Close
Close

Polres Buru Akan Bina Pemabuk Selama Tiga Hari di Rumah Ibadah

Namlea, SBS
Orang dewasa dan anak remaja yang kedapatan menenggak minuman keras (miras) akan dibina selama tiga hari di rumah ibadah masing-masing oleh petugas Polres Pulau Buru.

Para pemuka agama, baik muslim maupun Kristen, beserta para kepala desa dan OKP, juga bersuara lantang  menolak minuman keras beredar di Kabupaten.

Hal itu disampaikan saat  kegiatan forum Silaturahmi Kamtibmas Polres Pulau Pulau Buru, bersama Kapolres AKBP Ricky Purnama Kertapati dan Wakapolres, Kompol Bakhrie Hehanusa di Mapolres Senin pagi (2/3).

Kegiatan itu turut dihadiri para Kabag dan para Kasat Polres, para kades dari Kecamatan Namlea dan Liliyali, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan pimpinan OKP.

Mengawali pertemuan itu, Kapolres mengaku butuhkan masukan terkait dengan gangguan Kamtibmas yang terjadi di masyarakat, sehingga pihaknya bisa menerapkan pola yang tepat untuk menangkalnya.

Aku Kapolres, Gangguan Kamtibmas yang akhir-akhir ini terjadi,  khususnya di tahun 2020 sudah menjadi suatu fenomena , karena perilaku menyimpang itu dilakukan juga terjadi pada  anak-anak.

Ricky Purnama Kertapati lalu menyentil  kasus yang menimpa anak-anak, baik pencabulan maupun penganiayaan sebanyak delapan kasus yang dapat diselesaikan jajaran kepolisian.Sebanyak enam kasus di Kabupaten Bursel dan dua kasus di kabupaten Buru.

Dihadapan peserta forum silaturahmi kamtibmas ini, Ricky Purnama Kertapati turut menyentil dua peristiwa terakhir di bulan Februari tahun 2020 ini , termasuk kasus pencabulan/pemerkosaan terhadap anak yang masih berusia tujuh tahun.
Mengomentari kasus terakhir ini,Ricky Purnama Kertapati  menegaskan, tanggungjawab kasus seperti tadi bukan saja tugas kepolisian.

Dia berharap agar semua ikut bertanggungjawab mengamankan lingkungan pemukiman dan sekitarnya, sehingga tidak lagi ada kejadian serupa.

"Pencabulan ini sebenarnya bukan hanya tanggung jawab polisi saja, namun tanggung jawab rekan juga dan saya ingin rekankan  untuk ikut bertanggung jawab terhadap lingkungan sekitar,"ujar Ricky.

Memasuki sesi diskusi, Kapolres banyak menerima masukan terkait dengan bentuk gangguan Kamtibmas yang terjadi di desa yang bersumber dari minuman keras,baik sopi maupun miras jenis lainnya.

Ada beberapa kades yang bersuara dan mengakui kalau gangguan Kamtibmas di desa mereka sebagai akibat dari peredaran miras dan minum minuman keras, lebih khusus lagi dikalangan remaja.

Namun berbagai gangguan itu mulai menurun setelah perangkat desa bersama babinkum dan baninsa bekerjasama menangkal peredaran miras di desa.

Menanggapi berbagai kenakalan remaja di lingkungan masyarakat sebagai akibat dari miras, Ketua HMI mengusulkan agar masyarakat masyarakat dan orang tua berperan layaknya seorang polisi di lingkungan masing - masing dengan mengawasi anak mereka dan remaja. Bila ada perilaku menyimpang serta melanggar norma di masyarakat , sebaiknya segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Ada beberapa kades juga turut mengungkap adanya aktifitas menyulingan miras lokal jenis sopi oleh beberapa gelintir masyarakat di desa mereka. Bahkan ada juga yang mengakui miras lokal ini banyak beredar di desa mereka dan anak remaja suka mabuk-mabukan saat ads pesta di kampung.

