Ambon, SBS
Pernyataan Ketua
Ombudsman Maluku tentang kehadiran berkantor dan kinerja Gubernur Maluku menuai
tanggapan kritis dari Azis Hentihu, anggota DPRD Provinsi Maluku.
"Ketua
Ombudsman Provinsi Maluku perlu memperbaiki pemahamannya tentang tentang
kinerja pelayanan publik. Karena sangat parsial dan naif jika hanya tidak
bertemu Gubernur di kantornya kemudian mengatakan kinerja pelayanan publik
daerah rendah," tegaskan Sekertaris Fraksi Pembangunan Bangsa DPRD Maluku,
Aziz Hentihu SE, dalam siaran persnya, Rabu malam (13/11).
Seperti yang
dilansir disalah satu harian daerah, Hassan Slamet Ketua Ombudsman Perwakilan
Maluku memberikan keterangan pers yang menilai kehadiran dan kinerja Gubernur
Maluku tentang penanganan bencana alam, dan akan melaporkan Gubernur Maluku ke
Ombudsman Pusat.
Menanggapi hal
tersebut, Aziz Hentihu menegaskan, bahwa Gubernur Maluku sejak 11 November
tercatat sedang memimpin rombongan para Bupati dan Walikota se-Maluku
berkoordinasi ke Menteri Perhubungan pada 12 November 2019 di Jakarta.
Pertemuan
ini merupakan tindaklanjut dari
kunjungan kerja Presiden Jokowidodo di Ambon pada 28-29 September lalu.
Terkait kegiatan
tersebut, politisi Partai Persatuan Pembangunan ini mengatakan, seharusnya Kita
akui mediasi Gubernur Maluku yang membawa para Bupati dan Walikota ke
Kementerian Perhubungan adalah hal yang langka dilakukan selama ini oleh
gubernur sebelumnya.
Padahal
perhubungan di daerah ini adalah sektor yang membuat terjadinya highcost
economy, karena dukungan prasarana-sarana transportasi yang minim dan membuat
akibat berantai ke sektor lainnya.
Sebagaimana
diketahui, Ombudsman adalah lembaga negara yang dibentuk untuk mengawasi
penyelenggaraan publik. Lembaga ini dalam tugasnya dirancang untuk memberi
respon terhadap pengaduan masyarakat maupun melakukan pencegahan terhadap
maladministrasi pelayanan publik.
Namun
ketidakhadiran Gubernur saat akan ditemui Ombudsman Perwakilan Maluku tanggal
12 Nopember nampaknya telah memunculkan pendapat kritis dari Hassan Slamet, Ketua
Perwakilan Ombudsman Maluku.
Menurut Aziz,
seharusnya dalam menilai kinerja pelayanan publik seorang Gubernur itu
seyogyanya dilihat dari sisi process dan outcome-nya. Yaitu, melihat bagaimana
praktek pelayanan publik Gubernur, serta hasil-hasil dan manfaat apa yang
dihasilkan dari rangkaian langkah kebijakan Gubernur.
"Kalaupun
Ombudsman melakukan preventif, kan dilakukan pada aspek maladministrasi. Saya
tidak melihat ada maladministrasi dalam hal ini", imbuh Azis yang terpilih
dari Dapil Buru ini.
Aziz ikut
menyentil Tugas dan Fungsi Ombudsman antara lain bertugas Menerima laporan atas
dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik, Melakukan
pemeriksaan subtansi atas Laporan, Menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam
ruang lingkup kewenangan ombudsman, Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri
terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Selain itu,
ombudsman juga punya fungsi dan tugas melakukan koordinasi dan kerja sama
dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga
kemasyarakatan dan perseorangan, Membangun jaringan kerja, Melakukan upaya
pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Melakukan
tugas lain yang diberikan oleh Undang-Undang. (SBS/11)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!