Close
Close

DPRD Kritisi Ketua Ombudsman Maluku


Ambon, SBS 
Pernyataan Ketua Ombudsman Maluku tentang kehadiran berkantor dan kinerja Gubernur Maluku menuai tanggapan kritis dari Azis Hentihu, anggota DPRD Provinsi Maluku.

"Ketua Ombudsman Provinsi Maluku perlu memperbaiki pemahamannya tentang tentang kinerja pelayanan publik. Karena sangat parsial dan naif jika hanya tidak bertemu Gubernur di kantornya kemudian mengatakan kinerja pelayanan publik daerah rendah," tegaskan Sekertaris Fraksi Pembangunan Bangsa DPRD Maluku, Aziz Hentihu SE, dalam siaran persnya, Rabu malam (13/11).

Seperti yang dilansir disalah satu harian daerah, Hassan Slamet Ketua Ombudsman Perwakilan Maluku memberikan keterangan pers yang menilai kehadiran dan kinerja Gubernur Maluku tentang penanganan bencana alam, dan akan melaporkan Gubernur Maluku ke Ombudsman Pusat.

Menanggapi hal tersebut, Aziz Hentihu menegaskan, bahwa Gubernur Maluku sejak 11 November tercatat sedang memimpin rombongan para Bupati dan Walikota se-Maluku berkoordinasi ke Menteri Perhubungan pada 12 November 2019 di Jakarta.

Pertemuan ini  merupakan tindaklanjut dari kunjungan kerja Presiden Jokowidodo di Ambon pada 28-29 September lalu.

Terkait kegiatan tersebut, politisi Partai Persatuan Pembangunan ini mengatakan, seharusnya Kita akui mediasi Gubernur Maluku yang membawa para Bupati dan Walikota ke Kementerian Perhubungan adalah hal yang langka dilakukan selama ini oleh gubernur sebelumnya.

Padahal perhubungan di daerah ini adalah sektor yang membuat terjadinya highcost economy, karena dukungan prasarana-sarana transportasi yang minim dan membuat akibat berantai ke sektor lainnya.

Sebagaimana diketahui, Ombudsman adalah lembaga negara yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan publik. Lembaga ini dalam tugasnya dirancang untuk memberi respon terhadap pengaduan masyarakat maupun melakukan pencegahan terhadap maladministrasi pelayanan publik.

Namun ketidakhadiran Gubernur saat akan ditemui Ombudsman Perwakilan Maluku tanggal 12 Nopember nampaknya telah memunculkan pendapat kritis dari Hassan Slamet, Ketua Perwakilan Ombudsman Maluku.

Menurut Aziz, seharusnya dalam menilai kinerja pelayanan publik seorang Gubernur itu seyogyanya dilihat dari sisi process dan outcome-nya. Yaitu, melihat bagaimana praktek pelayanan publik Gubernur, serta hasil-hasil dan manfaat apa yang dihasilkan dari rangkaian langkah kebijakan Gubernur.

"Kalaupun Ombudsman melakukan preventif, kan dilakukan pada aspek maladministrasi. Saya tidak melihat ada maladministrasi dalam hal ini", imbuh Azis yang terpilih dari Dapil Buru ini.

Aziz ikut menyentil Tugas dan Fungsi Ombudsman antara lain bertugas Menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik, Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan, Menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman, Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Selain itu, ombudsman juga punya fungsi dan tugas melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan, Membangun jaringan kerja, Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Undang-Undang. (SBS/11)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post