Close
Close

APMB Desak Jaksa Tahan Tiga Tersanggka MTQ Bursel


Namrole, SBS  
Setelah ditetapkan tiga tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru dalam kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) sejak 15 Oktober 2019 lalu, namun hingga kini pihak kejaksaan belum juga melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut yang terdiri dari Kadis Perhubungan Bursel, Sukri Muhammad yang dalam panitia MTQ, ia menjabat ketua bidang sarana dan prasarana.

Kemudian Bendahara Dinas Perhubungan Bursel, Rusli Nurpata. Dalam panitia ia menjabat bendahara bidang sarana dan prasarana serta satu tersangka lagi adalah Jibrael Matatula dari pihak Event Organizer.

Hal itu pun mendapat sorotan keras dari Aliansi Pemuda Mahasiswa Bursel (APMB) yang mendesak agar jaksa dapat segera melakukan penahanan terhadap kketiga tersangka itu.

“APMB Mendesak Kejari Buru untuk segera melakukan penahanan terhadap kketiga tersangka yang terdiri dari SM, RN dan JM tersebut dan dijadikan sebagai tahanan jaksa sambil mengikuti proses hukum selanjutnya,” kata Ketua APMB Husen Souwakil kepada wartawan melalui WhatsApp, Kamis (5/12).

Menurut Souwakil, penahanan terhadap ketiga tersangka perlu dilakukan sebab dikhawatirkan bahwa para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana korupsi lainnya.

“Apalagi setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga tersangka hingga saat ini masih berkeliaran bebas seakan-akan tidak ada masalah. Padahal berita terkait kasus MTQ Tahun 2017 ini sudah menjadi konsumsi publik,” paparnya.

Souwakil berharap jaksa serius dalam menangani kasus ini dan tak meloloskan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami berharap jaksa serius dalam penanganan kasus ini, jangan sampai ada pihak-pihakyang diloloskan. Sebab, publik pun berharap penanganan kasus ini dapat berjalan tuntas dan menjerat setiap oknum yang terlibat dalam kasus ini,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Kejari Buru sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Bursel

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kadis Perhubungan Bursel, Sukri Muhammad. Dalam panitia MTQ, ia menjabat ketua bidang sarana dan prasarana.

Kemudian Bendahara Dinas Perhubungan Bursel, Rusli Nurpata. Dalam panitia ia menjabat bendahara bidang sarana dan prasarana. Satu tersangka lagi adalah Jibrael Matatula, Event Organizer.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Buru, Ahmad Bagir mengatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/10) lalu, setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Penetapan mereka sebagai tersangka setelah dilakukan ekspos pada 15 Oktober 2019 lalu. Para tersangka itu masing-masing, SM, RN dan JM. Ada bukti yang cukup, sehingga mereka ditetapkan se¬bagai tersangka,” jelas Bagir saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, Jumat (25/10).

Menurut Bagir, berdasarkan penghitungan penyidik kasus dugaan korupsi  dana MTQ XXVII merugikan keuangan negara sebesar Rp 9 miliar. Namun temuan BPK dana Rp 10 miliar lebih tak bisa dipertanggungjawabkan.

Sesuai laporan hasil pemeriksaan atas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: 8.A/HP/XIX.AMB/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Muhammad Abidin selaku penanggung jawab pemeriksaan dijelaskan, pada tahun 2017 terdapat pemberian hibah uang kepada LPTQ Kabupaten Bursel senilai Rp 26.270.000.¬000,00 untuk pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku XXVII.

Pemberian hibah ini berdasarkan permohonan proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan BPKAD pada tanggal 3 Februari 2017. Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp13.135.000.000,00, dari bendahara pengeluaran BPKAD ke rekening LPTQ Kabupaten Bursel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku, ada dana sekitar Rp 10.684.681.624,00 yang tak bisa dipertanggungjawabkan. (SBS/01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post