Namrole, SBS
Sebanyak 40
pejabat yang terdiri dari pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan
Pejabat Pengawas lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Selasa
(28/07/2020) dikukuhkan.
Proses
pengukuhan dan pengambilan sumpah yang berlangsung di Aula kantor Bupati ini
dipimpin oleh Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa.
Dalam arahannya,
Bupati mengatakan, Pemda Bursel melakukan pengukuhan sesuai dengan Peraturan
yang berlaku dan tidak menabrak undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang
dilarang untuk melakukan pelantikan, mutasi maupun rotasi jabatan.
“Sesuai
peraturan Mendagri yang mengatur tentang perubahan nomenklatur pada nama
jabatan, maka proses pengukuhan hari ini harus dilaksanakan, sebab jika mereka
tidak dikukuhkan maka dalam waktu dekat para ASN ini akan kehilangan jabatannya
dan tunjangan-tunjangan mereka,” ucap Tagop.
Dirinya mengaku,
proses pengukuhan ini telah disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Kabupaten Bursel.
“Situsi saat ini
kita juga mengacu pada aturan-aturan yang ditetapkan dari pusat, selain itu,
Pemda juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu,” ucapnya.
Hal yang sama
juga ditegaskan Sekda Bursel, Iskandar Walla dalam konferensi persnya dengan
sejumlah wartawan sebelum proses pengukuhan di ruang Rapat Sekda.
Sekda
menegaskan, pengukuhan ini sesuai instruksi Kemendagri yang mengarahkan supaya
Pemda Bursel segera melakukan pengukuhan terhadap jabatan yang nomenklaturnya
berubah.
“Kenapa
ditekankan untuk segera, karena harus disesuaikan dengan perubahan nomeklatur
terhadap jabatan yang ada, dan pengukuhan ini bukan pelantikan atau
bukan mutasi maupun rotasi dalam jabatan namun hanya mengukuhan dan
pengambilan sumpah,” ucap Sekda.
Ia mengatakan,
pengukuhan dan pengambilan sumpah 40 pejabat ini perlu dilakukan untuk
memperlancar pemerintahaan dan pelayanan kepada masyarakat karena jika jabatan
ini tidak dikukuhkan dan diambil sumpah, maka pejabat yang bersangkutan secara
yudis formal tidak dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, disisi lain
tunjangan jabatan yang diperoleh ASN tersebut akan hilang.
“Bagaimana orang
bisa bekerja jika tidak diberikan tunjangan jabatannya. Untuk itulah atas
desakan pemerintah pusat, proses ini dilakukan. Sebab ini juga terkait dengan
pengusulan anggaran APBN khususnya Disdukcapil yang harus mendapatkan dana
pusat, sebab mereka tidak akan memperoleh dana tersebut jika tidak disesuaikan
jabatan yang diamanatkan sesuai peraturan yang berlaku,” terang Sekda.
Adapun, lanjut
Sekda, dasar hukum pengukuhan dan pengambilan sumpah pejabat di dalam lingkup
Pemda Bursel Tahun 2020, adalah keputusan Kemendagri Nomor 821.2-3103 tentang
Dukcapil tahun 2019 tanggal 30 September tentang pengangkatan kembali, pengukuhan
atau pengangkatan dari dan atau dalam jabatan administrator dan jabatan
pengawas selaku sekretaris dinas, kepala bidang, kepala seksi/subagian pada
Dinas Dukcapil Kabupaten Bursel.
Kemudian,
Keputusan Mendagri Nomor 821.22-5310 Tahun 2019 tanggal 3 Oktober 2019 tentang
pengangkatan kembali pengukuhan dan dari dalam jabatan pimpinan Tinggi Pratama
selaku kepala dinas. Selain itu, Surat Mendagri Nomor 821/293/SJ tanggal 22
April 2020 perihal persetujuan dan pengukuhan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,
Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas dilingkungan Pemda Bursel.
Selanjutnya,
Surat Gubernur Nomor 131/2298 tanggal 17 Juli 2020 tentang persetujuan
pengukuhan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat
Administrator dan Pejabat Pengawasl dilingkup Pemda Bursel.
“Berdasarkan
ketentuan dan aturan tersebut, maka Pemda Bursel telah menyurati Bawaslu
tanggal 27 Juli kemarin, karena saat ini kita ada dalam tahun politik dan
sedang menyelenggarakan Pilkada, maka Pemda Bursel telah menyurati Ketua
Bawaslu Bursel sesuai surat Nomor 821.2/6 perihal pemberitahuan pengangkatan
kembali atau pengukuhan kembali jabatan struktural di Kabupaten Bursel tahun
2020 yang tentunya mengacu pada dasar-dasar yang saya sebutkan tadi,” ucapnya.
“Kami telah
sampaikan ke Bawaslu karena ini adalah tugas mereka untuk mengawasi
penyelenggaran di Kabupaten Bursel
dengan tujuan menginfokan bahwa hari ini acara pengukuhan dan
pengambilan sumpah dan bukan pelantikan, rotasi atau mutasi jabatan sebab
orang-orang yang dikukuhkan ini telah
menduduki jabatan yang sudah ada hanya berubah namanya sesuai perubahan
nomeklatur,” sambungnya.
Sekda
menjelaskan, saat ini sudah tidak dikenal lagi jabatan Pejabat Eselon I,
Pejabat Eselon II dan Pejabat Eselan III tetapi sudah berubah dengan nama
pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.
“Kalau dulu kita
kenal ada jabatan Eselon II, Eselon III dan Eselon IV, maka sekarang kita kenal
sebagai jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat
Pengawas,” jelasnya.
Lebih jauh Sekda
merincikan, 40 pejabat yang dikukuhkan tersebut tersebar di tiga OPD, yakni di
Sekretariat Daerah (Setda), Sekretariat Dewan Sekwan) dan Disdukcapil.
“Jumlah Pejabat
di Sekwan 10 Orang, Setda 21 orang dan Disdukcapil 9 orang. Adapun rincian
pejabat yang dikukuhkan, untuk Pejabat Tinggi Pratama dua orang yaitu di Kadis
Dukcapil dan Sekretaris Dewan, Pejabat Administrator 12 orang dan tersebar di Sekwan, Setda, dan
Disdukcapil sementara Pejabat pengawas ada 26 pejabat,” rincinya.
Sekda kembali
menekankan bahwa para pejabat yang dikukuhkan ini tentunya hanya jabatannya
saja yang disesuaikan dengan perubahan nomenklatur dan tidak ada promosi,
rotasi maupun rotasi jabatan.
“Sekali lagi,
proses ini tidak ada kaitannya dengan Pilkada. Kita hanya semata-mata untuk
memenuhi tuntutan aturan yang berlaku dan ini sudah berproses dari tahun 2019,
tetapi persetujuan dari gubernur baru diterima tertanggal 17 Juli 2020 dan kami
selalu di ditekan untuk melakukan pengukuhan demi penyelenggaraan pemerintahan
dan pelayanan kepada masyarakat dan hak dari pada ASN itu sendiri. Orang-orang
yang dikukuhkan itu tidak berubah hanya nama jabatan dan nomenklaturnya yang
berubah,” pungkasnya. (SBS/02)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!