Namrole, SBS
Untuk memperlancar tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) periode tahun 2019-2024, DPRD kabupaten setempat telah menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Sabtu (17/11/19) Malam.
Paripurna penetapan AKD ini berlangsung di ruang paripurna lantai dua Kantor DPRD Bursel, dan dihadiri oleh pimpinan dan Anggota fraksi, Sekda Bursel Iskandar Walla, Para Asisten, Perwakilan TNI/Polri, Pimpinan OPD dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Bursel Muhajir Bahta dalam pidatonya mengatakan AKD merupakan piranti lembaga sekaligus motor penggerak kemakmuran di Bumi Bipolo tercinta. Dan sebagai lembaga representasi rakyat, DPRD tidak mungkin dapat dilepas pisahkan dari kehidupan masyarakat yang diwakilinya.
“Secara moril, DPRD mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selaku konstituennya dengan memainkan perannya dalam tiga fungsi utama yaitu sebagai pelaksana pembangunan, pembentukan peraturan daerah, serta penentu kebijakan anggaran bersama Pemda,” ucap Bahta.
Dengan demikian, lanjut Bahta, tiga fungsi tersebut dikongkritkan dalam berbagai peran AKD yang sekaligus merupakan ujung tombak dan mata rantai pergerakan lembaga mandataris rakyat Bursel tersebut.
Ketua DPD Partai NasDem ini menyampaikan, untuk memaksimalkan peran institusi rakyat ini, dirinya mengajak semua pihak baik organisasi, tokoh sosial politik, rekan-rekan pers dan seluruh elemen masyarakat di daerah ini serta seluruh anggota DPRD agar dapat disiplin dan bersikap proaktif dalam mengikuti setiap kegiatan lembaga pada masing-masing alat kelengkapannya nanti.
“Melalui alat kelengkapan yang telah diwarnai oleh Play Macker muda yang handal ini, sekiranya lembaga ini akan mampu bertindak dan bergerak lebih cepat untuk menjawab kebutuhan masyarakat Bursel yang semakin kompleks saat ini,” harapnya.
Dirinya menerangkan, berdasarkan surat yang diterima dari setiap fraksi yang mengusulkan anggotanya untuk ditetapkan dalam AKD pada Komisi I, Komis II, Komisi III, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Musyawara, Badan Anggaran, serta Badan Kehormatan, sekiranya dapat menjalankan fungsi dan tanggungjawabnya dengan sebaik-baik mungkin.
Untuk diketahui, AKD DPRD Bursel ditetapkan dengan keputusan DPRD Kabupaten Bursel Nomor 19 Tahun 2019, dimana untuk Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum, Agama dan Ketertiban Masyarakat serta Pemberdayaan Perempuan diketuai oleh Metusalak Liligoly, Wakil Ketua oleh Bernadus Waemese, Sekretaris Orpa A Seleky, sementara Gerson E Selsily dan Vence Titawael sebagai anggota serta La Hamidi sebagai Koordinator.
Untuk Komisi II Bidang Pengembangan Ekonomi, Investasi, Keuangan dan Sosial Budaya diketuai oleh Moksen Solissa, Wakil Ketua Asriyadi Tomia, Sekretaris La Ode Ariudin, sedangkan Ahmadan Loilatu, Abdul Gani Rahawarin dan Viktor Hukunala sebagai anggota, serta Jamatia Booy sebagai koordinator.
Komisi III untuk Bidang Pembangunan, Infrastruktur dan Kesejahteraan Rakyat diketuai oleh Ridwan Nurdin, Wakil Ketua Ahmad Umasangadji, dan Sadam Hasan sebagai Sekretaris, sedangkan Ismail Loilatu, Yakop Lesnussa dan G Usman Latuwael sebagai anggota, sementara Muhajir Bahta sebagai Koordinator.
Untuk Badan Musyawarah diketuai oleh Muhajir Bahta, Jamatia Booy dan La Hamidi sebagai Wakil ketua, sedangkan Hadi Longa sebagai Sekretaris (Bukan Anggota).
Sedangkan untuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah diketuai oleh Ismail Loilatu, Viktor Hukunala sebagai Wakil ketua, dan Hadi Longa sebagai sekretaris (bukan anggota). Dan untuk Badan Anggaran diketuai oleh Muhajir Bahta, sementara Jamatia Booy dan La Hamidi sebagai Wakil Ketua serta Hadi Longa sebagai Sekretaris (bukan anggota).
Bidang Kehormatan, Ahmadan Loilatu sebagai Ketua, dan Yakob Lesnussa sebagai Wakil Ketua serta Gerson E Selsily sebagai Anggota. (SBS/02)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!