Menanggapi maraknya peredaran miras di desa, ada beberapa tokoh agama yang menyarankan agar ada langkah berani di desa dengan dibuatnya peraturan desa terkait dengan larangan miras di desa mereka.

Tokoh agama dari Desa Waeperang secara halus juga mengkritisi UU perlindungan anak, yang membuat para orang tua dan guru tidak berani mengambil langkah keras dalam mendidik anak mereka.

 "Menyangkut dengan generasi muda krisis moral itu salah satu hadis nabi bahwa ada anak-anak yang umur 7 tahun diperintahkan untuk melaksanakan salat apabila dia tidak melaksanakan dipukul dengan pukulan yang tidak membahayakan. Tapi, kalau kita lihat akhir - akhir ini banyak siswa - siswi yg melawan guru dan apabila guru mengambil langkah berlebihan maka para siswa - siswi melapor guru kepada pihak kepolisian,"keluhkan tokoh agama ini.

Sementara kades Ubung dalam kesempatan itu mengaku mereka sudah punya kesepakatan terkait menangkal peredaran miras di desanya.Namun pihak desa masih membutuhkan campur tangan kepolisian untuk menindak bila ada warganya yang membandel.

Sedangkan kades Jamilu ikut mengungkapkan adanya image negatif di masyarakat umum soal produksi miras oleh warga di desanya . Padahal, itu hanya dilakukan oleh segelintir masyarakat Jamilu dan sudah didata hanya dilakukan oleh 40-an warga.

Bersama babinkum dan babinsa, juga telah diambil tindakan preventif dan warganya yang memproduksi miras dianjurkan beralih haluan memproduksi bahan baku sopi ini menjadi gula aren.

" Mulai dari hari ini sopi harus ditiadakan, untuk sopi mungkin nantinya diproduksi menjadi inovasi yang baru yakni gula merah atau yang lain. Akan tetapi jadi catatan ini bukan hanya menjadi tugas pemerintah harus ada perhatian juga dari instansi terkait dalam hal ini dinas perindustrian,"ucap kades Jamilu.

Pemuka agama turut memberi apresiasi terhadap Kapolres dengan melakukan kegiatan forum silaturahmi Kamtibmas, sehingga semua dapat saling bertukar informasi dan menemukan solusi yang tepat guna mengatasi masalah gangguan Kamtibmas.

Semuanya senada, miras harus ditangkal dan tidak hanya sebatas jenis sopi, tapi miras berlabel dan berizin juga dicegah beredar di masyarakat, sehingga harus dibuat regulasi oleh Pemkab dan menjadi payung hukum bagi pihak yang berwajib.
Menanggapi peserta diskusi tadi, Kapolres Ricky Purnama Kertapati mengaku akan berkoordinasi dengan Pemkab Buru untuk dibuat regulasinya.

Sambil menunggu regulasinya keluar , Kapolres Pulau Buru ini sudah punya ide menangkal para remaja yang menenggak miras dengan m nghukum mereka selama tiga hari.

Hukuman tiga hari itu bukan dalam bentuk hukuman kurungan atau hukuman fisik.
Melainkan para remaja yang kedapatan menenggak miras ini dibina oleh pihak kelolisian secara mental spiritual di rumah ibadah masing-masing.

"Apabila terdapat masyarakat terutama kalangan remaja yang sengaja mengkonsumsi minuman keras, maka akan dilakukan pembinaan oleh pihak Polres Pulau Buru selama 3 hari,"tegas Ricky Purnama Kertapati.

"Kegiatan ini positif dan akan dibuat  STR Polres Jajaran untuk dilakukan kegiatan di wilayah masing-masing"tambahkan Ricky Purnama Kertapati.

Kepada peserta forum silaturahmi Kamtibmas, Kapolres Pulau Buru juga menitip pesan, apabila di salah satu desa terdapat orang yang mengkonsumsi minuman keras dan ribut , maka untuk menghindari keributan bila ditangani oleh desa, maka hendaknya dari Desa telepon ke polisi untuk melaporkannya.(SBS/11)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم