Close
Close

Jaksa Kembali Agendakan Periksa Saksi MTQ di Surabaya Akhir Maret


Namrole, SBS 
Setelah pemeriksaan terhadap empat saksi kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan yang diagendakan Kejari Buru pada 19-20 Februari 2020 lalu sempat molor.

Kini Tim Kejari Buru telah mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi  yang berdomisili di Surabaya tersebut pada akhir bulan Maret 2020.
"Iya Insya Allah akhir bulan ini," kata Kasie Pidsus Kejari Kejari Buru, Achmad Bagir kepada Wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu (11/3).

Para saksi dari pihak swasta yang akan diperiksa itu terdiri dari saksi Alex de Jong, saksi Anton Boedi Prasetijo, saksi Hence Silvian Okta dan saksi Bram Iha­lauw.
Keempat saksi yang berada di Surabaya itu, akan diperiksa di Kejari Sidoarjo, Jawa Timur.
Dimana, terkait rencana pemeriksaan itu, Tim Jaksa akan menuju Surabaya 2 Minggu mendatang.
"Insya Allah dalam 2 minggu depan tim berangkat untuk pemeriksaan," terang Bagir.

Sebelumnya Achmad Bagir kepada SBS, Jumat (7/2) me­ngaku, pihaknya telah mengagen­dakan untuk melakukan pemerik­saan sejumlah saksi yang berada di Surabaya.

“Tanggal 19-20 Februari peme­riksaan saksi di Kejari Sidoarjo untuk saksi yang di Surabaya,” kata Bagir.

Menurut Bagir, para saksi yang akan diperiksa ini berasal dari pi­hak swasta yang punya kaitan erat dengan kasus dugaan korupsi dana MTQ.

“Saksi Alex de Jong, saksi Anton Boedi Prasetijo, saksi Hence Silvian Okta dan saksi Bram Iha­lauw. Dari pihak swasta,” terang­nya.

Seperti diberitakan, Kejari Buru sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan.

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kadis Perhubungan Bursel, Sukri Muhammad. Dalam panitia MTQ, ia menjabat ketua bidang sarana dan prasarana.

Kemudian Bendahara Dinas Perhubungan Bursel, Rusli Nur­pata. Dalam panitia ia menjabat benda­hara bidang sarana dan prasarana. Satu tersangka lagi adalah Jibrael Matatula, Event Organizer.

Kepala Seksi Pidana Khusus Ke­jari Buru, Ahmad Bagir mengata­kan, mereka ditetapkan sebagai tersang­ka pada Selasa (15/10) lalu, setelah tim penyidik melaku­kan serang­kaian penyidikan dan menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Penetapan mereka sebagai tersangka setelah dilakukan eks­pos, pada 15 Oktober 2019 lalu. Para tersangka itu masing-masing, SM, RN dan JM. Ada bukti yang cu­kup, sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka,” kata Bagir saat dikonfirmasi SBS, melalui telepon selulernya, Jumat (25/10).

Menurut Bagir, berdasarkan penghitungan penyidik kasus dugaan korupsi  dana MTQ XXVII merugikan keuangan negara sebesar Rp 9 miliar.

Sesuai laporan hasil pemerik­saan atas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: 8.A/HP/XIX.AMB/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Muhammad Abidin selaku penanggung jawab pemeriksaan, dijelaskan pada tahun 2017, terdapat pemberian hibah uang kepada LPTQ Kabu­paten Bursel senilai Rp 26.270. 000.000,00 untuk pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku XXVII.

Pemberian hibah ini berda­sarkan permohonan proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan BPKAD pada tanggal 3 Februari 2017. Namun, proposal tersebut tidak disertai dengan rencana penggunaan dana.

Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp13.135.000.000,00, dari benda­hara pengeluaran BPKAD ke reke­ning LPTQ Kabupaten Bursel. Ber­dasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku, ada dana sekitar Rp 10.684.681.624,00 yang tak bisa dipertanggungjawabkan. (SBS/01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم