Close
Close

Bupati Sebut Pengadaan Barang dan Jasa Wujud Nyata Tugas OPD


Namrole, SBS 
Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulisa dalam sambutan tertulisnya yang bacakan oleh kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bursel Muhammad Sukri pada kegiatan Sosialisasi Jabatan Fungsional (JABFUNG) Pengadaaan Barang / Jasa Pemerintah Kepada Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Dan Pokja Pemilihan, Sosialisasi Kelembagaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Dan Sosialisasi Permendagri serta Perka LKPP mengatakan bahwa pengadaan barang dan jasa dilingkup Pemda Bursel merupakan upaya dan bentuk nyata pelaksanaan tugas disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Perlu saya sampaikan bahwa, pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan bentuk wujud nyata tugas organisasi perangkat daerah (OPD) untuk penyediaan fasilitas dan pelayanan pemerintah dalam penyediaan infrastruktur maupun peningkatan kapasitas masyarakat,” kata Tagop pada kegiatan yang berpusat di gedung serbaguna Wae Fuhan Prangit, Kamis (26/09/19).

Kata Tagop, Sudah tentudalam proses dimaksud pejabat yang ditetapkan dalam jabatan fungsional  sekaligus otomatis mengemban tugas mengelola keuangan termasuk proses pengadaannya.

Dijelaskan, semua Stake Holder harus menyadari, bahwa instansi pemerintah merupakan perangkat negara yang mempunyai tugas pokok serta tanggung jawab yang sangat berat terhadap masyarakat, terutama dalam upaya mewujudkan masyarakat yang sejahtera.

“Untuk itu penerapan prinsip-prinsip Good Governance adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar atau ditunda, dan program yang dilaksanakan dapat diukur dan dipertanggung jawabkan tak terkecuali dalam pelayanan publik sesuai dengan sistim dan standar pelayanan pemerintah,” terangnya.

Bahkan, bentuk kegiatan layanan yang dilakukan harus dapat terukur agar kepercayaan publik kepada aparat pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di daerah dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan.

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai aturan untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang harus diikuti sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang perubahan  atas Perpres Nomor 04 Tahun 2015.

“Hal ini merupakan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara transparansi akuntabilitasi dan profesionalisme, sehingga proses itu sendiri dilaksanakan lebih baik sekaligus diharapkan penggunaan keuangan negara berjalan lebih efisien, efektif dan tepat guna,” tutupnya.

Turut hadi dalam kegiatan itu, Pimppinan OPD dilingkup Pemda Bursel, Pejabat fungsional di setiap OPD,  Serat Daniel Pasondung dan mercy Lilihata dari UKPBJ Provinsi Maluku sebagai nara sumber. (SBS/02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post