Close
Close

Tiga Orang Penyelundup Merkuri 78 Kg Ditetapkan Tersangka

Namlea, SBS
Usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Pulau Buru, akhirnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan merkuri 78 Kg.


Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu diantaranya Pengusaha bernama Zainul Amri, 36 tahun beralamat tempat tinggal di Marlan Jaya No 33 kelurahan Bukit Dato, Kecamatan Dumay Selatan, Kabupaten Dumay,  Propinsi Riau. Ia jauh datang dari Riau dan berburu merkuri di Maluku.


Dua lagi  seorang pelajar bernama Sarlan Rumalutur,19 tahun dan pemuda pegangguran bernama Rifandy,21 tahun. Keduanya beralamat tempat tinggal di Desa Malako, Kecamatan Wahai Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.


Kasatreskrim Polres Pulau Buru, AKP Handri Dwi Azhary kepada wartawan menjelaskan, bahwa ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka  dan sudah selesai diperiksa. 


"Yang sudah ditetapkan TSK 3 orang dan sudah selesai dilaksanakan pemeriksaan. Untuk sementara yang diduga pemilik masih dalam tahap pengembangan," ungkap Kasatreskrim AKP Handri Dwi Azhari Rabu sore (10/02/2021).


Jelas AKP Handri, bahwa ketiga tersangka ini disangkakan, Menampung, Memanfaatkan, Melakukan Pengolahan dan / atau Pemurnian, Pengembangan dan / atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan mineral dan / atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dari yang berwenang menurut Undang – Undang,  Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 161 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas  Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Dalam penjelasan singkatnya, Kasatreskrim menyebutkan dalam pemeriksaan awal, merkuri 78 Kg ini dibawa para tersangka dari Ambon masuk lewat pelabuhan feri Namlea dan hendak dis lundupkan lagi ke Surabaya gunakan kapal Pelni.


Selama diperiksa, tersangka mengaku  mengambil merkuri dari seseorang di Tulehu, Kec.Salahutu, Maluku Tengah.Tapi telah sangka berdalih tidak meng nak orang yang memberikan barang tersebut di Tulehu.


"Berdasarkan hasil pemeriksaan belum di ketahui BB Merkuri tersebut diolah dimana," ujar Handri.


Terbongkarnya beberapa kejadian penyelundupan merkuri di Wilayah kerja Polres Pulau Buru, Handri Dwi Azhary menegaskan, Kedepan akan ditingkatkan kegiatan berupa pengecekan/ sweping di pintu masuk.


"Kami berharap juga peran serta masyarakat agar melaporkan apabila ada hal-hal  yang mencurigakan kepada kepolisian resort pulau buru," pinta Handri.


Sebagaimana diberitakan, Tim Marsegu Satreskrim Polres Pulau Buru bersama Tim Walet Polsek Namlea dipimpin Ipda Dicky kembali menggagalkan penyelundupan merkuri seberat 78 Kg yang dibawa dari Ambon dan hendak dibawa ke Surabaya.


Khabar upaya menggagalkan penyelundupan merkuri 78 Kg itu diungkap Tim Marsegu Satreskrim Polres Pulau Buru dalam akun Facebook Buser Namlea yang baru dirilis malam ini.


Menyusul beredarnya informasi tersebut di Facebook, Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia Febry Kusumaatmadja yang berhasil dihubungi lewat WA malam ini hanya singkat menjelaskan, bahwa kasusnya masih dalam pengembangan.


"Nanti kalo sudah diungkap kita release.Satu dua hari ini sudah kita bagi ke teman-teman pers," kata Kapolres.


Selanjutnya informasi yang berhasil dihimpun lebih jauh menyebutkan, tiga orang  yang berhasil ditangkap polisi itu diantaranya Pengusaha bernama Zainul Amri, 36 tahun beralamat tempat tinggal di Marlan Jaya No 33 kelurahan Bukit Dato, Kecamatan Dumay Selatan, Kabupaten Dumay,  Propinsi Riau.


Ia jauh datang dari Riau dan berburu merkuri di Maluku.

Dua yang ikut ditangkap adalah kaki tangannya seorang pelajar bernama Sarlan Rumalutur,19 tahun dan pemuda pegangguran bernama Rifandy,21 tahun.

Keduanya beralamat tempat tinggal di Desa Malako, Kecamatan Wahai Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.


Ketiganya diciduk tim Marsegu Polres Pulau Buru dan Tim Walet Polsek Namlea yang dipimpin Ipda Dicky serta barang bukti merkuri pada Selasa sore (09/03/2021) sekitar pukul 16.30 wit.


Kasus ini terbongkar berawal dari informasi yang didapat Tim Marsegu dan Tim Walet kalau ada terjadi penyelundupan merkuri dari Ambon menuju Namlea dengan menggunakan feri Temi. Bahan kimia berbahaya itu hendak diselundupkan lagi ke Surabaya menggunakan kapal milik PT Pelni.


Tim lalu bergerak menuju feri Temi.Tapi ketiga tersangka cukup gesit dan  berhasil menghindar dari sergapan polisi. Namun berkat gerak cepat, polisi berhasil mengendus kalau ketiganya lagi bersembunyi di satu rumah papan dekat kawasan Pasar Baru Namlea yang sudah bertahun-tahun kawasan pasar baru ini tidak lagi difungsikan oleh pemerintahan RAMA.


Akhirnya pada pukul 16.30 wit, ketiga tersangka ini berhasil disergap bersama barang bukti merkuri. (SBS/10)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم