Namrole, SBS
Setelah ditetapkan
tiga tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru dalam kasus dugaan korupsi
dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan
(Bursel) sejak 15 Oktober 2019 lalu, namun hingga kini pihak kejaksaan belum
juga melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut yang terdiri dari
Kadis Perhubungan Bursel, Sukri Muhammad yang dalam panitia MTQ, ia menjabat
ketua bidang sarana dan prasarana.
Kemudian
Bendahara Dinas Perhubungan Bursel, Rusli Nurpata. Dalam panitia ia menjabat
bendahara bidang sarana dan prasarana serta satu tersangka lagi adalah Jibrael
Matatula dari pihak Event Organizer.
Hal itu pun
mendapat sorotan keras dari Aliansi Pemuda Mahasiswa Bursel (APMB) yang
mendesak agar jaksa dapat segera melakukan penahanan terhadap kketiga tersangka
itu.
“APMB Mendesak
Kejari Buru untuk segera melakukan penahanan terhadap kketiga tersangka yang
terdiri dari SM, RN dan JM tersebut dan dijadikan sebagai tahanan jaksa sambil
mengikuti proses hukum selanjutnya,” kata Ketua APMB Husen Souwakil kepada
wartawan melalui WhatsApp, Kamis (5/12).
Menurut
Souwakil, penahanan terhadap ketiga tersangka perlu dilakukan sebab
dikhawatirkan bahwa para tersangka akan melarikan diri, merusak atau
menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana korupsi lainnya.
“Apalagi setelah
ditetapkan sebagai tersangka, ketiga tersangka hingga saat ini masih
berkeliaran bebas seakan-akan tidak ada masalah. Padahal berita terkait kasus
MTQ Tahun 2017 ini sudah menjadi konsumsi publik,” paparnya.
Souwakil
berharap jaksa serius dalam menangani kasus ini dan tak meloloskan pihak-pihak
yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami berharap
jaksa serius dalam penanganan kasus ini, jangan sampai ada pihak-pihakyang
diloloskan. Sebab, publik pun berharap penanganan kasus ini dapat berjalan tuntas
dan menjerat setiap oknum yang terlibat dalam kasus ini,” tandasnya.
Sebagaimana
diketahui, Kejari Buru sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus
dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten
Bursel
Ketiga orang
yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kadis Perhubungan Bursel, Sukri Muhammad.
Dalam panitia MTQ, ia menjabat ketua bidang sarana dan prasarana.
Kemudian
Bendahara Dinas Perhubungan Bursel, Rusli Nurpata. Dalam panitia ia menjabat
bendahara bidang sarana dan prasarana. Satu tersangka lagi adalah Jibrael
Matatula, Event Organizer.
Kepala Seksi
Pidana Khusus Kejari Buru, Ahmad Bagir mengatakan, mereka ditetapkan sebagai
tersangka pada Selasa (15/10) lalu, setelah tim penyidik melakukan serangkaian
penyidikan dan menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Penetapan
mereka sebagai tersangka setelah dilakukan ekspos pada 15 Oktober 2019 lalu.
Para tersangka itu masing-masing, SM, RN dan JM. Ada bukti yang cukup, sehingga
mereka ditetapkan se¬bagai tersangka,” jelas Bagir saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, Jumat (25/10).
Menurut Bagir,
berdasarkan penghitungan penyidik kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII merugikan keuangan negara sebesar
Rp 9 miliar. Namun temuan BPK dana Rp 10 miliar lebih tak bisa
dipertanggungjawabkan.
Sesuai laporan
hasil pemeriksaan atas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Nomor:
8.A/HP/XIX.AMB/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Muhammad
Abidin selaku penanggung jawab pemeriksaan dijelaskan, pada tahun 2017 terdapat
pemberian hibah uang kepada LPTQ Kabupaten Bursel senilai Rp 26.270.000.¬000,00
untuk pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku XXVII.
Pemberian hibah
ini berdasarkan permohonan proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan BPKAD
pada tanggal 3 Februari 2017. Penyaluran dilakukan dalam dua tahap,
masing-masing senilai Rp13.135.000.000,00, dari bendahara pengeluaran BPKAD ke
rekening LPTQ Kabupaten Bursel.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku, ada dana sekitar Rp 10.684.681.624,00
yang tak bisa dipertanggungjawabkan. (SBS/01)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!