Namrole, SBS
DPRD Kabupaten Buru Selatan (Bursel) benar-benar menelanjangi pemerintahan Kabupaten Bursel dibawa kepemimpin Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati.
Dalam Paripurna DPRD setempat dalam rangka penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Bursel Tahun Anggaran 2019 yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Bursel, Kamis (10/09/2020) Sekretaris DPRD (Sekwan), Hadi Longa ditugaskan untuk membaca rekomendasi DPRD yang sangat menelanjangi pemerintahan Tagop.
Bahkan, akibat Rekomendasi DPRD tersebut terlalu mempertontonkan berbagai masalah dalam pemerintahan Tagop selama Tahun 2019, Anggota DPRD Kabupaten Bursel dari PDI Perjuangan, Ahmad Umasangadji pun terlihat kebakaran jenggot dan beberapa kali melakukan interupsi kepada Wakil Ketua DPRD Jamatia Booy yang memimpin Paripurna tersebut agar Sekwan membacakan poin-poin kesimpulan Rekomendasi saja dan tidak perlu membacakan secara menyeluruh isi Rekomendasi tersebut, seakan-akan Umasangadji tidak mau rakyat tahu semua masalah tersebut.
Umasangadji nampaknya terganggu karena banyak wartawan yang hadir dan merekam isi Rekomendasi DPRD yang dibacakan oleh Sekwan itu.
Bahkan, bukan hanya Umasangadji, Anggota DPRD Bursel dari Partai Demokrat, Ismail Loilatu juga turut menginterupsi hal serupa agar Sekwan hanya membaca kesimpulan Rekomendasi saja.
Mendengar hal itu, Ketua DPRD Muhajir Bahta yang menggunakan hak bicaranya turut menjelaskan bahwa yang dibacakan oleh Sekwan hanyalah poin-poin tertentu saja dan tidak menyeluruh.
Hal itu pun turut dijelaskan oleh Jamatia Booy selaku Pimpinan Sidang Paripurna. Namun, karena sikap ngotot Umasangadji yang menginterupsi, akhirnya Bahta dan Booy langsung mengarahkan Sekwan untuk mempersingkat pada poin-poin tertentu saja dan tidak perlu membaca secara menyeluruh.
Namun, karena sudah terlanjur membacakan isi Rekomendasi tersebut cukup banyak dan telah direkam oleh wartawan, Sekda Bursel Iskandar Walla pun terkesan kebakaran jenggot.
"Sebelumnya kami mohon maaf kepada Dewan yang terhormat, karena kami melihat disini teman-teman media saat ini telah mendengarkan apa yang dibacakan oleh Sekwan sehingga mohon maaf saat ini 2020 kita sedang melaksanakan pesta demokrasi, nanti tolong teman-teman media agar tidak menjastifikasi dan ini laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ)," kata Sekda sebelum membaca sambutan Bupati.
Bahkan, diluar dugaan, Sekda minta kepada wartawan akan tidak membiaskan masalah-masalah yang dibacakan oleh Sekwan.
"Kita harapkan teman-teman media, tolong di dalam pemberitaan nanti, karena ini pesta demokrasi, tidak membias ke hal-hal yang bersifat politis," pintanya.
Sementara itu, sesuai Keputusan DPRD Kabupaten Bursel Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bursel Tahun Anggaran 2019 yang dibacakan oleh Sekwan dan copyannya dimiliki media ini, ternyata banyak sekali masalah yang ditemukan oleh DPRD.
Saat membaca Rekomendasi itu Sekwan mengatakan, jika dicermati secara saksama dalam dokumen LKPJ Bupati Buru Selatan T.A 2019 ditemukan permasalahan terkait selisih perhitungan anggaran pada kegiatan penyediaan rumah jabatan/dinas yang terdapat di hampir semua OPD.
"Sesuai dengan data dari BKPSDM mengenai jumlah jabatan struktural yang yang belum terisi pada OPD di tahun 2019 terdapat kekosongan jabatan eselon II sebanyak 9, eselon III sebanyak 2 dan eselon IV sebanyak 70. Berdasarkan jumlah jabatan struktural yang yang belum terisi pada eselon II, maka anggaran yang harus dikembalikan sebesar Rp. 270.000.000,-. Untuk eselon III sebesar Rp. 36.000.000,- sedangkan pada eselon IV sebesar Rp.630.000.000,- sehingga total pengembalian anggaran berdasarkan kekosongan jabatan structural pada tahun 2019 sebesar Rp. 936.000.000," kata Sekwan.
Lanjutnya, permasalahan ini tidak hanya berpengaruh pada efektifitas dan efisiensi pengelolaan anggaran tapi secara langsung berpengaruh padah produktifitas kinerja OPD. Olehnya itu direkomendasikan kepada Bupati Buru Selatan untuk memperhatikan jabatan yang belum terisi pada setiap OPD agar dapat terisi serta kepada tim anggaran pemerintah daerah untuk lebih teliti mengevaluasi laporan realisasi anggaran di seluruh OPD sehingga sisa anggaran pada kegiatan tersebut dapat dikembalikan ke kas daerah.
Selain itu, lanjutnya, dari hasil inventarisasi terhadap dokumen LKPJ Bupati tahun anggaran 2019 ditemukan permasalahan pada beberapa OPD terkait kegiatan promosi diantaranya, Dinas Penanaman Modal Daerah dan KTSP, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perrlindungan Anak, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan dan Bappeda.
"Sesuai keterangan pada proses pembahasan LKPJ kegiatan promosi tersebut terkait potensi unggulan daerah yakni produk hotong, namun realitas empiris masyarakat dalam pengembangan hotong tidak terlihat sama sekali bahkan di Pasar Namrole pun tidak pernah ada," ucapnya.
Hal ini, katanya lagi, menggambarkan ketidaksinkronan dari aspek perencanaan sehingga program dan kegiatan OPD terlihat tumpang tindih, tidak terukur dan dari segi penganggaran sangat mubazir.
"Untuk memenuhi asas efisensi serta efektitas dalam penggunaan anggaran, direkomendasikan kepada pemerintah daerah untuk kegiatan promosi atau pameran di batasi alokasi anggaran pada satu atau 2 OPD dan produk yang dipromosikan harus benar-benar ada dikembangkan di masyarakat," ucapnya.
Jadi, katanya lagi, dokumen LKPJ Bupati T.A 2019 masih terdapat tumpang tindih program antara satu OPD dengan OPD yang lain misalnya pada Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Pertanian terdapat program yang sama yakni program peningkatan ketahanan pangan.
"Untuk itu direkomendasikan kepada pemerintah daerah untuk lebih cermat menyeleksi setiap program dan kegiatan pada setiap OPD sehingga lebih efektif, terukur, terpadu serta tepat sasaran sesuai dengan visi misi pembangunan daerah yang termuat dalam RPJMD," ujarnya.
Pada tingkat Kecamatan, Camat selaku perpajangan tangan dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati, harus lebih meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayananan kepada Masyarakat di wilayahnya serta berkreasi menciptakan program sesuai karakteristik wilayahnya untuk diusulkan kepada Bupati.
Dalam mendukung program Pemerintah Pusat yang kian gencar memberantas praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), maka Pemerintah Daerah pun harus secara totalitas mendukungnya bukan malah sebaliknya. Karena terindikasi beberapa OPD yang melayani terkait perizinan dan administrasi kepegawaian yang secara langsung maupun tidak, telah melakukan pemungutan liar.
"Olehnya itu kami merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat memberikan sanksi tegas kepada OPD yang terindikasi melakukan pemungutan liar tersebut," paparnya.
Tambahnya lagi, pengalokasian anggaran yang signifikan pada OPD persemakmuran mesti diimbangi dengan peningkatan kinerja dan penerimaan daerah yang lebih maksimal. Untuk mendapatkan perencanaan yang baik pada setiap SKPD, maka perlu dilakukan peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur yang terlatih dan siap pakai.
Selain itu, pelaksanaan pembangunan pada Dinas Perumahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR maupun Dinas Perhubungan dan Pariwisata agar tetap mengacu pada master plan perencanan pembangunan infrastruktur perkotaan dan desa yang sudah ditetapkan dengan tetap memperhatikan ciri khas daerah Bursel melalui koordinasi lintas sektor.
"Daerah dalam mendorong peningkatan PAD diharapkan kerjasama yang intens antara OPD terkait guna terwujudnya pencapaian PAD yang kita harapkan," ucapnya.
Selain itu, Namrole dalam kedudukannya sebagai Ibu Kota Kabupaten harus ditata dengan sebaik mungkin, baik itu dalam hal penataan lampu jalan maupun penempatan papan reklame, agar wajah Ibu Kota terlihat asri dan indah.
