Fadli Solissa |
Namrole, SBS
Ternyata polemik dan saling klaim sebagai pengurus yang sah belum
berakhir di Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Buru Selatan.
Setelah beberapa waktu lalu PAN versi Ahmadan Loilatu Cs menuding
PAN Fadly Solissa Cs ilegal dan membuat kondisi internal partai ini memanasa. Kini
giliran Fadly Cs yang menuding PAN Ahmadan Loilatu Cs yang ilegal.
Bahkan, tak hanya menuding ilegal, ternyata Fadly Cs pun telah
menyiapkan sejumlah bukti untuk melaporkan Ahmadan Cs ke Mapolres Pulau Buru,
Kamis (24/10) mendatang.
Hal itu ditegaskan Ketua DPD PAN Kabupaten Buru Selatan Fadly
Solissa yang didampingi Sekretaris DPD PAN Kabupaten Buru Selatan Sudirman
Buton kepada wartawan di Namrole, Sabtu (19/10).
“Kita sekarang sudah komunikasi dengan DPW, karena ini penipuan,
maka kita akan melakukan langkah-langkah hukum, kita proses hukum,” kata Fadly.
Dirinya merincikan, pihak-pihak yang akan diproses hukum tersebut
terdiri dari para pihak yang selama ini memihak ke Ahmadan Cs dan mengklaim
diri sebagai pengurus DPD PAN yang sah, termasuk Tim Penjaringan Bupati dan
Wakil Bupati dibawa komando Ahmadan Cs.
“Yang dilaporkan ialah Ahmadan Loilatu, Hanafi Mony, Dino
Temarwut, Gusti Souwakil dan Ibrahim Solissa dan yang lain-lain juga,”
tegasnya.
Bahkan, tak hanya itu, mantan Sekretaris DPW PAN Maluku Peter
Tatipikalawan pun terancam terseret dalam laporan yang akan dilayangkan ke
Mapolres Pulau Buru itu.
“Termasuk mantan Sekretaris DPW PAN Maluku Peter Tatipikalawan.
Karena dia telah mengeluarkan surat ke DPP mengatas namakan dia sebagai Sekretaris
DPW, sementara SK pemberhentiannya itu sejak tanggal 31 Juli 2019, sedangkan
surat pengajuan yang disampaikan oleh Peter Tatipikalawan adalah tanggal 6
September 2019, jadi bedah 2 bulan. Jadi, kapasitasnya bukan lagi Sekretaris
DPW sehingga dia tidak lagi punya kewenangan,” paparnya.
Fadly mengaku kepengurusan dibawa kepemimpinannya bersama Sudirman
Buton telah mengantongi Surat Keputusan (SK) dari DPW PAN Provinsi Maluku yang
melegitimasi pihaknya sebagai kepengurusan yang sah.
Olehnya itu, dirinya mengaku tidak akan bertanggung jawab dengan
proses penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang dilakukan oleh Tim
Penjaringan dibawa Ahmadan Loilatu Cs. Terlebih lagi, legalitas Tim Penjaringan
tersebut pun diragukan legalitasnya karena La Hamidi selaku Sekretaris yang
diklaim pihak Ahmadan Cs pun tak pernah mau menanda tangani keputusan terkait
penunjukkan Tim Penjaringan itu.
“Kami sudah mendapatkan legitimasi sesuai SK yang telah
dikeluarkan oleh DPW PAN Maluku sehingga kalau ada pihak-pihak yang membuka
pendaftaran atas nama DPD PAN Kabupaten Buru Selatan, itu keliru dan ilegal dan
saya selaku Ketua DPD tidak akan bertanggung jawab dengan semua proses yang
dilakukan oleh Ahmadan Loilatu Cs. Sebab, PAN di Bursel ini tidak ada 2 versi
karena hanya 1 versi saja, yakni dibawa kepemimpinan Saya dan Sudirman Buton,”
ungkapnya.
