Namrole, SBS
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Universitas Iqra Buru menggelar aksi demo di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Buru Selatan, Sabtu (17/10/2020).
Aksi demonstrasi yang dilakukan tersebut dalam rangka menyoroti berbagai dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, Camat Kepala Madan Masri Mamulati dan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 3, Safitri Malik Soulisa-Gerson Eliaser Selsily (SMS-GES).
Pendemo yang dikoordinir oleh Muhammad Tan Karate selalu Koordinator Lapangan (Korlap) sekaligus Ketua HMI Komisariat Hukum Universitas Iqra Buru dan turut didampingi oleh Ketua HMI Cabang Namlea, Muhammad Ridwan Litiloly itu dimulai pukul 12.00 WIT di perempatan depan Kantor Bawaslu Kabupaten Buru Selatan.
Mereka datang dengan menggunakan mobil pick up dilengkapi pengeras suara serta bendera merah putih dan benderah HMI.
Andi Solissa dalam orasinya diselah-selah demo itu menilai Bawaslu Kabupaten Buru Selatan tidak lagi independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
"Hari ini Bawaslu Kabupaten Buru Selatan tidak berdiri independensinya," teriak Solissa.
Menurutnya, Bawaslu harusnya menindak berbagai pihak yang menciderai konstitusi tentang Pilkada dan bukan sebaliknya Bawaslu ikut menciderai konstitusi tersebut.
"Hari ini saya mau sampaikan ke Bawaslu Kabupaten Buru Selatan bahwa kalian telah menciderai konstitusi. Ini lembaga independensi, bukan lembaga politik yang kemudian mengawal kepentingan oknum-oknum," paparnya.
Ia lalu mendesak agar Bawaslu dapat segera bergerak cepat untuk memproses pihak-pihak yang telah melakukan pelanggaran.
"Saya mendesak kepada Bawaslu Kabupaten Buru Selatan untuk memproses orang-orang yang hari ini telah menciderai konstitusi," tegasnya.
Sementara itu, Muhammad Tan Karate dalam orasinya mengatakan, Camat Kepala Madan sudah secara jelas melakukan pelanggaran sehingga, Bawaslu sudah sepatutnya menindak yang bersangkutan.
"Kami tahu dan telah beredar di media sosial, salah satu oknum yaitu Camat Kepala Madan telah menggunakan kekuasaan untuk membawa kepentingan salah satu person, salah satu pasangan calon, maka dari itu buktinya sudah jelas dan bukti telah mengetahui hal itu, maka dari itu kami perlu menegaskan peran dan fungsi Bawaslu yang dimana asas adil dan jujur yang harus diterapkan," paparnya.
Dalam orasinya itu, Karate turut mengutuk keras Bawaslu Kabupaten Buru Selatan yang terkesan diam menyikapi berbagai pelanggaran yang terjadi.
"Sebagai mahasiswa, sebagai agen of change kami mengutuk dengan keras Bawaslu Kabupaten Buru Selatan," tegasnya.
Ia menilai Bawaslu Kabupaten Buru Selatan sudah kendor dalam menjalankan peran dan fungsinya dalam mengawasi Pilkada Buru Selatan.
Menurutnya, semua pihak harusnya tidak takut dengan kekuasaan yang ada. Terlebih lagi harus melakukan pelanggaran karena takut dengan kekuasaan tersebut.
"Takut terhadap kekuasaan, kami Himpunan Mahasiswa Indonesia tidak takut terhadap kekuasaan. Kekuasaan itu berasal dari rakyat dan bukan berasal dari Bupati," paparnya.
Namun karena Bawaslu tidak serius dalam mengawasi tahapan Pilkada di daerah ini, maka bukan hanya Bupati dan Camat serta Kepala Desa, tetapi banyak staf Desa pun berani terlibat politik praktis.
"Bukan saja Bupati, tapi juga perangkat-perangkat desa yang terlibat, sebab dari hasil investigasi kami ada poskoh-poskoh pemenangan calon di kediaman perangkat-perangkat desa. Dimana peran dan fungsi Bawaslu," tanya Karate.
Sedangkan, Afdal Souwakil dala orasinya mendesak Bawaslu untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Tagop Sudarsono Soulisa serta Camat Kepala Madan Masri Mamulati terkait denga dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan.
"Kami minta kepada Bawaslu Buru Selatan untuk segera memanggil Tagop Sudarsono Soulisa dan Camat Kepala Madan yang saat ini telah melakukan politik praktis," pintanya.
Menurutnya, Bawaslu harus menindak mereka-mereka yang terlibat melakukan politik pelanggaran Pilkada, baik itu Bupati, Camat Kepala Madan, Kepala Desa, BPD hingga pasangan SMS-GES.
"Kami minta agar Bawaslu segera menindak lanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh Camat Kepala Madan, belum lagi ditambah Kepala-Kepala Desa yang ada di Kabupaten Buru Selatan, dalam hal ini saudara Bupati telah menekan kepala-kepala desa, telah menekan BPD dan perangkat-perangkat desa lainnya agar segera melakukan politik praktis salah satu pasangan calon nomor urut 3, yaitu SMS-GES," paparnya.
Apalagi, lanjutnya, dalam setiap kampanye yang dilakukan oleh SMS-GES, termasuk yang melibatkan Bupati ternyata turut menggunakan berbagai fasilitas negara seperti berbagai kendaraan roda empat maupun speed boat.
Sedangkan, Ketua HMI Cabang Namlea, Muhammad Ridwan Litiloly dalam orasinya menilai bahwa Bawaslu Kabupaten Buru Selatan tak lagi bertaring dalam menjalankan tugasnya.
"Hari ini saya mau sampaikan bahwa taring Bawaslu telah patah," katanya.
Sebab, sebenarnya Bawaslu Kabupaten Buru Selatan cukup paham bahwa selaku ASN, Camat Kepala Madan dilaramg terlibat politik praktis.
"Undang-Undamg melarang ASN terlibat politik praktis tapi Camat Kepala Madan telah terlibat secara langsung," paparnya.
Namun anehnya, Bawaslu yang sudah mengetahui berbagai pelanggaran yang terjadi masih saja terkesan tutup mata.
Olehnya itu, pihaknya pun menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Bawaslu Kabupaten Buru Selatan yang diragukan independensinya.
"Bawaslu telah menutup mata terhadap pelanggaran pelanggaran yang terjadi. Saya menyampaikan Mosi tidak percaya kepada Bawaslu Kabupaten Buru Selatan," teriaknya.
Sedangkan, Abu Bahta dalam orasinya memgatakan bahwa masalah keterlibatan Camat Kepala Madan dalam proses kampanye terselubung untuk memenangkan pasangan SMS-GES telah menjadi viral dan sangat alot dibahas di Kabupaten Buru Selatan hingga nasional.
Namun, anehnya, sampai hari ini Bawaslu terkesan kurang meresponinya.
"Sebagai lembaga pengawas pemilu, lagi-lagi menurut saya rombak saja gedung ini, tak ada fungsi. Kita mengacuh pada peraturan hari ini Camat Kepala Madan melanggar konstitusi, menciderai nilai-nilai demokrasi. Lalu apa lagi yang Bawaslu tunggu. Proses ini berikan sanksi kepada ASN sekaligus kepada kandidat yang dikampanyekan oleh saudara Camat," tegasnya.
Ia menilai Camat telah berselingkuh dengan kekuasaan yang dipimpin oleh Bupati Tagop Sudarsono Soulisa untuk memenangkan SMS-GES.
"Buat apa lagi, bukti kongkrit ada secara visual, video ada. Kenapa tidak diproses, kalian digaji tapi justru menggunakan gaji dari negara ini untuk duduk, boboh, lalu memantau kondisi demokrasi hari ini yang lagi-lagi saya katakan bahwa jauh dari nilai-nilai demokrasi atau cacat," paparnya.
Tambahnya, bubarkan saja lembaga ini karena mereka cuma duduk saja dan memantau kondisi demokrasi kita hari ini yang kemudian hari ini cacat.
"Yang dilakukan hari ini memalukan dan tidak terpuji karena telah mengintimidasi setiap Kepala Desa dan perangkat-perangkat desa. Ini sangat lucu," ucapnya.
Jika Bawaslu tidak tegas dalam menyikapi masalah ini, ditakutkan setiap Camat maupun Kepala Desa serta ASN lainnya akan turut mencontohi pelanggaran semacam ini.
"Ketika masalah ini tidak ada efek balik, saya sarankan robohkan saja Bawaslu, lalu kita jalan saja, karena pelanggaran pun tidak diproses. Lembaga ini hanya ada gedungnya, orang-orang di dalamnya makan gaji lalu lupa tanggung jawab sebagai Bawaslu hari ini. Tunggu apalagi, buktinya ada kok, dia ASN, seorang Camat yang mengintimidasi hanya persoalan perut dan kekuasaan beliau, beliau tindas seluruh perangkat desa yang ada di Kecamatan Kepala Madan. Hal ini, saya tidak mau dicontoh oleh Camat-Camat yang lain," tuturnya.
Ia berharap Bawaslu Kabupaten Buru Selatan tidak harus beretorika dengan aturan yang sering disampaikan, namun tidak konsisten dalam menerapkannya.
"Jangan hanya paparkan aturan di media sosial lalu ingkari, kalian terlalu lebay," ujarnya.
Tambahnya, jika aksi demo yang dilakukan ini tak ditanggapi serius oleh Bawaslu, maka aksi demo berkelanjutan akan dilakukan pihaknya terus menerus.
Sedangkan orator lainnya, Risman Rosman dalam orasi mengaku sangat prihatin dengan kinerja Bawaslu setempat.
"Bapak-Babak, Kakanda-Kakanda, Abangda-Abangda yang kemudian berada di dalam lembaga selaku pengawas pemilu yang ada di Buru Selatan, hari ini lagi-lagi lebih baik saya ucapkan innailaihi wainailaihi rojiun kepada Kakanda-Kakanda sekalian kalaupun masalah ini Abangda tidak mampu menindaklanjuti sampai tuntas," katanya.
Menurutmya, aksi demo yang dilakukan pihaknya ini tidak ditunggangi oleh Paslon satu pun di Buru Selatan, tetapi sebagai mahasiswa, sebagai agen of change, sebagai lembaga yang memperjuangkan tentang hak-hak demokrasi masyarakat, pihanya merasa penting untuk memastikan agar demokrasi ini berjalan sebagaimana mestinya.
"Berbicara tentang regulasi di negeri ini sebagian diikuti dan sebagian tidak dipatuhi. Dipatuhi untuk masyarakat yang lemah dan tidak berlaku untuk mereka-mereka yang berada pada puncak kepemimpinan," paparnya.
Ia meminta agar Bawaslu dapat segera menindaklanjuti kasus kampanye SMS-GES oleh Camat Kepala Madan dan memberikan sanksi tegas krpada setiap orang yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.
"Saya tekankan dan ingatkan kepada Abangda selaku Ketua Bawaslu Buru Selatan bahwa secepatnya kemudian menindaklanjuti, menegur salah satu ASN yang bekerja 100 persen secara totalitas untuk memenangkan salah satu Paslon yang ada di Buru Selatan," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Buru Selatan Umar Alkatiri yang didampingi dua Komisioner Bawaslu setempat yakni Husein Pune dan Robo Souwakil terlihat menemui pendemo pukul 12.17 WIT, namun pendemo tetap melanjutkan orasinya dari perempatan Kantor Bawaslu hingga depan kantor Bawaslu.
Pada pukul 12.45 WIT, barulah pendemo melalui Ketua Cabang HMI Namlea, Muhammad Ridwan Litiloly membacakan 5 poin tuntutan mereka, yakni:
Pertama, Meminta Bawaslu Buru Selatan agar segera memanggil Camat Kepala Madan untuk memberikan keterangan dan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Kedua, Meminta kepada Bawaslu untuk lebih meningkatkan Pengawasan terhadap sosialisasi, konsolidasi dan Kampanye terselubung yang dilakukan di tingkat Kecamatan dan Desa melalui Panwas Kecamatan dan Panwas Lapangan;
Ketiga, Meminta kepada Bawaslu Buru Selatan untuk memberikan sanksi tegas kepada ASN, Pemerintah Desa, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Keempat, Meminta tanggapan dan penjelasan Bawaslu terkait keterlibatan Pemerintah Desa dalam Kampanye Pasangan SMS-GES di Desa Pohon Batu dan beberapa desa lainnya;
Kelima, Meminta Bawaslu segera menindaklanjuti surat teguran kepada Bupati Buru Selatan terkait keterlibatannya dalam kegiatan sosialisasi dan kampanye pasangan SMS-GES di beberapa tempat.
Menanggapi orasi dan pernyataan sikap mereka, Ketua Bawaslu Kabupaten Buru Selatan, Umar Alkatiri mengatakan bahwa berbagai informasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Camat telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
"Terkait dengan informasi yang beredar di media, baik media sosial maupun media elektronik, dalam hal ini terkait Camat Kepala Madan, kami Bawaslu Kabupaten Buru Selatan telah mengambil sikap dengan langkah kami terhadap informasi tersebut," katanya.
Lanjutnya, tindak lanjut tersebut berupa pembentukan tim untuk menelusuri masalah tersebut mulai tanggal 10 Oktober 2020."Pak Robo Souwakil beserta tim yang telah dibentuk sebagai tim penelusuran telah melaksanakan tugas mereka untuk melaksanakan atau melakukan penelusuran di Kecamatan Kepala Madan," terbangnya.
Bahkan, lanjutnya, Robo Souwakil bersama tim telah kembali dari proses penelusuran di Kecamatan Kepala Madan.
"Hasilnya kemarin Pak Robo Souwakil telah tiba di Namrole dan telah kami secara bersama-sama membahas secara internal atas hasil penelusuran Pak Robo dan teman-teman yang tergabung dalam tim penelusuran," urainya.
Selanjutnya, pihaknya akan memutuskan hasil penelusuran tim tersebut terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Camat Kepala Madan.
Sedangkan, tambahnya, terkait dengan Bupati Buru Selatan dalam melakukan kegiatan kunjungan kerja dan setelah itu bersamaan pula dengan adanya kampanye salah satu pasangan calon telah diresponi pula oleh pihaknya.
"Tetapi untuk saudara-saudara ketahui terkait dengan kunjungan kerja Beliau dalam hal kunjungan pemerintahan, itu kami dari lembaga Bawaslu tidak punya kewenangan untuk melarang Beliau melakukan kunjungan kerja pemerintahan, tetapi kami berkewajiban untuk mengawasi kegiatan-kegiatan kunjungan pemerintahan itu jangan sampai ada sisipan kegiatan kampanye di saat atau bersamaan dengan kegiatan kunjungan pemerintahan dan itu sudah kami lakukan," ucapnya.
Lanjutnya, bahkan berbagai informasi yang didapatkan sementara diproses dan akan pula diputuskan oleh Bawaslu.
"Saudara-saudara ketahui pula terkait dengan adanya informasi atau temuan, itu sedang diproses dan akan diputuskan juga dari hasil proses itu," ucapnya.
Katanya, Bawaslu tidak seperti yang disampaikan oleh orator demo yang katanya hanya menunggu laporan.
"Mohon maaf, Bawaslu Kabupaten Buru Selatan dengan jajaran kami di tingkat bawa, kami ada tiga tugas kami, selain menerima laporan, kami juga melakukan pengawasan terhadap berbagai tahapan dalam pemilihan. Dalam hasil pengawasan, apabila menemukan pelanggaran, maka wajib untuk ditetapkan sebagai temuan," jelasnya.
Ia mengaku Bawaslu tetap komitme melaksanakan tanggung jawab sebagaimana amanat yang diberikan.
"Laporan maupun, maupun informasi, perlu saudara-saudara ketahui, Alhamdulillah syukur, Tuhan sayang Katong Bawaslu sampai hari ini Katong komitmen dengan menindaklanjuti itu, baik laporan, baik temuan maupun informasi. Kami tidak tinggal diam untuk semua itu," katanya.
Bahkan, lanjutnya, pihaknya juga telah menerima laporan dari pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati nomor Urut 1, Hadji Ali-Zainudin Booy terkait sejumlah dugaan pelanggaran Pilkada.
"Baru juga kemarin ada salah satu pasangan calon sebagai pelapor, menyampaikan laporan dan laporan itu kami menerima dan sedang kami proses," katanya.
Tambahnya, Kami ini lembaga pengawasan, ada kewenangan mana yang merupakan tugas dan tanggung jawab kami dan ada juga yang bukan kewenangan kami. Tidak semuanya menjadi tanggung jawab kami, kami dibatasi juga dengan kewenangan-kewenangan, tidak semuanya menjadi eksekutor di kami, ada pihak-pihak dan lembaga lain yang nantinya atas dasar informasi, atas dasar laporan dan atas temuan itu, kami limpahkan atau kami serahkan pada pihak-pihak atau lembaga-lembaga yang lebih berwenang terhadap persoalan atau dugaan pelanggaran itu.
"Jangan menganggap semua persoalan dalam pemilihan ini ada dan menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi juga ada lembaga-lembaga lain sebagai lembaga yang punya kompeten terhadap apabila ada dugaan pelanggaran dari pada hasil keputusan Katong, yang kami serahkan atau limpahkan," tuturnya.
Setelah mendengar tanggapan Alkatiri tersebut, pendemo kemudian meninggalkan lokasi tersebut secara damai pukul 13.00 WIT. (SBS/01)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!