Namrole, SBS
Pilkada Buru Selatan (Bursel) kali ini tidak akan di
ramaikan oleh calon perseorangan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru
Selatan (Bursel), Senin (24/02/2020) dini hari, telah menetapkan untuk Pilkada
Bursel Tahun 2020 ini tidak akan diikuti oleh calon dari jalur perseorangan.
Hal itu disampikan ketua KPU Bursel, Sahrif Mahulauw
kepada awak media dalam jumpa pers di aula Kantor KPU Bursel tadi malam.
Dalam jumpa Pers itu, turut dihadiri oleh Komisioner
lengkap KPU Bursel dan sekretaris KPU Solaiman Loilatu, serta Ketua Bawaslu
Kabupaten Bursel Umar Alkatiri.
Mahulauw di kesempatan itu menuturkan, sesuai dengan
Berita acara Nomor 16/PL.02.2-BA/8109/KPU-Kab/II/2020 tentang Hasil Penerimaan
Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Bursel Tahun 2020, maka pada Senin, 24 Februari 2020 Pukul 00.20 WIT,
KPU Kabupaten Bursel telah melaksanakan rapat pleno Hasil penerimaan Syarat Dukungan
bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bursel tahun
2020.
“Hal ini juga telah sesuai Peraturan KPU Nomor 18
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017
Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; dan Keputusan KPU Nomor
82/PL.02.2-KPT/06/KPU/Il/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan
Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2020,” kata Mahulau.
Lanjutnya, sejak pengumuman Penyerahan Dokumen Syarat
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel
Tahun 2020, tanggal 3 Desember 2019 sampai dengan berakhirnya waktu penyerahan
dokumen tanggal 23 Februari 2020, tidak ada satu pun Bakal Pasangan Calon/LO
yang datang berkonsultasi dan menyerahkan mandat untuk mendapatkan username dan
password SILON.
“Sejak tanggal 19 sampai dengan 23 Februari 2020, tidak
ada Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan. Atas dasar
tersebut kami KPU Bursel menetapkan dalam rapat pleno bahwa dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Bursel Tahun 2020, tidak ada Bakal Pasangan Calon
Perseorangan,” akui Mahulauw.
Anggota KPU Devisi Teknis Penyelenggaraan, Ismuddin Booy
lebih dalam menjelaskan untuk teknis tahapan hingga penyerahan dukungan Calon Perseorangan
telah melaui tahapan-tahapan sebagaimana telah di atur oleh PKPU.
Dimana pada tanggal 12 September 2019, KPU Bursel telah
mengelurkan pengumuman dengan nomor 102/PL01.4/Pu/8109/KPU.KAB/lX/2019 mengenai
Tahapan Penyerahan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel Tahun 2020. Dan pada tanggal 12 September 2019
juga telah dikeluarkan pengumuman nomor 103/PL01.4/Pu/8109/KPU.KAB/lX/2019
tentang Pengumuman Sosialisasi Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 1917/PL01.9SD.06/KPU/lX/2019 tanggal 3 September 2019 tentang
Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernuu Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, kepada Bakal Pasangan
Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bursel Pada Pemilihan Umum Kepala
Daerah Tahun 2020.
“Dengan itu, KPU Bursel pada tanggal 17 September mengeluarkan
surat nomor 104/PL.01.9/03/8109/KPU-Kab/UND/IX/2019 terkait undangan Sosialisasi
Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bursel Tahun 2020 dan pada
tanggal 25 Oktober 2019 kami juga mengeluarkan undangan dengan nomor 109/UND/8109/KPU.Kab/X/2019
untuk melakukan Rapat Koordinasi Penetapan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan dan
Persebaran Pasangan Calon Perseorangan Berdasarkan Rekapitulasi DPT Pemilu 2019,”
terang Booy.
“Di tanggal yang sama yakni 25 Oktober 2019 juga kami
mengeluarkan surat nomor 110/UND/8109/KPU.Kab/X/2019 perihal Rapat Pleno
Penetapan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon
Perseorangan, serta tanggal 26 Oktober telah memutuskan penetapan jumlah minimum
dukungan persyaratan dan penyebaran dukungan persyaratan paslon perseorangan,” tambahnya.
Kemudian, Booy katakan, pada tanggal 27 November 2019, KPU mengeluarkan
pengumuman nomor 116/PL02.2-Pu/8109/KPU-Kab/XI/2019 tentang Perubahan Jadwal
Pengumuman penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
Selanjutnya, tanggal 2 Desember 2020, telah diumumkan Penyerahan
Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Bursel Tahun 2020 dengan Nomor 119/PL02.2-Pu/8109/KPU-Kab/Xl|/2019.
Pada tanggal 5 Desember 2019, KPU Bursel Meralat Pengumuman
Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Bursel Tahun 2020 Nomor 119/PL.02.2-Pu/8109/KPU-Kab/XII/2019.
Di Tanggal 7 Januari 2020, KPU telah mengeluarkan keputusan
nomor 32/HK.03.1-Kpt/8109/KPU-Kab/I/2020 tentang pedoman teknis pencalonan
perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bursel tahun 2020.
“Kemudian sesuai tahapan, pada tanggal 9 Januari 2020, KPU
mengumumkan untuk dilakukannya Simulasi Aplikasi Pencalonan (SILON) Kepada
Bakal Pasangan Calon Perseorangan, dan tanggal 17 Januari 2020, KPU mengeluarkan
surat keluar terkait sosialisai aplikasi SILON perseorangan. Untuk tanggal 14
Februari 2020 kemarin, kami resmi mengeluarkan surat Pemberitahuan Penyerahan
Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dengan nomor 25/PL.02.2-SD/8109/KPU-Kab/ll/2020,”
urainya.
Menurutnya, semua tahapan telah dilalui KPU, dan secara hukum
kelengkapan administrasi sebagai tanggung jawab sosialisasi informasi yang
diberikan KPU terhadap calon perseorangan dianggap sudah sah, jelas dan secara
hukum bisa di pertanggung jawabkan.
“Sehingga dipagi (dini hari) tanggal 24 februri 2020, setelah melalui tahapan dari tanggal 19 Februari sampai
saat ini, KPU Bursel dapat memastikan bahwa untuk pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Bursel tahun 2020 tidak ada peserta dari jalur Perseorangan,” tandasnya.
(SBS/02)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!