Close
Close

Ketua dan Sejumlah Anggota DPRD Bursel di Periksa Reskrimsus Polda Maluku

Ilustrasi 
Namrole, SBS
Pihak Reskrimsus Polda Maluku membidik kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi anggota DPRD Buru Selatan (Bursel) tahun 2017-2018.


Sumber terpercaya di DPRD Kabupaten Bursel, Sabtu (21/02/21) menjelaskan Ketua DPRD Kabupaten Bursel, Muhajir Bahta telah diperiksa penyidik Reskrimsus Polda Maluku atas kasus yang menurut temuan BPK telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah tersebut.


"Pak Ketua DPRD Muhajir Bahta sudah diperiksa sejak pekan lalu terkait kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi anggota DPRD Kabupaten Bursel. Setelah itu, Pak Ketua sempat kembali ke Namrole, tetapi kemudian kembali lagi ke Ambon, mungkin untuk kelanjutan pemeriksaan," kata sumber yang enggan namanya dipublikasi tersebut.


Katanya, Muhajir yang adalah Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Bursel cukup pusing ketika kasus ini diusut oleh Reskrimsus Polda Maluku.


"Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, maka seluruh mobil Dinas sudah harus dikembalikan sejak tanggal 4 September 2017. Tetapi, bukannya dikembalikan, Pak Ketua yang sejak saat itu masih berstatus anggota DPRD malah menggunakan 2 mobil dinas, yaitu 1 dari Sekretariat DPRD dan 1 dari Sekretariat Daerah," jelasnya.


Ia menambahkan, Muhajir bersama anggota DPRD Kabupaten Bursel, Anselany Seleky dan dua mantan anggota DPRD Bursel, yakni Sedek Titawael dan almarhum Thaib Souwakil baru menandatangani berita acara serah terima pengembalian mobil dinas tanggal 11 Januari 2018. Berita acara itu dibuat dengan tanggal mundur, yakni tanggal 4 September 2017 supaya mereka bisa menikmati tunjangan transportasi sejak bulan September 2017 hingga Desember 2017.


"Jadi, tanggal 11 Januari 2018 itu pun Anselany Seleky dan Sedek Titawael yang mengembalikan mobil dinas secara fisik. Sedangkan Muhajir Bahta dan Thaib Souwakil tidak mengembalikan mobil dinas secara fisik. Bahkan, Muhajir menggunakan 1 mobil lagi dari Sekretariat Daerah," paparnya.


Namun, lanjut sumber, sejak pekan kemarin penyidik Reskrimsus Polda Maluku baru memeriksa Muhajir bersama 2 anggota DPRD lainnya, yakni Ahmad Umasangadji, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bursel dan Ismail Loilatu, Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Bursel.


"Selain Pak Ketua, dua anggota DPRD Kabupaten Bursel lainnya yang turut diperiksa pekan lalu ialah Ahmad Umasangadji dan Ismail Loilatu," ungkapnya.


Tambahnya lagi, selain ketiganya, ada tiga orang mantan anggota DPRD Kabupaten Bursel periode 2014-2019 yang turut dibidik dalam kasus ini.


"Sesuai hasil temuan BPK, bukan hanya Muhajir Bahta, Ahmad Umasangadji dan Ismail Loilatu saja yang menerima tunjangan transportasi tanpa mengembalikan kendaraan, tetapi 3 mantan anggota DPRD Kabupaten Bursel lain, yakni Masrudin Solissa dari PPP, Amir Faizal Souwakil dari Gerindra dan Mahmud Mukadar dari PKS juga infonya turut menikmati. Tapi apakah mereka sudah diperiksa atau belum, saya belum bisa pastikan," katanya.


Sedangkan sumber lain yang enggan namanya dipublikasi pun menjelaskan bahwa sebenarnya bukan hanya keenam orang itu saja yang diduga telah menikmati uang haram tahun 2018, tetapi tunjangan itu turut dinikmati oleh 16 orang anggota DPRD Kabupaten Bursel sejak September 2017.


"Tunjangan transportasi itukan dibayarkan Tahun 2018, tetapi anggota DPRD saat itu terima tunjangan mereka terhitung mulai bulan September 2017. Sedangkan, yang harus menerima tunjangan full sejak September 2017 itu hanya Sami Latbual, karena Sami saja yang mengembalikan mobil dinas tepat tanggal 4 September 2017 sesuai Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD," jelas sumber ini.


Sedangkan, lanjut sumber, Anselany Orpa Seleky dan Sedek Titawael baru membuat berita acara serah terima pengembalian mobil dinas dan menyerahkan mobil dinas secara fisik tanggal 11 Januari 2018. Sementara Muhajir dan almarhum Thaib Souwakil hanya membuat berita acara serah terima pengembalian mobil dinas tanggal 11 Januari 2018 tanpa menyerahkan fisik mobil.


"Itu sesuai pemberitaan sejumlah media sejak 11 Januari 2018 lalu. Dalam berita-berita itu sesuai pernyataan Pak Sekwan, Hadi Longa kepada wartawan," paparnya.


Dengan demikian, lanjutnya, untuk bisa menikmati tunjangan transportasi sejak bulan September 2017, maka ada kongkalikong antara belasan anggota DPRD Kabupaten Bursel dengan Sekwan dengan Bendahara.


"Polisi harus jelih menggali informasi ini. Sebab, jika Pak Sekwan, Pak Bendahara dan belasan anggota DPRD Kabupaten Bursel mau jujur kepada Allah, leluhur dan daerah ini, maka sebenarnya mereka telah melakukan pembohongan dengan membuat semua berita acara serah terima pengembalian mobil dinas tertanggal 4 September 2017. Padahal, faktanya penandatangan berita acara dan pengembalian mobil dinas itu baru dilakukan tanggal 11 Januari 2018, bahkan ada mantan anggota DPRD yang baru mengembalikan mobil dinas pada Januari 2021 lalu," paparnya.


Sementara itu, Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso yang dikonfirmasi perihal pemeriksaan terhadap Muhajir Bahta Cs atas kasus dugaan tunjangan transportasi itu membenarkannya. Namun, ia belum mau banyak berkomentar.


"Kasusnya masih dalam lidik, kami belum berani komentar," ucap Santoso.


Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya, Dana sebesar Rp. 1.120.000.000 terancam bocor dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bursel Tahun 2018, khususnya pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bursel.


Dana dimaksud ialah dana tunjangan transportasi anggota DPRD Kabupaten Bursel yang semestinya tidak diterima oleh sebagian besar wakil rakyat di lembaga itu lantaran belum mengembalikan Mobil Dinas hingga 11 Januari 2018. Padahal, pengembalian itu sudah harus dilakukan paling lambat 4 September 2017 lalu.


Namun, nyatanya selain tiga pimpinan DPRD yang tetap difasilitasi Mobil Dinas, ternyata hanya satu anggota DPRD Bursel atas nama Sami Latbual yang telah mengembalikan Mobil Dinas sebagai tindak lanjut Surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bursel Syahroel Pawa sebagai respon atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diundangkan tanggal 2 Juni 2017 lalu.


Sementara, hingga Kamis, 11 Januari 2017 baru empat anggota DPRD lagi yang turut mengembalikan Mobil Dinas ke Sekretariat DPRD Bursel. Yakni Thaib Souwakil, Muhajir Bahta, Orpa Anselany Seleky dan Sedek Titawael.


“Baru kurang lebih lima. Terdiri dari Pak Thaib Souwakil, Pak Muhajir Bahta, Ibu Orpa Anselany Seleky, Pak Sedek Titawael dan Pak Sami Latbual yang dikembalikan sampai saat ini. Jadi, yang dulu baru dikembalikan per September 2017 itu baru Pak Sami dan baru dikembalikan 2018 baru empat orang tadi saya sebutkan,” kata Sekretaris DPRD Bursel Hadi Longa kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis 11 Januari 2017 lalu.


Lanjutnya, selain Mobil Dinas Sami Latbual yang fisiknya telah diserahkan ke Sekretariat DPRD Bursel bersamaan dengan penandatanganan berita acara pengembalian sejak 4 September 2017 lalu, dua mobil dinas lainnya, yakni milik Sedek Titawael dan Anselany Seleky yang telah mengembalikan fisik mobil dinas ke Sekretariat DPRD setempat.


“Jadi sudah terhitung lima Mobil Dinas yang telah dikembalikan ke Sekretariat DPRD. Selain milik Pak Sami, dua yang sudah diserahkan disini dan dua sudah ada di bengkel dan kami sudah mengecek langsung ke bengkel yang punya Pak Muhajir dan Pak Thaib,” ungkapnya.


Ia menjelaskan bahwa sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka tunjangan transportasi itu akan dapat dibayarkan ketika para anggota DPRD mengembalikan Mobil Dinas secara fisik dengan menandatangani berita acara penyerahan kepada Badan Pengelola Aset Daerah.


“Konsekuensi tidak memberikan mobil, dan berita acara yang telah kami siapkan maka hal-hal yang menyangkut tunjangan transportasi tidak akan kami bayarkan,” ucapnya.

Dirinya mengaku, dari 17 unit Mobil Dinas yang harus dikembalikan, masih terisa 12 unit mobil lagi yang belum dikembalikan.


Longa mengaku tunjangan transportasi para anggota DPRD Bursel yang harus dibayarkan itu terhitung sejak 1 September 2017 lalu. Dimana anggarannya telah terakomodir di APBD Kabupaten Bursel.


“Sesuai APBD 2018, itu transportasi terhitung sejak 1 September 2017 sesuai PP 18 Tahun 2017. Apakah dikembalikan ataukah tidak, tapi anggarannya sudah ditampung di APBD Tahun 2018. Ia tetap dibayarkan,” ucapnya.


Sementara itu, dari sumber terpercaya di DPRD Bursel mengaku bahwa saat ini sejumlah anggota DPRD yang telah mengembalikan Mobil Dinas sejak September, baru mengembalikan maupun yang belum mengembalikan lagi sibuk-sibuknya untuk mendapatkan tunjangan transportasi yang ditaksir per bulannya mencapai Rp. 14 juta itu.


“Mereka lagi sibuk untuk memperoleh tunjangan transportasi. Satu bulan itu satu orang memperoleh Rp. 14 jutaan. Tetapi nanti di potong pajak, jadi tersisa per orang itu Rp. 11.900.000 per bulan,” katanya.


Sumber ini mengaku bahwa seharusnya tunjangan transportasi para wakil rakyat yang tidak mengembalikan kendaraan dinas sejak 4 September 2017 lalu tidak berhak mendapatkan tunjangan transportasi bulan September hingga Januari 2018 ini yang berkisar sekitar 70 juta per orang.


“Kalau mereka tidak mengembalikan Mobil Dinas sejak 4 September 2017 lalu dan menerima tunjangan transportasi sejak September sampai Januari 2018 ini, maka itu korupsi,” ucapnya.


Ia merincihkan, jika nantinya tunjangan transportasi dibayarkan kepada 16 anggota DPRD Bursel yang baru mengembalikan kendaraan Dinas pada bulan Januari 2018 dan yang belum mengembalikan Mobil Dinas dengan hitungan tunjangan transportasi mulai September 2017 sampai Januari 2018, maka dipastikan akan terjadi kebocoran APBD Tahun 2018 sebesar Rp. 1.120.000.000.


“Kalau per bulannya itu satu anggota DPRD memperoleh Rp. 14.000.000 dan dalam jangka waktu lima bulan itu Rp. 70.000.000, maka kalau 16 anggota DPRD mendapatkan tunjangan tersebut, itu berarti ada kebocoran anggaran sebesar Rp. 1.120.000.000,” urainya.


Tetapi, lanjutnya, apabila anggaran ini tetap dibayarkan kepada para anggota DPRD yang dianggab tidak berhak menerimanya, maka itu merupakan temuan alias korupsi. (Tim)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم