Close
Close

Pilkada Bursel, Safitri Bakal Terganjal Rebut Rekomendasi PDI Perjuangan

Ket Foto : Safitri Malik Soulisa 

Namrole, SBS 
Meski telah melakukan pendaftaran sebagai Bakal Calon Bupati Buru Selatan (Bursel) di PDI Perjuangan, Senin (9/9) lalu, namun nampaknya Safitri Malik Soulisa bakal terganjal untuk mendapatkan rekomendasi partai besutan Megawati Soekarno Putri tersebut.

Sebab, dari data yang berhasil di himpun wartawan, ternyata istri Bupati Bursel ini tidak menanda tangani Formulir Form CLG-3 Model BB.1-KWK tentang Surat Pernyataan Calon Bupati/Wakil Bupati dan hanya membubuhinya dengan meterai Rp. 6.000.

Padahal, sejumlah Formulir lainnya yang berisi Surat Pernyataan Tidak Sedang Terkena Sanksi Organisasi; Surat Pernyataan Tidak Terlibat Kongres PDI di Medan, Kongres PDI di Palu, dan Tidak Menentang Hasil Kongres IV Partai; Surat Pernyataan Sanggub Memberdayakan Potensi Partai; Surat Pernyataan Memiliki Jiwa Kepemimpinan Yang Jujur, Adil, dan Bebas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN; Surat Pernyataan Memiliki Visi Misi Yang Sejalan Dengan Ideologi dan Garis PerjuanganPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan; Surat Pernyataan Tidak Menarik Kembali Biaya Pendaftaran; serta Daftar Riwayat Hidup Calon Bupati/Wakil Bupati semuanya ditanda tangani oleh Anggota DPRD Provinsi Maluku itu.

Diduga kuat, Safitri tidak menanda tangani pernyataan itu, lantaran pada Poin ke 7 Surat Pernyataan tersebut akan membatasi langkahnya untuk memperebutkan rekomendasi Partai yang mulai memberlakukan perlawanan terhadap sistem politik dinasti lewat syarat pendaftaran Calon Kepala Daerah itu.

Dimana, Poin ke 7 tersebut berbunyi ‘tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana, yaitu sebagai suami, isteri, bapak, ibu, mertua, anak kandung, menantu, kakak/adik kandung, ipar, paman, atau bibi’. Sedangkan, faktanya Safitri adalah istri dari petahana Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulisa.

Sementara itu, kendati telah mendaftarkan diri dan formulir yang tidak ditanda tangani itu adalah formulir yang diturunkan langsung oleh DPP PDI Perjuangan, namun sebagai Calon Bupati Safitri yang pernah diberhentikan dari posisi Badan Kehormatan DPRD Maluku ini mengaku lalai dan memiliki kekurangan soal administrasi.

“Sore bung masalah administrasi bisa saja kelewatan,” kata Safitri kepada wartawan via WhatsApp, Rabu (11/9).

Ketika ditanyai kapan dirinya akan menanda tangani Surat Pernyataan yang merupakan salah satu syarat pendaftaran itu, Safitri tidak membalas, kendati telah membaca pesan WhatsApp dari wartawa. Bahkan, ketika dihubungi via telepon seluler pun, Safitri tak merespon.

Ketua DPC PDI Perjuangan Ahmad Umasangdji yang dikonfirmasi soal hal tersebut, enggan untuk berkomentar dengan alasan sementara mengikuti Rapat Pembahasan di DPRD Kabupaten Bursel.

“Ada pleno, ada pembahasan,” kata pria yang akrab disapa Madoli itu via telepon selulernya, Rabu (11/9).

Anggota DPRD Dapil Waesama-Ambalau ini pun kemudian menyarankan untuk berkomunikasi dengan Ketua Tim Penjaringan Calon Bupati/Wakil Bupati Bursel PDI Perjuangan Yohan Lesnussa.

“Nanti komunikasi saja dengan ketua tim saja, Ketua Tim Penjaringan, Joles. Karena kewenangan semua ada di Dia. Kita masih pembahasan,” sarannya.

Sedangkan, Ketua Tim Penjaringan Calon Bupati/Wakil Bupati Bursel PDI Perjuangan Yohan Lesnussa yang dikonfirmasi via telepon selulernya, Rabu (11/9) mengaku belum mengetahui apakah benar Safitri tidak menandatangani formulir itu lantaran pihaknya belum melakukan proses verifikasi.

“Saya belum lihat karena kita belum verifikasi. Kalau sudah verifikasi baru kita bisa kasih pernyataan. Ini masih tahap pengembalian dokumen,” kata mantan Sekretaris DPC PDI Perjuangan yang akrab disapa Joles itu.

Sesuai jadwal yang dikeluarkan oleh DPC PDI Perjuangan, tanggal 3-13 September (Waktu Pendaftaran dan Pengembalian Formulir), tanggal 15-17 September 2019 (Waktu Verifikasi dan Validasi Berkas), tanggal 18-19 September 2019 (Rapat DPC untuk Pengusulan), tanggal 20-21 September 2019 (Rapat DPD untuk Verifikasi Berkas), tanggal 22 September 2019 (Penyapaian Berkas ke DPP Partai).

Selanjutnya, untuk waktu sosialisasi Bakal Calon ke PAC Partai, Persiapan Survey, Pelaksanaan Survey dan Presentasi Survey akan disesuaikan waktunya.

Untuk diketahui, hingga Rabu (11/9) baru Safitri Malik Soulisa selaku Bakal Calon Bupati dan Julianus Serleky yang telah mengembalikan formulir pendaftaran di Tim Penjaringan. Sedangkan, Bakal Calon Bupati yang telah mengambil formulir pendaftaran, tetapi belum mengembalikannya antara lain, Syahroel A E Pawa, Muhammad Mukadar, Faisal Souwakil, Elissa Lesnussa, Zainudi Booy, Abd Mutalib Laitupa, Bahtiar Lagaleb dan Abdurahman Soulisa.

Sedangkan, Bakal Calon Wakil Bupati yang telah mengambil formulir pendaftaran, tetapi belum mengembalikannya ada 2 orang, yakni Sami Latbual dan Alfons Lesnussa. (SBS/01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post