Namlea, SBS
Demikian dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Aditya Trisanto saat menjawab wartawan perihal perkembangan penanganan kasus korupsi dana MTQ XXVII tahun 2017 lalu yang terjadi di Kabupaten Buru Selatan.
"MTQ kita sudah melakukan pemanggilan saksi-saksi yang ada di Sidoarjo," jelas Aditya Trisanto, Sabtu (30/01/2021).
Di hadapan wartawan, Aditya Trisanto jujur mengakui kalau di tahun lalu, penanganan kasus ini mengalami kendala serius.
"Kenapa kemarin terkendala?," tanya Aditya dan dijawabnya sendiri karena Covid 19.
"Kita tidak bisa memungkinkan perjalanan keluar. Pemanggilan saksi-saksi ke sini juga tidak memungkinkan," ucap Aditya Trisanto.
Diakuinya di tahun 2020 lalu sudah dilakukan pemanggilan sebanyak empat kali. Tapi tidak ada yang datang dengan alasan covid 19.
Walau terkendala, kini di bulan Januari tahun 2021, saksi-saksi itu telah kembali dipanggil kembali.
Ditanya wartawan bagaimana kalau saksi ini juga tidak datang? dengan diplomatis Aditya Trisanto mengatakan, bila mereka tidak datang dan dari Kejari Buru juga tidak bisa ke Sidoarjo, maka ada cara lain yang akan ditempuh.
Nantinya kejaksaan Sidoarjo akan diminta bantuan guna memastikan saksi ini datang atau tidak.
"Kalau tidak mau datang, maka ada cara lain. Ada cara tertentu , yang penting kasus MTQ ini berjalan," yakinkan Aditya Trisanto.
Ditanya lagi apakah para tersangka akan ditahan terlebih dahulu sambil menunggu pemeriksaan saksi terakhir dari Sidoarjo, Aditya Trisanto berujar kalau pemberkasan saja belum. Jadi belum para tersangka ditahan.
Sebagaimana diberitakan pada tahun 2019 Kejaksaan Negeri Buru telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka. Mereka adalah Kadis Perhubungan Bursel, Sukri Muhammad. Dalam panitia MTQ, ia menjabat ketua bidang sarana dan prasarana.
Kemudian Bendahara Dinas Perhubungan Bursel, Rusli Nurpata. Dalam panitia ia menjabat bendahara bidang sarana dan prasarana. Satu tersangka lagi adalah Jibrael Matatula, Event Organizer.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/10/2019), setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan menemukan dua alat bukti yang cukup.
Berdasarkan penghitungan penyidik kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII merugikan keuangan negara sebesar Rp 9 miliar.
Sesuai laporan hasil pemeriksaan atas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: 8.A/HP/XIX.AMB/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Muhammad Abidin selaku penanggung jawab pemeriksaan, dijelaskan pada tahun 2017, terdapat pemberian hibah uang kepada LPTQ Kabupaten Bursel senilai Rp 26.270.000. 000,00 untuk pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku XXVII.
Pemberian hibah ini berdasarkan permohonan proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan BPKAD pada tanggal 3 Februari 2017. Namun, proposal tersebut tidak disertai dengan rencana penggunaan dana.
Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp13. 135.000.000,00, dari bendahara pengeluaran BPKAD ke rekening LPTQ Kabupaten Bursel. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku, ada dana sekitar Rp 10.684.681.624,00 yang tak bisa dipertanggungjawabkan.(SBS/10)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!