Close
Close

Polres Buru Tetap Kejar Kasus Ijazah Palsu Aleg Nasdem Bursel


Namrole, SBS 
Kasus dugaan ijazah palsu yang menimpa Anggota Legislatif (Aleg) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dari partai NasDem atas nama Gani Rahawarin tetap di proses Polres Pulau Buru.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pulau Buru AKP Uspril Watlther Futwembun kepada wartawan di Mapolres Pulau Buru, Selasa (5/11/19).

“Sementara sudah ambil laporan dari Namrole dan selanjutanya kami sudah memeriksa beberapa saksi lalu sekarang tinggal memeriksa saksi yang ditangani pada saat itu. Karena ada saksi juga yang sudah tidak ada lagi (sudah meninggal). Kita tetap kejar saat ini lalu kita mau cek yang menangani di bidang itu biar kita konfrontir faktanya seperti apa,” ucap Uspril.

Uspril menegaskan, semua informasi yang berkaitan dengan persoalan tersebut akan ditampung pihaknya dan terus melihat fakta-fakta kasusnya seperti apa.

“Untuk kasus ijazah tersebut yang pasti semua informasi kita tampung, tapi kita berpegang pada fakta. Modusnya seperti apa kita tetap berpegang kepada fakta lalu kita tetap memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan persoalan ini mengingat saksi-saksi ini akan menjadi petunjuk supaya kita bisa melihat kasus ini seperti apa lalu ujungnya nanti kami gelar,” tegasnya.

Lebih jauh Kasat Reskrim menjelaskan untuk saksi-saksi termasuk istri Letetuni, HMT yang sampai saat ini belum di periksa, namun dalam pengembangannya jika terbukti berperan dan ambil bagian dalam persoalan ini, maka yang bersangkutan juga akan di periksa.

“Untuk sementara data belum saya pelajari 100 persen terkait dengan istrinya. Kalau masuk dalam faktanya pasti kita akan periksa tetapi kalau fakta kasusnya tidak terkait dengan istrinya yang mana itu bukan berarti pada saat itu menjadi bagian dari pada tes dan penerimaan seleksi tapi kita masih berbicara di belakang. Yang kita bicarakan fakta perbuatannya. Segala informasi telah kita tampung demi kepentingan penyelidikan,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasus dugaan ijazah palsu Caleg Partai Nasdem terpilih Abdulgani Rahawarin terus bergulir di Reskrim Polres Buru.

Penyidik masih terus mengumpulkan data dan keterangan saksi terkait kasus itu. Direncanakan akan memeriksa pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Buru.

“Berikutnya mau tanyakan ke kabupaten lagi karena pengesahan ijazah dari Dinas Pendidikan Namlea (Buru-red),” ungkap Kasubag Humas Polres Buru, Ipda Zulkifli kepada wartawan via WhatsApp, Rabu (9/10).

Kata Zulkifli, penyidik telah meminta keterangan dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bursel.

“Dinas Pendidikan dan KPU. Maksud tujuan karena terlapor waktu pendaftaran tunjukan ijasahnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolres Pulau Buru AKBP Ricky Purnama Kertapati telah memerintahkan pihak Reskrim Polres Pulau Buru untuk menarik kembali penanganan kasus dugaan ijazah palsu Caleg Partai Nasdem terpilih Abdulgani Rahawarin yang sempat dilimpahkan ke Polsek Namrole awal September 2019 lalu.

“Untuk masalah ijazah palsu itu sudah ditarik lagi ke Reskrim Polres sejak tanggal 11 September 2019 berdasarkan perintah pak Kapolres,” kata Kapolsek Namrole, AKP Yamin Selayar, kepada SBS, melalui telepon selulernya, Jumat (20/9) sore.

Yamin menjelaskan, awalnya kasus itu dilaporkan di Polres. Namun karena pertimbangan saksi-saksi ada di Namrole dan akan menimbulkan pembiayaan yang banyak, maka dilimpahkan ke Polsek Namrole.

“Setelah dilimpahkan ke kami dan kami periksa saksi-saksi semua, ada beberapa saksi belum sempat diperiksa,” ucapnya.

Katanya, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi itu, kasus ini memang kian terang dan mengantisipasi adanya gejolak, maka kasus ini pun ditarik ke Reskrim Polres Buru lagi.

“Pak Kapolres mungkin pertimbangan keamanan dan pertimbangan hal-hal lain terkait masalah ini, dimana pasti ada yang suka dan pasti ada yang tidak suka, maka Kapolres perintahkan untuk tarik lagi untuk ditangani di Polres,” jelas Yamin.

Apalagi, lanjutnya, setelah melakukan pemeriksaan para saksi, memang sudah mengarah kepada perbuatan melanggar hukum berupa pemalsuan ijazah tersebut. Namun, pihaknya belum bisa terburu-buru menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Jadi, pertimbangan keamanan terhadap institusi saja, jangan sampai pas kita tetapkan tersangka ada gejolak. Sebab, memang belum final bukti-buktinya, tetapi sudah mengarah kesana. Kan harus digelar dulu sampai selesai semua, karena orang sudah pasti jadi DPRD sehingga kita tidak bisa cepat-cepat langsung tetapkan tersangka. Kalau sampai sudah tetapkan tersangka, pasti ada gerbongnya yang tidak puas dan segala macam,” ucapnya.

Untuk diketahui, penyidik Polres Pulau Buru melimpahkan kasus dugaan ijazah palsu Caleg Partai Nasdem terpilih Abdulgani Rahawarin ke Polsek Namrole.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, AKP Senja Pratama, pelimpahan itu dilakukan mengingat keberadaan para saksi berada di wilayah Buru Selatan.

“Untuk perkaranya sedang ditangani Polsek Namrole, kita limpahkan beberapa hari yang lalu mengingat keberadaan saksi-saksi semua berada di Buru Selatan,” kata Senja via WhatsApp, Senin (2/9) malam. (SBS/Tim)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم