Namrole, SBS
Penyerahan SK CPNS ini dilakukan Sekretaris Daerah Kabupaten Bursel, Iskandar Walla yang berlangsung di auditorium lantai II Kantor Bupati Bursel, Sabtu (6/2/21).
Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Bursel mengatakan bahwa penyerahan SK CPNS ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan teknis kepala BKN regional IV Makassar tanggal 8 Desember tahun 2020 tentang penetapan NIP CPNS formasi tahun 2020 dan surat keputusan Bupati Bursel nomor 821.1/618 tanggal 11 Desember tahun 2020 tentang pengangkatan CPNS formasi tahun 2020 di lingkup pemda Bursel.
Ia menghimbau seluruh CPNS untuk terus meningkatkan semangat pengabdian, selalu bekerja keras dan disiplin yang tinggi dalam menjalankan berbagai tantangan sebagai salah satu upaya Pemda untuk meningkatkan profesionalisme aparatur dalam memberikan pelayanan yang cepat, berkualitas dan akuntabel kepada masyarakatnya.
“Jadikan hari ini sebagai penanda bahwa langkah saudara-saudara untuk melakukan pengabdian kepada negeri ini mendapat ridho dari Tuhan Yang Maha Kuasa, sehingga dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya nanti sebagai aparatur sipil Negara dapat dijalankan dengan baik, profesionalisme dan dapat berperan aktif dalam mendukung upaya Pemda demi terwujudnya pemerataan pembangunan di berbagai bidang yang pada akhirnya akan berdampak pada perkembangan Bursel yang maju dan sejahtera,” katanya.
Disamping itu, ia juga meminta kepada seluruh CPNS untuk terus mengembangkan kemampuan dan kapasitas yang dimiliki sehingga mampu melakukan berbagai inovasi dan kreasi dalam bidang tugas yang diemban.
Diketahui untuk formasi CPNS tahun 2020, sebanyak 1672 orang yang mendaftar dan yang dinyatakan lulus sebanyak 103 orang yang terbagi dalam tiga formasi yakni Formasi Teknis, Formasi Guru, dan Formasi Kesehatan.
“Kelulusan saudara-saudara menunjukan bahwa saudara-saudara layak untuk memberikan kinerja yang terbaik dalam berjuang bersama guna mewujudkan Kabupaten Bursel yang bermartabat, maju, berdaya saing, sejahtera dan mandiri. Namun sangat disayangkan terdapat satu peserta yang tidak dapat diproses penetapan NIP-nya dikarenakan umur pada ijazah sudah melebihi 35 tahun sedangkan umur pada E-KTP yang terbaca pada system SSCN yaitu 34 Tahun,” ucapnya.
Selanjutnya, para aparatur sipil Negara ini diarahkan untuk melaporkan diri di instasi masing-masing agar dapat melaksanakan tugas sesuai perintah. Dan diharapkan mereka dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baik mungkin sehingga dengan kerja dan kinerja yang baik itu mereka dapat diangkat dan ditetapkan menjadi Pegawai negeri sipil.
“Saya menghimbau kepada saudara-saudara untuk terus meningkatkan kedisiplinan baik kehadiran maupun kerja dan mampu menanamkan jiwa dan semangat sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil,” pungkasnya. (SBS/AL)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!