Namrole, SBS
Setelah
pemeriksaan terhadap empat saksi kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat
Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan yang diagendakan Kejari
Buru pada 19-20 Februari 2020 lalu sempat molor.
Kini Tim Kejari
Buru telah mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang berdomisili di Surabaya tersebut pada
akhir bulan Maret 2020.
"Iya Insya
Allah akhir bulan ini," kata Kasie Pidsus Kejari Kejari Buru, Achmad Bagir
kepada Wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu (11/3).
Para saksi dari
pihak swasta yang akan diperiksa itu terdiri dari saksi Alex de Jong, saksi
Anton Boedi Prasetijo, saksi Hence Silvian Okta dan saksi Bram Ihalauw.
Keempat saksi
yang berada di Surabaya itu, akan diperiksa di Kejari Sidoarjo, Jawa Timur.
Dimana, terkait
rencana pemeriksaan itu, Tim Jaksa akan menuju Surabaya 2 Minggu mendatang.
"Insya
Allah dalam 2 minggu depan tim berangkat untuk pemeriksaan," terang Bagir.
Sebelumnya
Achmad Bagir kepada SBS, Jumat (7/2) mengaku, pihaknya telah
mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang berada di
Surabaya.
“Tanggal 19-20
Februari pemeriksaan saksi di Kejari Sidoarjo untuk saksi yang di Surabaya,” kata
Bagir.
Menurut Bagir,
para saksi yang akan diperiksa ini berasal dari pihak swasta yang punya kaitan
erat dengan kasus dugaan korupsi dana MTQ.
“Saksi Alex de
Jong, saksi Anton Boedi Prasetijo, saksi Hence Silvian Okta dan saksi Bram
Ihalauw. Dari pihak swasta,” terangnya.
Seperti
diberitakan, Kejari Buru sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus
dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten
Buru Selatan.
Ketiga orang
yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kadis Perhubungan Bursel, Sukri
Muhammad. Dalam panitia MTQ, ia menjabat ketua bidang sarana dan prasarana.
Kemudian
Bendahara Dinas Perhubungan Bursel, Rusli Nurpata. Dalam panitia ia menjabat
bendahara bidang sarana dan prasarana. Satu tersangka lagi adalah Jibrael
Matatula, Event Organizer.
Kepala Seksi
Pidana Khusus Kejari Buru, Ahmad Bagir mengatakan, mereka ditetapkan sebagai
tersangka pada Selasa (15/10) lalu, setelah tim penyidik melakukan
serangkaian penyidikan dan menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Penetapan
mereka sebagai tersangka setelah dilakukan ekspos, pada 15 Oktober 2019 lalu.
Para tersangka itu masing-masing, SM, RN dan JM. Ada bukti yang cukup,
sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka,” kata Bagir saat dikonfirmasi
SBS, melalui telepon selulernya, Jumat (25/10).
Menurut Bagir,
berdasarkan penghitungan penyidik kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII merugikan keuangan negara
sebesar Rp 9 miliar.
Sesuai laporan
hasil pemeriksaan atas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Nomor:
8.A/HP/XIX.AMB/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Muhammad
Abidin selaku penanggung jawab pemeriksaan, dijelaskan pada tahun 2017,
terdapat pemberian hibah uang kepada LPTQ Kabupaten Bursel senilai Rp 26.270.
000.000,00 untuk pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku XXVII.
Pemberian hibah
ini berdasarkan permohonan proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan BPKAD
pada tanggal 3 Februari 2017. Namun, proposal tersebut tidak disertai dengan
rencana penggunaan dana.
Penyaluran
dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp13.135.000.000,00, dari
bendahara pengeluaran BPKAD ke rekening LPTQ Kabupaten Bursel. Berdasarkan
hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku, ada dana sekitar Rp 10.684.681.624,00
yang tak bisa dipertanggungjawabkan. (SBS/01)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!