Terlebih, sejak dimekarkannya Kabupaten Bursel, hingga saat ini Bursel sudah berusia 12 Tahun belum terlihat bahkan tidak ada sama sekali ketersediaan lahan untuk pemakaman umum. Untuk itu kami merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk secepat mungkin melakukan pembebasan lahan untuk tempat pemekaman umum.
Selain itu, dalam dokumen LKPJ Bupati T.A 2019 ditemukan beberapa kegiatan yang tumpang tindih antara lain pada kegiatan penyedian sumberdaya air dan listrik di Sekretariat Daerah, Bagian Hukum, Bagian Umum, Organisasi dan Tata Laksana, Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa, Bagian Tata Usaha Pimpinan serta Badan Pengelolaan Keuangan Asset Daerah dengan output yang sama yakni terlaksananya pembayaran rekening listrik.
"Alokasi anggaran pada kegiatan ini cukup signifikan pada sekretariat daerah sebesar Rp.425.000.000,- Sedangkan alokasi pada bagian lainnya variatif, padahal ID pelanggang pada kantor Bupati hanya satu rekening tunggal, sehingga realisasi anggaran pada kegiatan dimaksud sangat diragukan," paparnya.
Katanya lagi, terdapat juga kegiatan penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor Sekda, Bagian Kesra, Bagian umum, Bagian Humas dan Protokoler, Bagian Pengadaan Pelayanan Barang dan Jasa serta Tata Usaha Pimpinan dengan output yang sama yakni tersedianya komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor.
"Pengalokasian anggaran ini juga terlihat tumpang tindih dan sangat mubazir. Olehnya itu kepada pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran dimaksud pada satu bagian saja sehingga laporan realisasi anggaran dapat memenuhi unsur transparansi dan akuntabilitas serta sisa anggaran kegiatan pada SKPD yang tidak digunakan agar dapat dikembalikan ke kas daerah," paparnya.
Sedangkan untuk Retribusi Daerah dengan realisasi hanya sebesar Rp. 2.513.901.243,- atau 51,38% dari yang dianggarkan yakni sebesar Rp. 4.893.000.000,00,-.
"Rendahnya realisasi retribusi Daerah tidak sesuai target yang ditetapkan, hal ini menunjukkan bahwa rendahnya setoran retribusi, diakibatkan rendahnya kinerja aparatur pengelolaan retribusi daerah. Untuk itu direkomendasikan kepada Pemerintah Daerah agar OPD terkait dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah untuk dilakukan evaluasi dan sanksi secara tegas," tegasnya.
Ia pun menjelaskan, sesuai dokumen LKPJ Bupati T.A 2019 telah dianggarkan belanja operasional sebesar Rp. 554.288.476.000,00,- realisasi sebesar Rp. 528.743.320.967 atau 95,39% yang dirincikan dalam bentuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bantuan sosial, belanja hibah dan belanja subsidi.
"Untuk belanja bantuan sosial, belanja hibah dan belanja subsidi, tidak dirincikan by name by adress sehingga perlu adanya rincian belanja secara terperinci, guna memenuhi unsur akuntabel dan transparansi pengelolaan anggaran," ucapnya.
Selanjutnya, untuk Belanja Modal yang dialokasikan sebesar Rp. 283.876.551.180,00,- realisasi sebesar Rp. 265.655.391.586,00,- atau 93,58% dengan objek rincian belanja yaitu belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja jalan, irigasi dan jaringan dan belanja aset tetap lainnya.
"Terhadap hal ini belum dapat menunjukan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan secara terperincih, sehingga pertanggungjawabannya diragukan," tandasnya.
Berikutnya, untuk Belanja Tidak Terduga, pada tahun anggaran 2019 telah dianggarkan belanja tidak terduga sebesar Rp. 4.000.000.000,- dengan realisasi sebesar Rp. 3.639.919.505,- atau 91% dengan sisa anggaran sebesar Rp. 360.080.450,- yang peruntuhkannya tidak dapat dijelaskan dalam dokumen LKPJ Bupati T.A 2019 sehingga perlu adanya rincian belanja secara terperinci, guna memenuhi unsur akuntabel dan transparansi pengelolaan anggaran serta pengelolaannya harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru Selatan.
Sedangkan, tambahnya, di dalam dokumen LKPJ terdapat posisi SILPA tahun berkenaan sebesar Rp. 15.344.371.834.
"Hal ini menunjukkan rendahnya tingkat penyerapan anggaran pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga perlu dievaluasi dan sanksi tegas terhadap masing-masing OPD yang memiliki penyerapan anggaran rendah," tandasnya. (SBS-Tim)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!