Close
Close

KPU: Pilkada Bursel Tahun 2020 Tidak Ada Calon Perseorangan


Namrole, SBS 
Pilkada Buru Selatan (Bursel) kali ini tidak akan di ramaikan oleh calon perseorangan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Senin (24/02/2020) dini hari, telah menetapkan untuk Pilkada Bursel Tahun 2020 ini tidak akan diikuti oleh calon dari jalur perseorangan.

Hal itu disampikan ketua KPU Bursel, Sahrif Mahulauw kepada awak media dalam jumpa pers di aula Kantor KPU Bursel tadi malam.

Dalam jumpa Pers itu, turut dihadiri oleh Komisioner lengkap KPU Bursel dan sekretaris KPU Solaiman Loilatu, serta Ketua Bawaslu Kabupaten Bursel Umar Alkatiri.

Mahulauw di kesempatan itu menuturkan, sesuai dengan Berita acara Nomor 16/PL.02.2-BA/8109/KPU-Kab/II/2020 tentang Hasil Penerimaan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bursel Tahun 2020, maka pada Senin, 24 Februari 2020 Pukul 00.20 WIT, KPU Kabupaten Bursel telah melaksanakan rapat pleno Hasil penerimaan Syarat Dukungan bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bursel tahun 2020.

Ia katakan, pelaksanaan pleno penetapan calon perseorangan ini telah sesuai Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 15 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

“Hal ini juga telah sesuai Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; dan Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2-KPT/06/KPU/Il/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020,” kata Mahulau.

Lanjutnya, sejak pengumuman Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel Tahun 2020, tanggal 3 Desember 2019 sampai dengan berakhirnya waktu penyerahan dokumen tanggal 23 Februari 2020, tidak ada satu pun Bakal Pasangan Calon/LO yang datang berkonsultasi dan menyerahkan mandat untuk mendapatkan username dan password SILON.

“Sejak tanggal 19 sampai dengan 23 Februari 2020, tidak ada Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan. Atas dasar tersebut kami KPU Bursel menetapkan dalam rapat pleno bahwa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bursel Tahun 2020, tidak ada Bakal Pasangan Calon Perseorangan,” akui Mahulauw.

Anggota KPU Devisi Teknis Penyelenggaraan, Ismuddin Booy lebih dalam menjelaskan untuk teknis tahapan hingga penyerahan dukungan Calon Perseorangan telah melaui tahapan-tahapan sebagaimana telah di atur oleh PKPU.

Dimana pada tanggal 12 September 2019, KPU Bursel telah mengelurkan pengumuman dengan nomor 102/PL01.4/Pu/8109/KPU.KAB/lX/2019 mengenai Tahapan Penyerahan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel Tahun 2020. Dan pada tanggal 12 September 2019 juga telah dikeluarkan pengumuman nomor 103/PL01.4/Pu/8109/KPU.KAB/lX/2019 tentang Pengumuman Sosialisasi Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1917/PL01.9SD.06/KPU/lX/2019 tanggal 3 September 2019 tentang Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernuu Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bursel Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2020.

“Dengan itu, KPU Bursel pada tanggal 17 September mengeluarkan surat nomor 104/PL.01.9/03/8109/KPU-Kab/UND/IX/2019 terkait undangan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bursel Tahun 2020 dan pada tanggal 25 Oktober 2019 kami juga mengeluarkan undangan dengan nomor 109/UND/8109/KPU.Kab/X/2019 untuk melakukan Rapat Koordinasi Penetapan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan Berdasarkan Rekapitulasi DPT Pemilu 2019,” terang Booy.

“Di tanggal yang sama yakni 25 Oktober 2019 juga kami mengeluarkan surat nomor 110/UND/8109/KPU.Kab/X/2019 perihal Rapat Pleno Penetapan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan, serta tanggal 26 Oktober telah memutuskan penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan penyebaran dukungan persyaratan paslon perseorangan,” tambahnya.

Kemudian, Booy katakan, pada tanggal 27 November 2019, KPU mengeluarkan pengumuman nomor 116/PL02.2-Pu/8109/KPU-Kab/XI/2019 tentang Perubahan Jadwal Pengumuman penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan.

Selanjutnya, tanggal 2 Desember 2020, telah diumumkan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel Tahun 2020 dengan Nomor 119/PL02.2-Pu/8109/KPU-Kab/Xl|/2019.

Pada tanggal 5 Desember 2019, KPU Bursel Meralat Pengumuman Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel Tahun 2020 Nomor 119/PL.02.2-Pu/8109/KPU-Kab/XII/2019.

Di Tanggal 7 Januari 2020, KPU telah mengeluarkan keputusan nomor 32/HK.03.1-Kpt/8109/KPU-Kab/I/2020 tentang pedoman teknis pencalonan perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bursel tahun 2020.

“Kemudian sesuai tahapan, pada tanggal 9 Januari 2020, KPU mengumumkan untuk dilakukannya Simulasi Aplikasi Pencalonan (SILON) Kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan, dan tanggal 17 Januari 2020, KPU mengeluarkan surat keluar terkait sosialisai aplikasi SILON perseorangan. Untuk tanggal 14 Februari 2020 kemarin, kami resmi mengeluarkan surat Pemberitahuan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dengan nomor 25/PL.02.2-SD/8109/KPU-Kab/ll/2020,” urainya.

Menurutnya, semua tahapan telah dilalui KPU, dan secara hukum kelengkapan administrasi sebagai tanggung jawab sosialisasi informasi yang diberikan KPU terhadap calon perseorangan dianggap sudah sah, jelas dan secara hukum bisa di pertanggung jawabkan.

“Sehingga dipagi (dini hari) tanggal 24 februri 2020, setelah  melalui tahapan dari tanggal 19 Februari sampai saat ini, KPU Bursel dapat memastikan bahwa untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bursel tahun 2020 tidak ada peserta dari jalur Perseorangan,” tandasnya. (SBS/02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post