Namlea, SBS
Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi melaporkan mantan ketua DPRD Kabupaten Buru, MaIksan
Tinggapy, ke Polres Pulau Buru lantaran diduga memalsukan tanda tangan. Hal ini semakin memicu konflik di antara keduanya yang semakin hari semakin memanas.
sebelumnya, belum puas
dengan mendepak Iksan dari Ketua DPRD, kali ini melalui tangan oknum
pengacara yang dipakai untuk melaporkan Iksan ke Polres Pulau Buru dengan
sangkaan pemalsuan tanda tangan.
Keterangan yang
berhasil dihimpun wartawan media ini lebih jauh menyebutkan, kalau Iksan
Tinggapy SH dilaporkan oleh seorang pengacara
bernama Laeko Lapandewa, sesuai Laporan Polisi Nomor:LP B/ 113 K /XI /
2019/ SPKT RES PULAU BURU, tanggal 22 November 2019 lalu.
Kapolres Pulau
Buru, AKBP Ricky Purnama Kertapati yang ditanyai wartawan perihal laporan itu,
mengaku akan mengecek terlebih dahulu sebelum ia menjelaskan lebih lanjut
kepada awak media.
Selanjutnya
melalui Kasubbag Humas Polres, Ipda Zulkifli Asri, dibenarkan adanya pelaporan
itu.
"Sementara
ini sedang dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Namun saksi kunci yang menyuruh
Laeko Lapandewa melapor masih belum diperiksa. Nanti kalau diperiksa akan kami
beritahu teman-teman media,"janji kasubbag Humas.
Lebih jauh
kasubbag menjelaskan, Laeko Lapandewa menghadap petugas SPKT dan diterima Ka
Unit II, Bripka Sufri Ibrahim pada hari Jumat lalu (22/11), pukul 12.14 WIT.
Lapandewa yang
mengaku sebagai pengacara ini beralamat di Desa Lena, Kecamatan Waesama,
Kabupaten Buru Selatan. Ia melaporkan kasus Pemalsuan Tanda Tangan dan tercatat
melanggar Pasal 263 ayat (1) dan ayat
(2) KUHP.
Pengakuan
Lapandewa di hadapan kepolisian, bahwa pelanggaran itu terjadi pada Tanggal 7 Oktober 2019 dan baru
di ketahui pada hari Jumat, tanggal 01 November 2019, sekitar pukul 09.10 WIT.
Lapandewa yang
berhasil dikontak lewat telepon, ketika ditanya alasan melapor Tinggapy ke
polisi, terkait dengan dugaan kasus apa dan siapa yang telah dipalsukan
tandatangannya, enggan memberikan keterangan. Berulang kali ditanya, ia tetap
enggan berkomentar.
Lapandewa
berdalih menjaga privasi kliennya, dan saat ditanya soal identitas kliennya,
apakah Ketua DPD II PG Buru, Ramly Ibrahim Umasugi?, ia tetap tertutup.
"Demi
menjaga privasi klien, sementara saya belum bisa memberikan
keterangan,"dalih Lapandewa.
Sementara itu,
sumber di kepolisian dan beberapa sumber terpercaya menyebutkan, kalau
Lapandewa melaporkan dugaan pemalsuan tandatangan Ramly Umasugi yang
dialamatkan terhadap iksan Tinggapy.
Sumber Orang
dekat Iksan, juga membenarkan hal
serupa. Akui dia, kalau Iksan tidak tahu soal tandatangan ini .
Diakuinya kalau
tandatangan itu dibuat oleh seseorang di pengurus Golkar Buru.
"Nanti Beta
akan buka semua informasi ini di hadapan polisi," tegas sumber ini.
Kicauan para
sumber ini juga diperkuat dengan postingan laporan polisi di Facebook yang
dikicaukan sejumlah orang dekat Ramly Umasugi.
Laporan polisi
ini kini viral di Facebook dan banyak mendapat tanggapan warga dumay.
Sumber ini lebih
jauh membeberkan kalau rasa tidak suka Ramly terhadap rekannya Iksan kini sudah
kian tajam pasca pemilihan ulang di salah satu TPS di Desa Waplau.
Ramly termakan
cerita miring yang berbuntut dengan dilepasnya om kandung dari Iksan Tinggapy ,
dari salah satu pimpinan OPD lalu diparkir sebagai staf ahli.
Perseteruan
terus berlanjut saat Iksan mendapat rekomendasi DPP PG untuk kembali menjadi
ketua dewan. Namun Ramly melobi Airlangga lalu membatalkan SK itu.
Tindakan yang
semena-mena itu dilawan Iksan dengan menggugat di Mahkamah Partai.
"Ini yang
membuat pak Ramly semakin tidak senang dan menyuruh orang melapor ke
Polres," ujar sumber ini. (SBS/11)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!