Namrole, SBS
Badan Pengawasan
Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) akan membuka kembali
perekrutan Panitia Kelurahan Desa (PKD) atau yang biasa disebut Panitia
Pengawasan Lapangan (PPL) pada 27 Februari sampai 4 Meret 2020 mendatang.
Hal ini
disampaikan Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Bursel,
Robo Souwakil kepada wartawan di Kantor Bawaslu Kabupaten Bursel di Desa
Waenono, Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel, Jumat (21/02).
“Pendaftaran
dimulai dari tanggal 16 sampai 22 Februari besok, tapi setelah tadi sekitar jam
15.00 Wit, kami menerim laporan dari enam (6) kecamatan yang terdiri dari 79
desa di Kabupaten Bursel, ternyata ada beberapa desa di kecamatan belum dan
tidak memenuhi standar. Jadi pembukaan pendaftaran ulang akan dimulai pada
tanggal 27 Februari sampai 4 Maret, khusus untuk desa-desa yang baru ada 1
pelamar dan yang belum ada sama sekali,” ucap Souwakil.
Souwakil
menjelaskan, sesuai persayaratan, seharusnya dalam setiap desa itu minimal
pendaftar harus 2 orang, tetapi ada beberapa desa yang hingga hari ini belum
mencukupi syarat maksimal 2 orang per desa, bahkan ada yang sampai saat ini ada
desa tertentu yang belum memiliki pelamar untuk PKD dimaksud.
“Besok penutupan
dan kemungkinan ada kecamatan di kabupaten Bursel ini yang akan membuka kembali
pendaftaran ulang terkait dengan PKD karena ada desa yang belum memenuhi
syarat,” jelas Pria yang akrab dipanggil Robo ini.
Dirinya
menjelaskan, tugas PKD adalah mengawasi tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah
di tingkat desa.
“Tugas mereka,
mengawasi tahapan Pilkada di tingkat desa, seperti awasi PPS, partai politik,
para kandidat, perkiraan surat suara ke PPK dan lain-lain. Oleh karena itu,
kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Bursel yang memenuhi syarat minimal
berusia 25 tahun, dan secara administrasi berijazah minimal SMA / sederajat
untuk bisa mengambil bahagian dalam perekrutan PKD tersebut,” ajaknya.
Ia menambahkan,
untuk syarat lain dari sisi domisili, pelamar yang ingin melamar harus sesuai
dengan alamat domisili pada KTP elektroniknya. Dan sampai saat ini belum juga
terpenuhi syarat penerimaan untuk PKD di seluruh desa yang ada di Kabupaten
Bursel.
“Misalnya ada
teman-teman yang memiliki KTP Elektronik dan berdomisili di Desa Waenono, bisa
mengambil dan melamar di Desa Elfule, atau Lektama. Dan untuk data yang saya
terima sekitar pukul 15.00 tadi, hampir seluruh desa di 6 kecataman belum
terpenuhi, karena sesuai persayarat harus kuota pelamar per desa minimal dua,
sebab di semua tingkatan penyelenggara itu harus ada calon pengganti, kalau
nanti ada yang PAW,” ujarnya.
“Rata-rata
pelamar itu baru 1, memang di beberapa desa ada yang 3 sampai empat dan yang
telah memenuhi syarat minimal 2 tidak dibuka kembali, yang dibuka kembali itu
khusus hanya untuk desa-desa yang memang pelamaranya baru 1 orang atau tidak
ada sama sekali. Minimal 2, memang yang terpilih itu 1, tapi harus ada calon
penggatinya,” tambahnya.
Souwakil
merincihkan, total yang telah mendaftar secara keseluruhan untuk Kecamatan
Kepala Madan, laki-laki 10 orang perempuan 9, Kecamatan Leksula, laki-laki 18
dan perempuan 19, Kecamatan Amabalau, laki-laki 13 orang dan perempuan 2 orang,
Kecamatan Namrole, laki-laki 20 orang dan perempuan 6 orang, Kecamatan Waesama
totalnya 27 orang Laki-laki dan tidak ada perempuan.
“Untuk Kecamatan
Fena Fafan, hampir seluruh desanya hanya satu-satu orang, seperti Desa Nusarua
laki-laki 1 orang perempuan tidak ada, Desa Waeken laki-laki 1 orang perempuan
tidak ada, Desa Unet laki-laki 1 orang
perempuan tidak ada, Desa Mangeswaen itu perempuan 2 orang laki-laki 2 orang,
Desa Fakal laki-laki tidak ada perempuan 2 orang, Desa Waekatin laki-laki 6
orang perempuan 3 orang, Desa Waeraman laki-laki 1 orang perempuan tidak ada,
dan Desa Siwatlahin belum ada sama sekali serta Desa Trukat baru laki-laki 1
orang,” tutupnya. (SBS/02)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!