Close
Close

Nurlatu Minta KPK Segera Tetapkan Status Bupati Bursel

Namrole, SBS 
Praktisi Hukum asal Buru Selatan, Jitro Nurlatu dengan tegas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia segera menetapkan status Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulissa, terkait dugaan tindak pidana gratifikasi yang sementara ini ditangani oleh lembaga anti Korupsi ini.

Hal itu ditegaskan Nurlatu, kepada media ini dalam rilisnya yang dikirimkan via pesan Whatsappnya, Rabu (8/07/2020).

"Menurut hemat saya selaku praktisi hukum dan juga masyarakat Bursel, meminta KPK mengedepankan asas keterbukaan akuntabilitas dan profesionalitas sebagaimana di atur dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 5," ujar Nurlatu.

Nurlatu berharap KPK dapat menjelaskan status kasus ini, dan  apabila kasus tersebut sudah ada pada tahap penyelidikan, maka diharapkan untuk segera menaikan status penanganannya pada penyidikan, guna menentukan dugaan pelaku dari tindak pidana tersebut, agar kasus ini terang benderang

"Apabila KPK tidak mengambil suatu langkah yang mempunyai kepastian hukum, maka ditakutkan kasus lama kelamaan diberhentikan," kata pengacara muda ini.

Dimana, hal penetapan status ini telah di atur dalam UU KPK  Pasal 40 ayat 1 dan kasus ini juga  berkaitan dengan etika birokrasi di Bursel yang di pimpin oleh Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati. 

Bilamana, lanjutnya, kasus ini  dibiarkan terus menerus tanpa ada penetapan status, maka akan menjadi tanda tanya yang tentunya berpengaruh pada citra politik istri Bupati Bursel Safitri Malik Solissa,  yang ingin mempergunakan hak politiknya selaku warga negara, untuk melanjutkan kepemimpinan suaminya di Negeri Fuka Bipolo.

Selain itu, bila kasus ini terus dibiarkan tanpa adanya penetapan kasus,  pasti akan mendatangkan stigma tidak baik di tengah masyarakat kepada Bupati mereka.

Katanya lagi, agar tidak mengurangi citra politik dari Tagop Sudarsono Soulisa selaku tokoh politik dan istrinya Safitri Malik Soulisa yang sebentar nanti menjadi salah satu kontestan dalam pilkada Bursel Periode 2020-2025. Maka, tambahnya, KPK dalam waktu dekat harus menjelaskan status penangan perkara dari kasus yang ditangani ini dan menjelaskan status Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Bursel, apakah diduga selaku tersangka dalam kasus tersebut atau hanyalah sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Agar masyarakat Indonesia terlebih khususnya masyarakat Bursel dapat memahami kedudukan Bupati mereka dalam kasus ini. Apabila tidak ada satupun kepastian hukum yang dinyatakan oleh KPK maka ditakutkan publik menilai kasus ini hanyalah sebuah hiasan politik menjelang pesta Demokrasi pada 9 Desember 2020 mendatang," tandasnya. (SBS/01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم