTQ sebesar Rp 10.684.681.624,00 (Rp 17.582.558.000,00 + Rp
953.328.624,00 – Rp 7.851.205.000,00) dan menyetorkan realisasi belanja hibah
yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ke Kas Daerah.
Selain itu,
memerintahkan Kepala Bidang Sekretariat Panitia MTQ yang diketuai oleh Mansur
Mony untuk menyetorkan sisa saldo pada seksi pengelolaan dan verifikasi senilai
Rp 62.305.000,00 ke kas daerah. (SBS-02)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!