Olehnya itu, agar tidak menyesal nantinya, Fadly pun menghimbau
kepada para Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mengembalikan berkas
pendaftaran di Tim Penjaringan versi Ahmadan Loilatu yang puncaknya akan
berlangsung Senin (21/10) yang merupakan hari terakhir penjaringan dapat segera
mengurungkan niatnya karena berkas mereka dipastikan tidak akan pernah sampai
ke DPP PAN dan tidak akan mendapatkan rekomendasi.
“Jadi, saya sekedar menghimbau kepada para Calon Bupati dan Wakil
Bupati yang saat ini berproses di saudara Ahmadan, jangan berharap berkasnya
dibawa sampai ke DPP karena proses tahapannya ialah setelah di DPD selesai
melakukan proses penjaringan kemudian dibawa ke DPW untuk kemudian DPW
mengeluarkan surat pengantar, kemudian dibawa ke DPP,” urainya.
Sementara, tambahnya, PAN dibawa komando Ahmadan Loilatu tidak
punya legalitas karena SK Ahmadan Loilatu sudah dicabut sejak tanggal 22
Januari 2019.
“Dimana, saat itu Ahmadan telah di-Plt-kan dan kemudian DPW
mempercayakan Taha Latar sebagai Ketua dan saya sebagai Sekretaris. Kita sudah
laksanakan tugas sesuai perintah partai dan DPW melaksanakan Musdalub dan dalam
Musdalub saya terpilih sebagai Ketua, saudara Sudirman Buton terpilih sebagai
Sekretaris dan saudara sebagai Athe Bendahara DPD. SKnya semua sudah kami
kantongi,” cetusnya.
Terkait beredarnya Surat Keputusan Mahkamah PAN yang
diklaimsebagai dasar oleh Ahmadan Loilatu bahwa dirinya masih memimpin PAN Buru
Selatan, Fadly menuding Keputusan Mahkamah PAN itu bodong.
“Surat Mahkamah Partai itu bisa saya sampaikan sebagai Surat Palsu
alias Bodong karena dia tidak melalui proses atau mekanisme partai. Karena
Surat Mahkamah Partai itu tidak bisa prosesnya keluar, dia berproses di
internal. Jadi, mekanismenya setelah Mahkamah Partai mengeluarkan surat itu
disampaikan ke DPP dan DPP menindaklanjuti ke DPW, dia tidak bisa langsung
turun ke DPW,” jelasnuya.
Jadi, tambah Fadly, kami menganggab ini sebagai penipuan yang
dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu sehingga kandidat calon Bupati dan
Wakil Bupati, jangan sampai anda dikorbankan.
Sementara itu, Sekretaris DPD PAN Kabupaten Buru Selatan Sudirman
Buton di tempat yang sama mengaku bahwa apa yang dilakukan oleh Ahmadan Loilatu
Cs itu sudah melanggar hukum dan ketentuan partai sehingga pihaknya akan
memberikan sanksi internal partai dan sanksi eksternal partai.
“Untuk sanksi eksternal partai itu kita akan mengambil langkah
hukum dengan melaporkan Ahmadan Cs ke pihak Polres dan langkah internal, kami
akan memberikan sanksi kepada Ahmadan Cs sesuai dengan Ad/ART,” tegas Sudirman.
Ia menjelaskan bahwa Ketua DPW PAN Provinsi Maluku telag
mengkonfirmasi ke Mahkamah PAN terkait keputusan Mahkamah PAN yang diklaim
Ahmadan Cs, bamun ternyata surat tersebut diduga bodong.
“Ternyata surat yang beredar di publik itu tidak pernah ada dan
terindikasi bodong, bahkan surat itu tidak pernah masuk ke DPW,” tuturnya.
Olehnya itu, pihaknya merasa perlu untuk mengambil langkah hukum
dengan mempercayakan Sekretaris DPD PAN Maluku Syukur Kaliky sebagai kuasa
hukum DPD PAN Kabupaten Buru Selatan untuk memproses hukum Ahmadan Cs di
Mapolres Buru.
“Rencananya hari Kamis, kuasa hukum kami yang juga Sekretaris DPW
PAN Maluku akan melaporkan kasus ini ke Polres Buru untuk memproses Ahmadan
Cs,” tegasnya. (SBS/01)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!