Namrole, SBS
Kantor Imigrasi
Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ambon mengamankan satu Warga Negara Asing
(WNA) asal negara Filipina yang sedang melakukan aktifitasnya di Kota Namrole,
Buru Selatan (Bursel), Rabu (11/09/2019) sore.
WNA atas nama
Dany Loo (52) yang kesehariannya beprofesi sebagai Anak Buah Kapal penangkap
ikan ini diamankan saat dirinya sedang memperbaiki jaring tangkapannya bersama
teman-temanya warga negara Indonesia di Kilo Meter 2 Desa Labuang, tepatnya di
samping Kantor DPRD Buru Selatan (Bursel).
Kepala Kantor
Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ambon Afrizal kepada
wartawan dilokasi mengatakan, mereka (WNA) yang diamankan ini setelah ada
kebijakan pemerintah pusat terkait kapal-kapal termasuk anak buahnya yang belum
teregistrasi harus dipulangkan ke negara asalnya sampai kapal-kapal itu
memiliki ijin dokumen resmi dari negaranya baru bisa kembali lagi ke Indoensia.
“Sebenarnya
orang ini bukan tenaga kerja asing, mereka ini dahulu yang bersama kapal-kapal
ikan, setelah kebijakan pemerintah kepada kapal-kapal yang tidak teregistrasi
kapalnya harus dipulangkan, mereka juga dipulangkan. Jadi mereka sisa-sisa dari
itu. Ada yang sudah kawin dengan orang kita, ada yang tidak. Tapi mereka lebih
enaknya disini saja,” kata Afrizal.
Dikatakan, orang
dengan status seperti Dany Loo ini bukan hanya di Pulau Buru saja, tetapi
banyak juga di Maluku Tengah, apalagi di kota Ambon bahkan ada yang sudah
berkeluarga dan punya anak.
“Ada yang sudah
punya anak sampai dua, tapi mereka-mereka ini secara imigrasi kita tarik, guna
untuk mengurus ijin tinggalnya. Mereka tidak punya ijin tinggal, pasport juga
tidak ada,” bebernya.
Afrizal
menjelaskan, WNA asal Filipina ini sudah terdeteksi 10 tahun lebih berada di
Indonesia. Kendati demikian, dirinya tetap mengamankan mereka untuk dipulangkan
ke negara asalnya sampai ijin tinggal mereka diproses.
“Sudah 10 tahun
mereka disini dan tetap dipulangkan. Kalau mereka ingin kembali ke Indonesia
tidak masalah tapi mereka harus punya ijin untuk tinggal di sini, kita
sendirikan juga punya ijin seperti KTP dan dokumen-dokumen lain,” terangnya.
Dirinya
memberberkan, penemuan WNA di Bursel ini hasil kerja sama Tim Pengawasan Orang
Asing (Tim PORA) Kabupaten Bursel yang baru saja dilantik.
“Tim PORA tadi
sudah dibentuk, kita sekarang melakukan pengawasan gabungan antar instansi,”
tambahnya.
Untuk
memulangkan WNA ini, pihaknya akan melakukan kroscek data terkait dokumen
kepemilikan dan jika tidak ditemukan atau WNA ini tidak memiliki dokumen resmi,
maka pihak Imigrasi akan menyurati ke Kedutaan Filipina.
“Kita tunggu
kalau memang dia tidak punya dokumen kita akan bersurat kepada kedutaannya, dan
setelah ke kedutaan, pasport akan keluar dari kedutaannya, nanti baru kita
pulangkan. Karena saat ini mereka kan tidak punya biaya, nanti keduatan yang
urus semuanya,” ujarnya.
Dirinya
membeberkan saat ini yang terindikasi WNA di Pulau Buru ada 2 orang, namun yang
satu selain Dany Loo belum bisa dipastikan karena hanya terjadi perbedaan pada
NIP yang bersangkutan.
“Kalau
terindikasi satu ini (Dany) sudah pasti sesuai pengakuan dia, sedangkan yang
satunya belum jelas soalnya di NIK itu tidak sesuai kalau NIK untuk di Ambon
depanya itu 81 tapi di KTP yang bersangkutan itu 71. Sementara dalam
penyelidikan dan sesuai informasi itu ada dua orang,” urainya.
Sementara
wartawan yang berkesempatan mewawancarai Dany Loo mendapatkan informasi bahwa
Dia (Dany Loo) sudah berada di Pulau Buru sejak tahun 2005 sampai sekarang.
“Dari tahun
2005,” ucap Dany Loo yang sudah mahir bahasa Indonesia ini.
Ditanya apakah
ada keinginan untuk kembali ke Filipina, atau ingin tetap berada di Pulau Buru,
Dany Loo dengan lancar mengatakan bahwa Ia juga berkeinginan kembali ke negara
asalnya asalkan di fasilitasi oleh pemerintah.
“Boleh, boleh.
Kalau disini juga cari kehidupan, mau kirim uang ke Filipina. Ia kalau sudah
ada Pasport,” jelasnya. (SBS-02)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!