Namlea, SBS
Tiga pelaku
pembunuhan wartawan di Kabupaten Buru Selatan yang kini mendekam di Cabang
Rutan Namlea di Desa Jikumerasa, Kabupaten Buru, Abdul Buton, Amin Letetuny dan
Fitra Galampa, masing-masing mendapat keringanan hukuman satu bulan dipotong
masa penahanan.
Pemberian remisi
itu sangat disesalkan wartawan di Buru dan Buru Selatan, karena tidak memenuhi
syarat.
Wartawan media
ini melaporkan dari Namlea, keringanan hukuman berupa remisi empat bulan hingga satu bulan itu diberikan
kepada 58 napi binaan di Cabang Rutan Namlea, dan diantaranya terdapat tiga
pelaku pembunuh Wartawan Husen Seknun.
Dari 58 napi
yang mendapat remisi umum ini, tercatat sebanyak 12 napi mendapat potongan
hukuman empat bulan, 10 napi mendapat keringanan tiga bulan, 12 napi dapat
potongan hukuman dua bulan dan 24 napi mendapat keringanan potongan hukuman kurungan satu bulan
Dari 24 napi
yang mendapat remisi umum sebulan ini,
terdapat nama tiga pelaku pembunuh wartawan Husen Seknun di Namrole Buru
Selatan kejadian tahun 2018 lalu.
Nama ketiganya
tertuang dalam lampiran SK Menkumham RI yang salinan putusannya diteken oleh
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Andi Nurka, melalui surat Nomor
W.28.636.PK.01.01.02 Tahun 2019, tanggal 9 Agustus 2019.
Pemberian remisi
itu dilakukan usai upacara peringatan detik-detik Proklamasi , bertempat di
lapangan Pattimura Namlea, Sabtu pagi (17/8).
Wartawan media
ini lebih jauh melaporkan saat protokol membacakan nama penerima remisi, para
kulitinta yang meliput kegiatan ini tidak sempat memperhatikan kalau tiga oknum
ini turut mendapat remisi.
Mereka baru
kaget dan terkejut saat mendapatkan copian SK pemberian remisi, dimana di
urutan nomor 45, 46, dan 47, terdapat nama Abdul Buton, Amin Letetuny dan Fitra
Galampa.
Pemberian remisi
kepada tiga pelaku pembunuh wartawan ini sontak menjadi sorotan para kulitinta
di Kabupaten Buru.
Pasalnya
ketiganya diberikan hukuman sebagai Nara pidana (napi) setelah divonis di PN
Namlea, belum genap enam bulan menjadi warga binaan di Cabang Rutan Namlea.
Syarat pemberian
remisi salah satunya, oknum yang bersangkutan telah menjalani masa pidana lebih
dari 6 (enam) bulan. Ketiga pelaku pembunuh rekan kami ini, almarhum saudara
Husen Seknun baru saja divonis dan statusnya sebagai terpidana masih kurang
dari enam bulan," Soalkan wartawan senior, Lili Ohorella.
Lili menegaskan
kalau ketiganya menjadi napi kurang dari enam bulan, karena berkas perkara
ketiganya saja baru diserahkan Polres Pulau Buru ke Kantor Kejaksaan Negeri
Buru pada tanggal 25 Maret 2019 lalu."Silahkan dicari jejak digitalnya di
google dan terbukti berkas perkaranya baru diserahkan ke kejaksaan tanggal 25
Maret 2019. Dari tanggal penyerahan dengan status mereka masih tahanan saja
bila dihitung sampai bulan Agustus 2019 juga belum genap lima bulan. Setelah itu
baru berkas tuntutannya disampaikan ke PN Namlea dan baru divonis belum lama
ini.Tapi kok sudah mendapat remisi. Apa terjadi kongkali kong dengan remisi
ini," paparnya.
Lili menegaskan
kalau ketiganya menjadi napi kurang dari enam bulan, karena berkas perkara
ketiganya saja baru diserahkan Polres Pulau Buru ke Kantor Kejaksaan Negeri
Buru pada tanggal 25 Maret 2019 lalu."Silahkan dicari jejak digitalnya di
google dan terbukti berkas perkaranya baru diserahkan ke kejaksaan tanggal 25 Maret
2019. Dari tanggal penyerahan dengan status mereka masih tahanan saja bila
dihitung sampai bulan Agustus 2019 juga belum genap lima bulan. Setelah itu
baru berkas tuntutannya disampaikan ke PN Namlea dan baru divonis belum lama
ini.Tapi kok sudah mendapat remisi. Apa terjadi kongkali kong dengan remisi
ini," Soalkan Lili yang juga Ketua PWI Buru ini.
Untuk itu, Lili
dan rekan-rekan wartawan di Buru dan Buru Selatan meminta Menkumham RI agar
campur tangan mengusut pemberian remisi itu.
Kepala Cabang
Rutan Namlea, Hamdani Bantam yang dihubungi lewat hp, walau tersambung tapi
enggan mengangkat teleponnya.
Dikonfirmasi
lewat WA dan juga SMS, walau sudah dibaca, yang bersangkutan belum juga
menjawab konfirmasi wartawan.
Dalam kegiatan
ini Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi bertindak sebagai irup dalam peringatan
detik-detik HUT RI ke 74 dan Ketua DPRD Buru, Iksan Tinggapy yang membacakan
teks proklamasi.
Pemberian remisi
itu dilakukan secara simbolis dengan menghadirkan beberapa orang napi dan SK
remisi itu diserahkan Ketua DPRD Buru.
Sementara Bupati
Buru dalam kesempatan itu menyerahkan bantuan sarana perikanan kepada empat
nelayan dan diterima Abdul Haji Umasugi, Jubair Umasugi, Herman Buton dan Eddy
Tomnusa.
Dalam upacara
kemarin, Wabup Buru, Amos Besan SH juga turut memberikan Satya lencana karya
Satya X tahun kepada dua PNS yang mendapat penghargaan dari Presiden RI Joko
Widodo.
Sementara menurut
Ka Cabang Rutan Namlea, Hamdani Bantam, kalau pemberian remisi kepada ketiga
pelaku pembunuh wartawan ini tidak menyalahi.
"Sesuai
perhitungan kami yang bersangkutan sudah bisa diusulkan untuk mendapat
remisi," tegas Hamdani.
Hamdani
beralasan, pengusulan remisi ini menggunakan sistim online. Kalau pengusulan
tidak sesuai akan ditolak.
Saat disoalkan
status ketiganya sebagai terpidana yang kurang dari enam bulan, ia beralasan,
perhitungan dilakukan mulai hari pertama mereka sebagai tahanan di Kepolisian.
“Dengan dasar
hitungan hari pertama penahanan, maka mereka juga berhak mendapat remisi karena
berkelakuan baik,” ujar Hamdani. (SBS/11)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!