Ket Foto : Safitri Malik Soulisa |
Namrole, SBS
Meski telah
melakukan pendaftaran sebagai Bakal Calon Bupati Buru Selatan (Bursel) di PDI
Perjuangan, Senin (9/9) lalu, namun nampaknya Safitri Malik Soulisa bakal
terganjal untuk mendapatkan rekomendasi partai besutan Megawati Soekarno Putri
tersebut.
Sebab, dari data
yang berhasil di himpun wartawan, ternyata istri Bupati Bursel ini tidak
menanda tangani Formulir Form CLG-3 Model BB.1-KWK tentang Surat Pernyataan
Calon Bupati/Wakil Bupati dan hanya membubuhinya dengan meterai Rp. 6.000.
Padahal,
sejumlah Formulir lainnya yang berisi Surat Pernyataan Tidak Sedang Terkena
Sanksi Organisasi; Surat Pernyataan Tidak Terlibat Kongres PDI di Medan,
Kongres PDI di Palu, dan Tidak Menentang Hasil Kongres IV Partai; Surat
Pernyataan Sanggub Memberdayakan Potensi Partai; Surat Pernyataan Memiliki Jiwa
Kepemimpinan Yang Jujur, Adil, dan Bebas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN;
Surat Pernyataan Memiliki Visi Misi Yang Sejalan Dengan Ideologi dan Garis
PerjuanganPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan; Surat Pernyataan Tidak Menarik
Kembali Biaya Pendaftaran; serta Daftar Riwayat Hidup Calon Bupati/Wakil Bupati
semuanya ditanda tangani oleh Anggota DPRD Provinsi Maluku itu.
Diduga kuat,
Safitri tidak menanda tangani pernyataan itu, lantaran pada Poin ke 7 Surat
Pernyataan tersebut akan membatasi langkahnya untuk memperebutkan rekomendasi
Partai yang mulai memberlakukan perlawanan terhadap sistem politik dinasti
lewat syarat pendaftaran Calon Kepala Daerah itu.
Dimana, Poin ke
7 tersebut berbunyi ‘tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana, yaitu
sebagai suami, isteri, bapak, ibu, mertua, anak kandung, menantu, kakak/adik
kandung, ipar, paman, atau bibi’. Sedangkan, faktanya Safitri adalah istri dari
petahana Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulisa.
Sementara itu,
kendati telah mendaftarkan diri dan formulir yang tidak ditanda tangani itu
adalah formulir yang diturunkan langsung oleh DPP PDI Perjuangan, namun sebagai
Calon Bupati Safitri yang pernah diberhentikan dari posisi Badan Kehormatan
DPRD Maluku ini mengaku lalai dan memiliki kekurangan soal administrasi.
“Sore bung
masalah administrasi bisa saja kelewatan,” kata Safitri kepada wartawan via
WhatsApp, Rabu (11/9).
Ketika ditanyai
kapan dirinya akan menanda tangani Surat Pernyataan yang merupakan salah satu
syarat pendaftaran itu, Safitri tidak membalas, kendati telah membaca pesan
WhatsApp dari wartawa. Bahkan, ketika dihubungi via telepon seluler pun,
Safitri tak merespon.
Ketua DPC PDI
Perjuangan Ahmad Umasangdji yang dikonfirmasi soal hal tersebut, enggan untuk
berkomentar dengan alasan sementara mengikuti Rapat Pembahasan di DPRD
Kabupaten Bursel.
“Ada pleno, ada
pembahasan,” kata pria yang akrab disapa Madoli itu via telepon selulernya,
Rabu (11/9).
Anggota DPRD
Dapil Waesama-Ambalau ini pun kemudian menyarankan untuk berkomunikasi dengan
Ketua Tim Penjaringan Calon Bupati/Wakil Bupati Bursel PDI Perjuangan Yohan
Lesnussa.
“Nanti
komunikasi saja dengan ketua tim saja, Ketua Tim Penjaringan, Joles. Karena
kewenangan semua ada di Dia. Kita masih pembahasan,” sarannya.
Sedangkan, Ketua
Tim Penjaringan Calon Bupati/Wakil Bupati Bursel PDI Perjuangan Yohan Lesnussa
yang dikonfirmasi via telepon selulernya, Rabu (11/9) mengaku belum mengetahui
apakah benar Safitri tidak menandatangani formulir itu lantaran pihaknya belum melakukan
proses verifikasi.
“Saya belum
lihat karena kita belum verifikasi. Kalau sudah verifikasi baru kita bisa kasih
pernyataan. Ini masih tahap pengembalian dokumen,” kata mantan Sekretaris DPC
PDI Perjuangan yang akrab disapa Joles itu.
Sesuai jadwal yang
dikeluarkan oleh DPC PDI Perjuangan, tanggal 3-13 September (Waktu Pendaftaran
dan Pengembalian Formulir), tanggal 15-17 September 2019 (Waktu Verifikasi dan
Validasi Berkas), tanggal 18-19 September 2019 (Rapat DPC untuk Pengusulan),
tanggal 20-21 September 2019 (Rapat DPD untuk Verifikasi Berkas), tanggal 22
September 2019 (Penyapaian Berkas ke DPP Partai).
Selanjutnya,
untuk waktu sosialisasi Bakal Calon ke PAC Partai, Persiapan Survey,
Pelaksanaan Survey dan Presentasi Survey akan disesuaikan waktunya.
Untuk diketahui,
hingga Rabu (11/9) baru Safitri Malik Soulisa selaku Bakal Calon Bupati dan
Julianus Serleky yang telah mengembalikan formulir pendaftaran di Tim
Penjaringan. Sedangkan, Bakal Calon Bupati yang telah mengambil formulir
pendaftaran, tetapi belum mengembalikannya antara lain, Syahroel A E Pawa,
Muhammad Mukadar, Faisal Souwakil, Elissa Lesnussa, Zainudi Booy, Abd Mutalib
Laitupa, Bahtiar Lagaleb dan Abdurahman Soulisa.
Sedangkan, Bakal
Calon Wakil Bupati yang telah mengambil formulir pendaftaran, tetapi belum
mengembalikannya ada 2 orang, yakni Sami Latbual dan Alfons Lesnussa. (SBS/01)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!