Namrole, SBS
Persoalan sampah di Kota Namrole, Kabupaten Buru Selatan sempat ramai menjadi perbincangan masyarakat karena tidak diangkut. Selain memperburuk pemandangan, sampah-sampah yang berserahkan pun memunculkan bau busuk bagi masyarakat yang melewati lokasi-lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Meresponi persoalan sampah yang juga diakibatkan oleh kebiasaan masyarakat yang membuang sampah tidak sesuai waktu yang ditentukan, maka Dinas Lingkungan Hidup (LH) mengambil langkah untuk mengawal TPS yang ada di Kota Namrole.
Program pengawalan TPS dengan tema “Gemas Puna Nete Nala Dagosat” yang berarti Gerakan Masyarakat Jaga Lingkungan Agar Bersih, Sehat dan Indah itu mengangkat tagline “Namrole Bersih Katong Semua Sehat”.
Dalam realisasi program itu, petugas Dinas LH yang ditugaskan bertugas untuk mengajarkan kepada seluruh masyarakat Kota Namrole tetang arti kebersihan lingkungan.
“Program Gemas Puna Nete Nala Dagosat ini untuk mengedukasi masyarakat, supaya masyarakat bisa menjaga kebersihan lingkungan. Untuk jam buang sampah sudah sesuai dengan Perda,” kata Kadis LH Kabupaten Bursel, Lukman Soulisa saat dihubungi wartawan melalui telepon selulernya, Senin (27/01).
Soulisa menjelaskan, pengawalan TPS akan dilakukan sampai masyarakat benar-benar sadar.
“Jadi semua Pegawai Tidak Tetap (PTT) saya, sudah tidak ada di kantor lagi, semua turun di lapangan, yang ada di kantor cuma bagian administrasi, semuanya diarahakan kesana untuk mengeduaksikan masyarakat tentang waktu membuang sampah dan pentingnya kebersihan lingkungan,” ucap Soulisa.
Sebenarnya, lanjut Soulisa, program yang diusung ini seharusnya melibatkan TNI/Polri, namun karena keterbatasan anggaran, maka TNI/Polri yang awalnya direncanakan untuk bermitra tidak dapat terlaksana.
“Minimalkan ada honornya, karena itu kerjanya dari pagi sampai sore untuk menyadarkan masyarakat. Jadi, Gemas Puna Nete Nala Dagosat itu bertujuan untuk mengajarkan masyarakat arti kebersihan, hanya saja gerakan itu tidak maksimal sesuai dengan visi misi saya, karena tidak libatkan TNI/Polri dalam menindak kalau nanti ada masyarakat yang melanggar dengan tujuan supaya ada efek jera,” jelasnya.
Maksud menggandeng TNI/Polri yaitu, kalau nanti kedapatan masyarakat tidak taat dan melanggar langsung didenda dan ditilang. Jadi, urusannya langsung di polisi saja tidak ada dengan dinas lagi.
“Kalau libatkan TNI/Polri dan dijalankan selama tiga bulan saya yakin secara otomatis kesadaran membuang sampah itu muncul secara otomatis juga,” terangnya.
Mantan Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bursel ini menyampaikan, saat ini TPS di Kota Namrole tersisa sekitar 15 TPS dan semua dikawal oleh pegawai dari Dinas LH. Setiap desa memiliki satu TPS, tetapi beberapa desa itu sudah dibongkar dan ada juga tong yang sudah rusak.
“Jadi bukan hanya gerakan Gemas Puna Nete Nala Dagosat saja untuk menyadarkan masyarakat, tetapi dua minggu kedepan saya punya stiker tentang kebersihan lingkungan dan sadar membuang sampah pada waktunya akan masuk ke rumah-rumah. Nanti di semua pintu-pintu rumah masyarakat di kabupaten akan tertempel stiker itu. Kalau semua sudah berjalan lancar, kami Dinas LH akan melanjutkan dengan memutar lagu edukasi masyarakat setiap pagi dan sore seperti yang diterapkan Kota Ambon dulu,” jelasnya.
“Saya berharap dengan apa yang kami jalankan dengan kegiatan Gemas Puna Nete Nala Dagosat itu masyarakat teredukasi dan masyarakat menyadari arti pentingnya kebersihan lingkungan yang akan berefek pada kebersihan kota dan sudah pasti masyarakat terhindar dari bibit penyakit, bahaya penyakit, tertular penyakit, sehingga pada akhirnya Kota Namrole siang itu dia bersih, dan malam itu dia terang, endingnya bersih di siang hari dan terang di malam hari. Kota Namrole ini kecil untuk mencapai Adipura itu gampang saja kalau masyarakat sudah sadar,” paparnya.
Sementara sala satu PTT Dinas LH, Gesca Silvia Tapilaha yang ditemui di salah satu TPS menjelaskan bahwa penjagaan TPS ini untuk menghimbau kepada masyarakat agar dapat membuang sampa pada pukul 19.00 WIT sampai Pukul 05.00 Subuh.
Menurutnya, pengawalan TPS menggunakan dua shift. Dimana Shift pagi dimulai pukul 06.00 WIT sampai pukul 12.00 WIT, dilanjutkan dengan Shift siang dari pukul 12.00 WIT sampai pukul 18.00 WIT.
“Ini kebijakan dari Pimpinan untuk mengawal TPS agar masyarakat bisa membuang sampah tepat waktunya, karena untuk saat ini dinas telah menetapkan jam buang sampah sesuai Perda. Diluar jam itu masyarakat sudah tidak bisa dan dilarang membuang sampah,” ujar Tapilaha di dampingi teman kerjanya Remon Seleky, Senin (27/01/2020).
“Kita semua harus bekerja sama, untuk mendukung program ini. Masyarakat Namrole harus sadar agar Kota Namrole yang indah, bersih dan sejuk dapat terwujud,” tandasnya. (SBS/02)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!