Namlea, SBS
Akibat pembunuhan sadis itu, pelaku Mantimban Nurlatu disangkakan melanggar Pasal primer 338 KUHP, subsider pasal 354 ayat (2) KUHP, dan subsider pasal 351 ayat (3) KUPH dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hal itu diungkap Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia Febri Kusumaatmaja saat jumpa pers dengan wartawan di Mapolres Senin sore (22/03/2021).
Dalam jumpa pers itu, tersangka Mantimbang Nurlatu turut dihadirkan. Ia mengenakan rompi orange nomor 25. Rambut telah dipangkas rapih dan brewoknya telah dicukur bersih oleh aparat keamanan.
Dalam jumpa pers itu, Kapolres ditemani Wakapolres Kompol Backhrie Hehanussa dan Ipda Bastian Tuhuteru yang bersama tiga rekannya yang sukses menangkap pelaku.
Mengawali jumpa pers, Kapolres Egia menjelaskan, kejadian pembunuhan di Waeflan itu sudah berlangsung kurang lebih sebulan yang lalu.
"Alhamdulillah, berkat doa dan kerja keras, kita berhasil menangkap pelaku," akui Egia.
Menurut Egia, kasus pembunuhan ini sendiri terjadi tanggal 23 Februari 2021, tersangka Mantimbang Nurlatu, 30 tahun dan Korban Manpapa Latbual, 40 tahun.
Untuk kronologis kejadian, terjadi 23 Februari pukul 03.00 WIT, pelaku meminta untuk diobati secara adat karena pelaku merasa diserang guna-guna. Olobeo Latbual diminta melakukan pengobatan terhadap Mantimbang.
Kemudian datang korban Manpapan Latbual ikut hadir di kegiatan pengobatan tersebut. Cerita Egia, kalau dalam kegiatan itu, tersangka bersama korban terlibat percakapan. Tersangka tidak senang dengan korban.
"Tersangka kecewa terhadap korban yang telah mengambil daun kayu putih dan memasak di ketel miliknya," ungkap Egia.
"Yang bersangkutan keberatan korban mengambil daun kayu putih miliknya tanpa izin," tambahnya lagi.
Setelah disampaikan rasa tidak senangnya, pelaku langsung menusuk korban. Korban langsung lari keluar dari gubuk, dikejar dan dibacok lagi. Korban berusaha lari dibacok lagi hingga tewas.
Setelah itu pelaku kembali ke gubuk mengambil beberapa tombak dan parang. Lalu pelaku mengambil salah satu anak dari saksi Olobeo Latbual yang juga telah melarikan diri karena ketakutan.
Sesudah itu pelaku kabur masuk hutan bersama istrinya dan membawa anak salah satu saksi.
Menurut Kapolres Egia, istri pelaku dan anak Olobeo kini dalam keadaan aman. Sudah empat orang yang diperiksa dalam kasus ini.
Polisi berhasil menangkap pelaku di tempat pelariannya di Hutan Rodi yang berjarak 200 kilometer dari lokasi peristiwa pembunuhan.
Sementar itu, Ipda Bastian Latuheru kepada wartawan menambahkan, kalau Mantimbang Nurlatu berhasil ditangkap setelah ia dan rekan-rekannya melakukan pendekatan humanis.
Ia mulai ditugaskan Kapolres dan wakapolres untuk ikut mencari tersangka pada tanggal 1 Maret lalu. Kemudian ia bersama beberapa rekan memulainya dari Desa Watempuli tempat tinggal pelaku. Ia mendatangi masyarakat di Watempuli seraya meminta dukungan. Masyarakat mendukung, tapi mereka takut masuk hutan.
Dengan dukungan masyarakat, empat kali Ipda Bastian Tuhuteru dkk masuk hutan. Yang pertama operasi di sungai Waeteba tapi tidak menemukan jejak pelaku.
Pencarian kedua sudah di Hutan Rodi.
"Awalnya kita sudah menemukan dia punya jejak-jejak, dodeso babi, gubuk dan sisa-sisa gali makanan," lanjut Ipda Bastian.
Dari situ Ipda Bastian dkk menyimpulkan kalau kalau Mantimbang bersembunyi di situ, karena beberapa kali dia melakukan masalah selalu pergi bersembunyi di Hutan Rodi. Operasi ketiga bersama rekannya dari Buser satreskrim, juga pelaku belum ditemukan.
Nanti pada operasi keempat, mengendap selama dua hari di Hutan Rodi, akhirnya pelaku ditemukan di gubuknya.
"Kami lakukan pendekatan humanis, kami pakai saudaranya membujuk pelaku agar tidak melawan. Akhirnya yang bersangkutan bisa ditangkap," demikian Ipda Bastian.(SBS/10)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!