Close
Close

Kulitinta Sesalkan Tiga Pembunuh Wartawan Dapat Remisi Sebulan


Namlea, SBS 
Tiga pelaku pembunuhan wartawan di Kabupaten Buru Selatan yang kini mendekam di Cabang Rutan Namlea di Desa Jikumerasa, Kabupaten Buru, Abdul Buton, Amin Letetuny dan Fitra Galampa, masing-masing mendapat keringanan hukuman satu bulan dipotong masa penahanan.

Pemberian remisi itu sangat disesalkan wartawan di Buru dan Buru Selatan, karena tidak memenuhi syarat.

Wartawan media ini melaporkan dari Namlea, keringanan hukuman berupa remisi  empat bulan hingga satu bulan itu diberikan kepada 58 napi binaan di Cabang Rutan Namlea, dan diantaranya terdapat tiga pelaku pembunuh Wartawan Husen Seknun.

Dari 58 napi yang mendapat remisi umum ini, tercatat sebanyak 12 napi mendapat potongan hukuman empat bulan, 10 napi mendapat keringanan tiga bulan, 12 napi dapat potongan hukuman dua bulan dan 24 napi mendapat keringanan potongan  hukuman kurungan satu bulan

Dari 24 napi yang mendapat remisi umum  sebulan ini, terdapat nama tiga pelaku pembunuh wartawan Husen Seknun di Namrole Buru Selatan kejadian  tahun 2018 lalu.

Nama ketiganya tertuang dalam lampiran SK Menkumham RI yang salinan putusannya diteken oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Andi Nurka, melalui surat Nomor W.28.636.PK.01.01.02 Tahun 2019, tanggal 9 Agustus 2019.

Pemberian remisi itu dilakukan usai upacara peringatan detik-detik Proklamasi , bertempat di lapangan Pattimura Namlea, Sabtu pagi (17/8).

Wartawan media ini lebih jauh melaporkan saat protokol membacakan nama penerima remisi, para kulitinta yang meliput kegiatan ini tidak sempat memperhatikan kalau tiga oknum ini turut mendapat remisi.

Mereka baru kaget dan terkejut saat mendapatkan copian SK pemberian remisi, dimana di urutan nomor 45, 46, dan 47, terdapat nama Abdul Buton, Amin Letetuny dan Fitra Galampa.

Pemberian remisi kepada tiga pelaku pembunuh wartawan ini sontak menjadi sorotan para kulitinta di Kabupaten Buru.

Pasalnya ketiganya diberikan hukuman sebagai Nara pidana (napi) setelah divonis di PN Namlea, belum genap enam bulan menjadi warga binaan di Cabang Rutan Namlea.

Syarat pemberian remisi salah satunya, oknum yang bersangkutan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Ketiga pelaku pembunuh rekan kami ini, almarhum saudara Husen Seknun baru saja divonis dan statusnya sebagai terpidana masih kurang dari enam bulan," Soalkan wartawan senior, Lili Ohorella.

Lili menegaskan kalau ketiganya menjadi napi kurang dari enam bulan, karena berkas perkara ketiganya saja baru diserahkan Polres Pulau Buru ke Kantor Kejaksaan Negeri Buru pada tanggal 25 Maret 2019 lalu."Silahkan dicari jejak digitalnya di google dan terbukti berkas perkaranya baru diserahkan ke kejaksaan tanggal 25 Maret 2019. Dari tanggal penyerahan dengan status mereka masih tahanan saja bila dihitung sampai bulan Agustus 2019 juga belum genap lima bulan. Setelah itu baru berkas tuntutannya disampaikan ke PN Namlea dan baru divonis belum lama ini.Tapi kok sudah mendapat remisi. Apa terjadi kongkali kong dengan remisi ini," paparnya.

Lili menegaskan kalau ketiganya menjadi napi kurang dari enam bulan, karena berkas perkara ketiganya saja baru diserahkan Polres Pulau Buru ke Kantor Kejaksaan Negeri Buru pada tanggal 25 Maret 2019 lalu."Silahkan dicari jejak digitalnya di google dan terbukti berkas perkaranya baru diserahkan ke kejaksaan tanggal 25 Maret 2019. Dari tanggal penyerahan dengan status mereka masih tahanan saja bila dihitung sampai bulan Agustus 2019 juga belum genap lima bulan. Setelah itu baru berkas tuntutannya disampaikan ke PN Namlea dan baru divonis belum lama ini.Tapi kok sudah mendapat remisi. Apa terjadi kongkali kong dengan remisi ini," Soalkan Lili yang juga Ketua PWI Buru ini.

Untuk itu, Lili dan rekan-rekan wartawan di Buru dan Buru Selatan meminta Menkumham RI agar campur tangan mengusut pemberian remisi itu.

Kepala Cabang Rutan Namlea, Hamdani Bantam yang dihubungi lewat hp, walau tersambung tapi enggan mengangkat teleponnya.

Dikonfirmasi lewat WA dan juga SMS, walau sudah dibaca, yang bersangkutan belum juga menjawab konfirmasi wartawan.

Dalam kegiatan ini Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi bertindak sebagai irup dalam peringatan detik-detik HUT RI ke 74 dan Ketua DPRD Buru, Iksan Tinggapy yang membacakan teks proklamasi.

Pemberian remisi itu dilakukan secara simbolis dengan menghadirkan beberapa orang napi dan SK remisi itu diserahkan Ketua DPRD Buru.

Sementara Bupati Buru dalam kesempatan itu menyerahkan bantuan sarana perikanan kepada empat nelayan dan diterima Abdul Haji Umasugi, Jubair Umasugi, Herman Buton dan Eddy Tomnusa.

Dalam upacara kemarin, Wabup Buru, Amos Besan SH juga turut memberikan Satya lencana karya Satya X tahun kepada dua PNS yang mendapat penghargaan dari Presiden RI Joko Widodo.

Sementara menurut Ka Cabang Rutan Namlea, Hamdani Bantam, kalau pemberian remisi kepada ketiga pelaku pembunuh wartawan ini tidak menyalahi.

"Sesuai perhitungan kami yang bersangkutan sudah bisa diusulkan untuk mendapat remisi," tegas Hamdani.

Hamdani beralasan, pengusulan remisi ini menggunakan sistim online. Kalau pengusulan tidak sesuai akan ditolak.
Saat disoalkan status ketiganya sebagai terpidana yang kurang dari enam bulan, ia beralasan, perhitungan dilakukan mulai hari pertama mereka sebagai tahanan di Kepolisian.

“Dengan dasar hitungan hari pertama penahanan, maka mereka juga berhak mendapat remisi karena berkelakuan baik,” ujar Hamdani. (SBS/11)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم