Close
Close

Berkas Kasus Pembakaran Warga Allang Segera Dilimpahkan


Namrole, SBS 
Berkas Kasus Pembakaran Warga Allang Gustaf Siwalette segera dilimpahkan oleh Penyidik Reskrim Polres Pulau Buru ke Tahap 1.

Berkas kasus pembakaran Gustaf Siwalette, Warga Desa Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) ini terjadi di rumah kontrakan samping Kem Waemala, Desa Waekatin, Kecamatan Fena Fafan, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru.

“Minggu ini kita rencana Tahap 1 Pak,” kata Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, AKP Senja Pratamakepada wartawan via pesan WhatsApp, Rabu (4/9).
Lanjut Senja, jika nantinya berkas tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Buru, maka pihaknya akan menunggu petunjuk jaksa, apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap dan siap dilakukan pelimpahan Tahap 2 ataukah harus dilengkapi lagi.

“Iya Pak kalau sudah kirim kita tunggu kabar dari kejaksaan apakah perlu dilengkapi lagi atau sudah lengkap untuk dilanjut Tahap 2,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, atas perbuatannya melakukan pembakaran terhadap sesamawarga Desa Allang, maka Welem Patty diancam hukuman Maksimal 15 Tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Kasubbag Humas Polres Pulau Buru Buru, Ipda Zulkifli kepada wartawan via pesan WhatsApp, Senin (29/07).

“Tersangka dikenai Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Zulkifli.

Sebelumnya diberitakan, nasib malang menimpa Gustaf Siwalette, warga Desa Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang tewas terpanggang bersama rumah Pdt. Roy Seleky yang sementara dikontraknya bersama teman-teman saat mengerjakan jaringan listrik di Kecamatan Fena Fafan Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Rabu (24/07) dini hari.

Informasi yang dihimpun dari pemilik rumah, Pdt. Roy Seleky yang juga mantan Caleg Partai Perindo Dapil Namrole-Fena Fafan mengatakan bahwa, korban bersama  rekan-rekannya mengontrak rumahnya yang terletak di samping Kem Waemala, Desa Waekatin, Kecamatan Fena Fafan, Kabupaten Bursel.
Diceritakan, awal kejadian itu, bermula dari perayaan Hari Ulang Tahun salah satu rekannya.

“Jadi kejadian itu mereka yang kerja jaringan PLN ke Desa Waelo itu kontrak beta rumah di samping kem Waemala itu. Lalu mereka punya mandor Ulang Tahun dan mereka minum minuman keras sampai mabuk. Tapi tidak tahu bagimana terjadi cekcok di antara mereka yang berujung pembakaran rumah tersebut,” ujar Seleky yang juga mantan Caleg Partai Perindo.

Dikatakan, rumahnya itu terbakar  sekitar pukul 01.00 WIT dan menurut keterangan dari anggota Brimob yang berada pada Pos di Kem perusahan, korban atas naman Gustaf Siwalete ini sudah mabuk dan sudah tidur dari sekitar pukul 22.00 WIT.

“Satu rumah tabakar, lalu menurut keterangan brimob dan anggota di polsek leksula itu teman mereka yang terbakar ini di terlalu mabuk dan tidor dari pukul 22.00 WIT sehingga saat rumah terbakar dan api membesar korban tidak sempat melarikan diri dan akhirnya terbakar bersama rumah,” ujarnya.
Sementara, Kapolsek Leksula Iptu Jafar Husen saat dihubungi media ini membenarkan kejadian terbakarnnya rumah di dekat Kem perusahan Waemala, Desa Waekatin.

“Itu masyarakat dari Allang yang sementara mengerjakan jaringan listrik di Fena Fafan. Kebetulan mereka tinggal di pinggir Kem di rumah salah satu warga disana,” ujar kapolsek.

Diceritakan, berdasarkan keterangan dari salah satu saksi yang punya rumah mengatakan mengatakan bahwa korban bersama pelaku dan rekan-rekannya sudah minum minuman keras dari pukul 19.00 WIT.

“Tiba-tiba pelaku pembakaran ini yang diketahui bernama Welem Patty itu bilang ke teman-temanya untuk keluar dari rumah sebab ia (Welem) akan membakar rumah dengan mobil,” ujar Kapolsek menceritakan.

Lanjutnya, melihat pelaku mengamuk dan ingin membakar rumah, rekan-rekannya bermaksud untuk melaporkannya ke Pos Brimob yang tak jauh dari lokasi mereka tinggal.

“Tapi baru melakukan perjalanan menuju pos kurang lebih 10 menit, rumah sudah terbakar. Dan kebetulan ketika dikonfirmasi dirumah tersebut ternyata ada bensin 2 drum, 100 liter minyak tanah dan juga solar yang dijual oleh salah satu warga,” terangnya.

Dikatakan, pekerja yang tinggal di rumah tersebut ada 13 orang, tetapi waktu kejadian satu orang melarikan diri, satu terbakar dan sebelas di tahan di Pos Brimob. Selanjutnya, sekitar pukul 03.00 WIT mereka dibawa ke Polsek Leksula untuk dimintai keterangan.

“Mereka ada 11 orang itu ditahan di Pos Brimob dan sekitar pukul 03.00 WIT mereka dibawa ke Polsek Leksula. Jadi yang korban ini sudah mabuk dan mereka tidak tahu kalau dia (Korban) ada tidur di dalam rumah itu dan ketika rumah terbakar mereka tidak tahu kalau korban ada di dalam,” ujar kapolsek.
Tambahnya, pada saat kejadian, pelaku melarikan diri dan belum ditemukan.

Akibat kebakaran ini, tambahnya, selain merengut 1 korban jiwa, diperkirakan kerugian yang di alami mencapai puluhan juta Rupiah. (SBS/01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم