Namrole, SBS
Tokoh adat yang
juga pimpinan tertinggi dari marga Latbual (Waelua), Aris Latbual meminta
dengan tegas agar Balai Wilayah Sungai (BWS) segera mengevalusi dan
menggantikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jack T karena dinilai tidak
profesional dan terkesan ingin merugikan masyarakat pemilik lahan.
Demikian
disampiakan Latbual kepada wartawan di Namrole, Kamis (30/01/2020), dimana
Latbual mengatakan pada pertemuan antara masyarakat adat, Danramil Mako,
Kapolsel Mako dalam mengidentifikasi ulang masyarakat baik itu yang memiliki
Ketel, maupun hasil tanamanan serta pemilik lahan telah sampaikan dengan tegas
agar pihak BWS sesegara mungkin menggantikan Jack T sebagai PPK pada
pembangunan Bendungan Waeapo.
“Dalam pertemuan
kemarin yang melibatkan pemilik lahan termasuk beberapa orang adat yang di dalammnya ada Kaksudin
dan Portelu Nurlatu (Kepala soa
Nurlatu), disitu saya dengan tegas dihadapan pihak BWS, Danramil Mako, Kapolsek
Mako dan masyarakat adat lainnya meminta sekaligus menegaskan agar pihak BWS
harus mengevaluasi dan mengganti saudara Jack T yang notabene adalah PPK.
Sebab, sepanjang PPK Jack T tidak di Evaluasi dan diganti oleh pimpinannya,
maka sejengkal lahan milik masyarakat adat khususnya marga Latbual tidak akan
pernah diijinkan untuk melakukan pekerjaan,” tegas Pimpinan tertinggi Marga
Latbual (Waelua) Aris Latbual.
Kata Latbual,
hal ini ditegaskan karena PPK (Jack T-red) dalam komunikasinya dengan
masyarakat adat maupun pemilik lahan sama sekali tidak baik dan terkesan sangat
tidak profesional.
“Ini karena
komunikasinya yang buruk dan dalam komunikasinya tidak mengindakan
pimpinan-pimpinan adat maupun masyarakat pemilik lahan,” paparnya.
Dirinya
mengatakan, ini merupakan salah satu penyebab sehingga pekerjaan pembangunan
bendungan Waeapo saat ini banyak diterpa masalah sili berganti dan hingga kini
pun proses pemalangan lahan masih dilakukan oleh masyarakat adat khususnya
untuk marga Latbual.
Lanjutnya,
disamping komunikasi yang kurang bagus dari pihak BWS (PPK-red) dengan
masyarakat pemilik lahan, dilain sisi tindak lanjut pembebasan lahan juga tidak
selesai, maka secara tegas harapan dan pernyataan Matlea Waelua ini bahwa
persoalan bukan hanya selesai di hak-hak saja tetapi ada persoalan lain dan ada
kesepakatan-kesepakatan lain yang perlu diselesaikan sesuai kesepakatakan awal
pada pertemuan awal.
“Pernyataan
tegas untuk mengevaluasi PPK ini akan tetap dipertahankan untuk disampaikan
dalam pertemuan kapanpun. dan pernyataan ini akan kami sampaikan dimana saja,
bahwa kami dengan tegas minta BWS untuk mengevaluasi dan menggantikan PPK saudara Jeck T,” tandasnya
“Disisi lain,
ada juga kewajiban-kewajiban pihak pemerintah dalam hal ini BWS untuk memenuhi
sekian butir kesepakatan yang telah disepakati pada pertemuan awal,” tambahnya.
Latbual juga menyentil
dan menduga ada skenario dari pihak-piha tertentu untuk menggelabui hak-hak
masyarakat adat, dimana hal itu dibuktikan dengan tiap kali akan melakukan
pertemuan, nama-nama yang disodorkan untuk menghadiri pertemuan menjadi
pertanyaan di kalangan pemilik lahan dan masyarakat adat dari mana nama-nama
tersebut.
“Nama-nama
tersebut mejadi pertanyaan bagi kami dan saat ini terjadi saling tuduh, karena
ada yang konfirmasi ke Danramil, Danramil mengatakan nama-nama itu dari BWS,
ditanya BWS, BWS sebut itu dari gubernur, ini kan lucu. Pihak gubernur mendapat
nama-nama peserta untuk hadir rapat ini dari siapa sehingga diduga kuat ini ada
skenario dari orang-orang tertentu untuk tidak menghadirkan masyarakat adat
yang notabene memiliki hak wilayah di atas. Dalam hal ini harus diperuntukan
untuk masyarakat yang memiliki hak sesungguhnya, masayarakat yang mewarisi hak
adat di tempat pembangunan bendungan tersebut,” paparnya.
Dirinya juga
menyampaikan bahwa, pada prinsipnya, sistem kepemilikan tanah atau lahan di pulau
Buru berbasis marga dan tanah atau lahan milik suatu marga tidak bisa diatur
oleh marga lain dalam bentuk apapun.
“Yang berikut,
untuk diketahui, sistem kepemilikan tanah di Buru ini, berbasis marga, sehingga
tanah marga si A atau si B tidak bisa diatur oleh orang yang marganya lain,
sekalipun dia dalam kapasitasnya dan memegang jabatan strategis sebagai
pemimpin adat pun tidak bisa mengatur lahan milik orang lain, apalagi marga
lain karena lahan milik marga si A atau si B hanya bisa diatur oleh marga itu
sendiri yang dikomandani oleh pimpinan marganya. Tidak bisa orang lain,
siapapun dia, dan dalam jabatan apapun tidak bisa,” pungkasnya (SBS/02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!