Namrole, SBS
Bupati Buru
Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulisa dalam sambutan tertulisnya yang
bacakan oleh kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bursel Muhammad Sukri pada
kegiatan Sosialisasi
Jabatan Fungsional (JABFUNG) Pengadaaan Barang / Jasa Pemerintah Kepada Pejabat
Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Dan
Pokja Pemilihan, Sosialisasi Kelembagaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
(UKPBJ), Dan Sosialisasi Permendagri serta Perka LKPP mengatakan bahwa pengadaan barang dan jasa dilingkup Pemda Bursel
merupakan upaya dan bentuk nyata pelaksanaan tugas disetiap Organisasi
Perangkat Daerah (OPD).
“Perlu saya
sampaikan bahwa, pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan bentuk wujud nyata
tugas organisasi perangkat daerah (OPD) untuk penyediaan fasilitas dan
pelayanan pemerintah dalam penyediaan infrastruktur maupun peningkatan
kapasitas masyarakat,” kata Tagop pada kegiatan yang berpusat di gedung
serbaguna Wae Fuhan Prangit, Kamis (26/09/19).
Kata Tagop, Sudah
tentudalam proses dimaksud pejabat yang ditetapkan dalam jabatan
fungsional sekaligus otomatis mengemban
tugas mengelola keuangan termasuk proses pengadaannya.
Dijelaskan, semua Stake Holder harus menyadari, bahwa instansi
pemerintah merupakan perangkat negara yang mempunyai tugas pokok serta tanggung
jawab yang sangat berat terhadap masyarakat, terutama dalam upaya mewujudkan
masyarakat yang sejahtera.
“Untuk itu penerapan prinsip-prinsip Good Governance adalah
sesuatu yang tidak bisa ditawar atau ditunda, dan program yang dilaksanakan
dapat diukur dan dipertanggung jawabkan tak terkecuali dalam pelayanan publik
sesuai dengan sistim dan standar pelayanan pemerintah,” terangnya.
Bahkan, bentuk kegiatan layanan yang dilakukan harus dapat terukur
agar kepercayaan publik kepada aparat pemerintah dalam menjalankan roda
pemerintahan dan pembangunan di daerah dapat berjalan sesuai dengan yang
diinginkan.
Pemerintah
telah mengeluarkan berbagai aturan untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa
pemerintah, yang harus diikuti sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun
2018 tentang perubahan atas Perpres
Nomor 04 Tahun 2015.
“Hal
ini merupakan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan
barang/jasa secara transparansi akuntabilitasi dan profesionalisme, sehingga
proses itu sendiri dilaksanakan lebih baik sekaligus diharapkan penggunaan
keuangan negara berjalan lebih efisien, efektif dan tepat guna,” tutupnya.
Turut hadi
dalam kegiatan itu, Pimppinan OPD dilingkup Pemda Bursel, Pejabat fungsional di
setiap OPD, Serat Daniel Pasondung dan
mercy Lilihata dari UKPBJ Provinsi Maluku sebagai nara sumber. (SBS/02)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!