Namrole, SBS
Sebanyak tiga orang Calon akan berebut kursi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Buru Selatan (Bursel) periode 2020-2025 dalam Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Bursel yang akan berlangsung di Aula Penginapan Sartika Namrole, Rabu (19/08/2020).
Ketiga kandidat calon ketua ini yakni Zaknudin Booy, Asriadi Tomia dan Jamatia Booy.
"Sebanyak 4 orang Bakal Calon yang mengambil formulir, namun yang mengembalikan hanya 3 orang, yakni Zainudin Booy, Asriadi Tomia dan Jamatia Booy. Sedangkan yang tidak mengembalikan adalah Vence Titawael," kata Ketua Steering Commite Musda IV DPD Partai Golkar Kabupaten Bursel, Sunardi Gura Mamulati kepada wartawan di Namrole, Selasa (18/08/2020).
Menurut Mamulati, pihaknya telah membuka pendaftaran untuk mengambil formulir pendaftaran dan melakukan pengembalian sejak tanggal 14-17 Agustus 2020.
Ia menjelaskan, setiap Bakal Calon yang mendaftar, harus memasukan sejumlah berkas yang telah ditentukan, yakni: Pertama, Foto Copy KTP atau Surat Keterangan Domisili dari Pejabat setempat;
Kedua, Foto Copy Ijazah terakhir terlegalisir S1 (Strata Satu); Ketiga, Pas Photo terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar;
Keempat, Berkas pendaftaran dibuat 2 (dua) rangkap, dijilid rapih dan diserahkan ke Tim Penjaringan Partai Golkar; dan Kelima, Naskah Visi dan Misi Bakal Calon.
Sedangkan, Syarat Bakal Calon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bursel terdiri dari: Pertama, Pernah menjadi Pengurus Partai Golkar tingkat Kabupaten/Kota dan/atau sekurang-kurangnya pernah menjadi Pengurus Partai Golkar tingkat Kecamatan dan/atau pernah menjadi Pengurus Kabupaten/Kota Organisasi Pendiri dan Yang Didirikan selama 1 (satu) periode penuh;
Kedua, Berpendidikan minimal S1 (Strata-1) atau yang setara/sederajat; Ketiga, Aktif terus menerus menjadi anggota Partai Golkar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik lain;
Keempat, Dinyatakan lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan kader Partai Golkar; Kelima, Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercelah (PD2LT); Keenam, Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas;
Ketujuh, Tidak pernah terlibat G 30 S/PKI; Kedelapan, Bersedia meluangkan waktu dan sanggub bekerja sama secara kolektif dalam Partai Golkar; Kesembilan, Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
Kesepuluh, Tidak mempunyai hubungan suami/istri atau keluarga sedarah dalam satu garis lurus ke atas atau ke bawah yang duduk sebagai Anggota DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota mewakili Partai Politik lain atau menjadi Pengurus Partai Politik lain dalam satu wilayah yang sama.
"Ini syarat mutlak untuk menjadi Bakal Calon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bursel," ucapnya.
Dirinya mengaku, ketiga Bakal Calon yang telah mengembalikan berkas pendaftaran, sejauh ini sudah lengkap.
"Terhadap syarat itu, sejauh ini sudah lengkap, dan nanti steering akan melakukan verifikasi," terangnya.
Sedangkan untuk pemilik hak suara dalam Musda tersebut sebanyak 12 suara, yakni: DPD Provinsi 1 suara, DPD Kabupaten 1 suara, Dewan Pertimbangan DPD Kabupaten 1 suara, Pimpinan Daerah Organisasi Sayap tingkat Kabupaten (AMPG dan KPPG) 1 suara, Pimpinan Daerah Ormas pendiri tingkat Kabupaten (SOKSI, KOSGORO 1957 dan Ormas MKGR) 1 suara.
"Ditambah Pimpinan Daerah Ormas yang didirikan tingkat Kabupaten (AMPI, MDI, HWK, Al-Hidayah dan Satkar Ulama) 1 suara serta Pimpinan Kecamatan 1 suara," pungkasnya. (SBS/01)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!