Namrole, SBS
Padahal, Asnawy yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan jaksa dengan alasan sakit, telah berjanji akan memenuhi panggilan jaksa, Senin (15/03/21).
"Tadi beliau tidak hadir," kata Humas Kejari Buru, Azer Jongker Orno kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Senin (15/03) sore.
Orno menjelaskan, Asnawy tak hadir dengan alasan sementara sakit. "Ada surat izin dari pengacaranya beliau, advocat Mustqkim Wenno, SH, yang menyatakan klien mereka tidak sehat, oleh karena itu tidak bisa hadir," ucap Orno.
Orno mengaku Asnawy pun meminta waktu selama 2 Minggu kedepan barulah ia bisa hadir memenuhi panggilan jaksa.
Orno menambahkan, sesuai rencana, hanya Asnawy yang diagendakan akan diperiksa Senin (15/03).
"Cuma Kasat," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Carolus E Tupan dan Bendahara Dinas Satpol PP Kabupaten Bursel, Boyke Manutilaa diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan pakaian Linmas Tahun Anggaran 2015-2019.
"Pada hari Rabu, (10/03) pukul 13.00 WIT - 15.00 WIT telah dilakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi dengan inisial CET dalam jabatan selaku PPK dan BM selaku Bendahara di Dinas Satpol PP Kabupaten Bursel," kata Kajari Buru, Muhtadi melalui Siaran Pers Kejari Buru nomor: 01/Q.1.14/03/2021 yang dikirimkan Kasie Intel Kejari Buru, Azer Jongker Orno kepada wartawan di group Pers Adhiyaksa Buru, Rabu (10/03) sore.
Orno yang juga Humas Kejari Buru yang dihubungi melalui telepon selulernya lebih lanjut menjelaskan, keduanya diperiksa oleh Kajari Buru, Muhtadi.
"Pak Kajari yang langsung memeriksa keduanya di ruangan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Buru. Pemeriksaan berjalan aman dan lancar," ucap Orno.
Orno menjelaskan Pakaian Linmas Dinas Satpol PP Kabupaten Bursel yang diduga telah terjadi penyimpangan atau korupsi ialah Pakaian Linmas yang pengadaannya dilakukan Tahun Anggaran 2015-2019.
"Untuk nilainya, nanti dirilis berikut baru dapat kami sampaikan," ucapnya.
Lebih lanjut Orno mengatakan, pemeriksaan lanjutan kepada para pihak yang terkait dengan Pengadaan Pakaian Linmas itu akan dilakukan pada Senin, 15 Maret 2019 mendatang.
"Pemeriksaan akan dilakukan hari Senin, 15 Maret 2021. Untuk siapa yang nanti diperiksa, nanti baru kami rilis berikutnya," ucapnya.
Keterangan yang berhasil dihimpun lebih jauh menyebutkan, Carolus dan Boyke diperiksa selama dua jam, keduanya masing-masing disodori 29 pertanyaan oleh jaksa penyidik.
Keduanya diduga kuat bersama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga Kepala Satpol PP, Asnawy Gay telah menyelewengkan dana Pakaian Dinas guna memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Sementara itu, Kepala Satpol PP, Asnawi Gay yang berhasil dihubungi via telepon ikut membenarkan kalau dua bawahannya telah diperiksa di Kantor Kejari Buru.
Menurut Asnawy Gay, dirinya juga telah dilayangkan surat panggilan guna dimintai keterangan. Namun ia berhalangan hadir karena lagi sakit maag.
"Kalau hari Senin nanti, beta akan datang," janji Asnawi.
Ditanya kenapa sampai masalah ini bergulir di kejaksaan, Asnawy mengaku kalau ada beberapa bawahannya yang mengadu ada pengadaan fiktif pakaian dinas fiktif di instansinya.
Ia lalu bercerita, kalau di tahun 2019 lalu ada pengadaan Pakaian Dinas Linmas dan telah diberikan lewat Camat dan Sekcam pada bulan April 2019 lalu.
Katanya, bahwa pembelian Pakaian Dinas itu mendesak karena ada perlehatan Pilkada di Bursel. Sedangkan biayanya tidak tertampung di APBD TA 2019.
Karena itu, Asnawi menyurati Bupati pada bulan Maret 2019 dan telah disetujui, sehingga belanja Pakaian Dinas Linmas itu ditampung di APBD Perubahan TA 2019 sebesar Rp.400 juta.
Awal sebelum disahkan di RAPBD 2019, Belanja Pakaian Dinas Linmas itu dilakukan secara terpisah dengan penunjukan langsung masing-masing sebesar Rp.192 juta.
Ditanya sikapnya setelah kasus ini telah naik ke penyidikan, Asnawy Gay mengaku siap diperiksa.
"Kalau belanja baju Dinas Satpol pernah dilakukan TA 2015 dan TA 2018. Nilainya hanya Rp.82 jutaan dan telah kami belanjakan," kata Asnawy Gay.
Bendahara Dinas Satpol PP Kabupaten Bursel, Boyke Manutilaa yang dikonfirmasi, Rabu (10/03) sore melalui pesan WhatsApp dan pesan singkat tak merespon, kendati pesan WhatsApp yang dikirimkan kepadanya telah dibaca.
Sementara itu, dari informasi yang didapatkan dari sumber terpercaya menyebutkan, selain Carolus yang sehari-hari sebagai Kepala Seksi Damkar pada Dinas Satpol Kabupaten Bursel dan Boyke yang sehari-hari sebagai Bendahara pada Dinas Satpol PP Kabupaten Bursel, Kasat Pol PP Kabupaten Bursel, Asnawy Gay juga harusnya diperiksa terkait dengan kasus itu.
"Pak Kasat Pol PP juga akan diperiksa, karena Kasat paling bertanggung jawab atas Pengadaan Pakaian Linmas yang diduga sarat korupsi itu. Tapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Jaksa," kata sumber.
Menurut sumber, kasus ini terkuak dan dibidik jaksa, karena Kasat Pol PP, Asnawy Gay dan anak buahnya telah melakukan penyimpangan dalam pengadaan Pakaian Linmas itu.
"Pakaian Linmas yang pengadaannya dibiayai dengan APBD Kabupaten Bursel, seharusnya dibagikan secara gratis kepada puluhan anggota Satpol PP di Dinas Satpol PP Kabupaten Bursel. Tapi, dalam prakteknya, Pakaian Linmas itu malah dijual lagi ke Anggota Satpol dengan nilai ratusan ribuan," terang sumber.
Bahkan, lanjut Sumber, saat kasus ini mulai berhembus di awal Tahun 2021, ternyata Dinas Satopl PP yang dipimpin oleh Asnawy Gay itu masih saja berani memperjual belikan Pakaian Linmas.
"Jadi, penyimpangan itu bukan hanya terjadi Tahun 2015-2109, tapi praktek ini pun masih berlanjut di awal 2021 kemarin dan uang hasil penjualan Pakaian Linmas yang harusnya gratis itu berakhir di kantong oknum-oknum tertentu di Dinas Satpol PP," pungkasnya. (SBS/Tim)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!