Namrole, SBS
Agenda paripurna penyampaian usul
hak Angket yang disampaikan ketua fraksi partai Golkar, Vence Titawael terkait hak-hak
guru yang dan sejumlah permasalahan yang dianggap janggal mengalami penundaan
karena peserta yang menghadiri paripurna tersebut tidak mencukupi Kuorum sesuai
dengan tata tertib DPRD Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Jumat (8/5/2020).
Wakil ketua DPRD, Jamatia Booy
kepada awak media di ruang kerjanya mengatakan, usulan penyampaian Hak Angket
tersebut ditunda bukan di tolak, karena kehadiran anggota DPRD saat sidang
tersebut tidak memenuhi dua per tiga dari 20 anggota DPRD kabupaten setempat.
Booy menjelaskan, secara
normatif, Hak Angket ini telah memenuhi syarat karena sesuai dengan ketentuan
dalam pengajuan hak Angket itu apabila diajukan minimal 5 orang dari fraksi
yang berbeda-beda maka hak Angket ini dapat diajukan.
“Sesuai dengan penjelasan ketua
fraksi Golkar, saudara Vence Titawael bahwa
sudah ada sembilan yang menyetujui dan menandatangani hal itu, tapi
terakhir ada 2 yang menarik diri dan tinggal 7 orang dan itu masih tetap
terpenuhi secara ketentuan. Jika 7 orang ini ditambah 3 dari anggota Golkar
termasuk saya, maka sudah 10 dan sangat memenuhi syarat,” ucap Booy.
“Berdasarkan pasal 105 tata
Tertib DPRD, usul hak Angket harus mendapat persetujuan jika paripurna di
hadiri paling sedikit tiga per empat anggota DPRD, jadi harus 15 orang anggota
DPRD, dan dari anggota DPRD yang hadir, keputusan diambil paling sedikit dua
per tiga dan itu sekitar 9 suara DPRD. Itulah mekanisme sehingga tidak
dibatalkan tetapi diundurkan karena Kuorum tidak terpenuhi,” sambung Booy.
Booy menjelaskan, syarat hak Angket
bisa dianggap batal apabila ditolak dalam Paripurna dengan mekanisme kehadiran anggota
DPRD sesuai prosedur pengajuan hak Angket.
“Untuk syaratnya sudah terpenuhi,
karena sudah lebih dari 5 anggota dari fraksi berbeda dan itu partai Golkar
melalui Ketua fraksi Golkar sudah mengkonsolidasikan hal itu kepada teman-teman
anggota DPRD lainnya, jadi tidak dibatalkan,” jelasnya.
Ia menuturkan, bahwa objek
permasalahan yang diajukan sebagai hak Angket oleh teman-teman anggota DPRD ini
adalah permasalahan lama sejak periode 2014-2019, dan pada 2019 telah menjadi
masalah besar bahkan ada yang merekomendasikan ke pihak berwenang.
“Ini hanya soal teknis prosedural
saja, karena kami dari pimpinan tidak membatalkan hanya mengundurkan untuk
memenuhi prosedur yang diatur dalam tata tertib DPRD, kalau sudah memenuhi Kuorum
baru kita lanjutkan karena yang hadir tadi hanya 12 orang,” ucapnya.
Booy juga menyentil soal ada
opini-opin yang sengaja dikembangkan oleh sekelompok orang terkait pengajuan
hak Angket yang diinisiatif oleh partai Golkar tersebut.sehingga hal ini sudah mnejadi
sangat sensitif karena digiring ke rana Politik, padahal hak Angket adalah hak
setiap anggota DPRD untuk disampaikan sesuai dengan permasalahan yang
ditemukan.
“Hak Angket ini adalah hak setiap
anggota DPRD dan itu wajar jika digunakan untuk menyelesaikan masalah yang ada
di daerah ini. Harus dipahami, ini hal-hal normatif guna menciptakan
pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. Sebab selama DPRD ini
terbentuk belum ada yang mengajukan hak Angket,” paparnya.
Selain hak Angket, lanjutnya, ada
hak-hak yang melekat di seseoarang sebagai anggota DPRD, misalnya hak menyampaikan
pendapat, hak interpelasi, dan hak mengajukan pendapat.
“Saya kira ini langkah maju di
lembaga ini dan harus diapresiasi, soal-soal lain dan sebagainya merupakan hak
masing-masing anggota DPRD, namun saya kira hak Angket yang diajukan ini demi
kepentingan daerah ini, karena yang diajukan adalah terkait hak-hak guru yang
dianggap ada kejanggalan baik dari dana sertifikasi dan non sertifikasi maupun
hak-hak lain,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, pengajuan usul
hak angket ini sudah diinisiatif Partai Golkar untuk diusulkan semenjak beberapa
bulan lalu, namun selalu diabaikan, bahkan saat ini pun ditundah karena belum
memenuhi ketentuan kuorum. (SBS/02)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!