Namrole, SBS
Hal itu ditunjukkan dengan turunnya Tim Kejari Buru yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan (Kajari) Buru Muthadi SAg SH MAg ke RSU Namrole guna melakukan pengumpulan data (Puldata) proyek yang terindikasi fiktif itu.
Kajari dan Timnya tidak sendiri, mereka terlihat didampingi oleh La Aca Buton, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertangungjawab atas dana proyek fiktif tersebut.
Kasie Intel Kejari Buru Azer Jongker Orno, SH MH yang dikonfirmasi Minggu, (28/03) malam tak membantah adanya kegiatan Puldata di RSU Namrole tersebut.
"Tadi ada 2 kegiatan yang kami kunjungi," kata Orno yang juga Humas Kejari Buru.
Namun, Orno belum bisa membeberkan secara gamblang 2 kasus yang sementara diusut itu.
"Kegiatan Puldata ini sifatnya masih rahasia, tapi intinya kami serius jalan. Dalam 2 Minggu kedepan sudah bisa kami publish ke 2 kegiatan yang kami kunjungi itu," ucapnya.
Sedangkan sumber terpercaya menyebutkan bahwa kedatangan Tim Kejari Buru ke RSU Namrole itu untuk mengumpulkan data-data terkait kasus yang diduga menyeret orang dekat Bupati itu.
"Kedatangan Tim ini untuk Puldata proyek fiktif di RSU Namrole yang sudah diberitakan media beberapa waktu lalu," ucapnya.
Sumber pun yakin Kajari Buru kali ini tak bisa diintervensi dan setiap orang yang terlibat dan dianggap bertanggung jawab, pasti dijerat tanpa ampun.
"Pak Kajari ini komitmennya tak bisa diragukan. Kita ikuti saja, siapapun yang terlibat termasuk adanya orang dekat Bupati pun pasti tak akan lolos jika benar-benar terlibat dalam kasus tersebut," ucap sumber ini meyakinkan.
Diberitakan sebelumnya, CV Sinar Bupolo milik Anggota DPRD Buru, Roby Nurlatu SH diduga terlibat proyek fiktif di RSU Namrole Tahun Anggaran 2020.
Satu perusahan lagi, CV Naila juga diduga ikut terlibat dalam proyek fiktif ini dan keduanya merugikan negara mencapai Rp.370-an juta.
Kejari Buru, Muthadi SAg SH MAg kepada wartawan di ruang kerjanya Rabu membenarkan dugaan proyek fiktif tersebut. Pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Betul kita masih melakukan kegiatan puldata dan pulbaket. Mengenai materinya kita belum bisa informasikan," benarkan Muhtadi.
Kata Muhtadi, kejaksaan baru memulai menangani kasus proyek fiktif ini. Namun ia optimis maksimum tiga minggu ke depan kejaksaan sudah bisa menginformasikan lebih terang benderang hasil penyelidikannya.
"Mengenai materinya apa?, kegiatannya dimana? Itu belum bisa kami sebutkan secara rinci," ujar Muhtadi.
Menyinggung dugaan keterlibatan CV Sinar Bupolo, perusahan milik anggota DPRD Buru, Roby Nurlatu, Kajari menegaskan kalau seluruh informasi yang masuk ke kejaksaan nanti akan dicros chek kebenarannya dengan saksi-saksi.
"Informasi itu merupakan bagian dari yang akan kami check nanti. Hanya materinya apa, kegiatannya apa, itu belum bisa kita jelaskan, karena masih full data," kata Muhtadi.
Ditanya sudah berapa orang saksi yang diminta keterangan selama dalam kegiatan full paket, alasan demi kepentingan penyelidikan, Muhtadi masih menahan diri untuk menyebutkannya.
Guna mengungkap kasus ini, sejumlah orang telah digarap oleh kejaksaan. Dua saksi kunci yang menguatkan adanya proyek fiktif juga telah diminta keterangan sampai jam 24.00 WIT, pada Selasa lalu (23/03/2021).
Dalam mengungkap saksi ini, Haris Tomia alias Ai, satu oknum yang dikabarkan turut menikmati dana proyek fiktif sebesar Rp.40 juta, tadi terlihat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Namlea.
Setelah tiba, ia dimintai keterangan oleh Kasie Intel, Azer Jongker Orno SH MH dalam waktu yang cukup lama. Ai baru keluar dari ruang Kasie Intel pada pukul 15.29 WIT.
Sementara itu, Anggota DPRD Buru dari Partai Nasdem, Roby Nurlatu SH yang dihubungi secara terpisah, akhirnya mengakui kalau perusahannya CV Sinar Bupolo ditunjuk mengerjakan satu proyek di RSU Namrole.
Konon katanya, CV Sinar Bupolo ada mengerjakan proyek pada tahun 2017 lalu. Dan baru terbayarkan di tahun Anggaran 2020 lalu.
Namun Roby Nurlatu mengaku tidak lagi terlibat, karena Direktur CV Sinar Bupolo telah dialihkan darinya kepada Jefry Hukunala sejak tahun 2019 lalu.
Walau mengaku tidak tahu-menahu, banyak pihak meminta kejaksaan agar ikut memeriksa Roby Nurlatu, sebab apa yang didalihkan olehnya sangat janggal dan tidak masuk akal.
Sementara itu data yang berhasil dihimpun lebih jauh mengungkapkan, kalau proyek fiktif yang melibatkan CV Sinar Bupolo dan CV Naila itu, berawal dari tanah timbunan yang dilakukan salah satu perusahan kontraktor yang mengerjakan proyek jalan dan saluran primer di dalam kota Namrole pada tahun 2017 lalu.
Dalam kegiatan itu, ada sejumlah volume tanah galian dari saluran primer yang ditimbun di lokasi RSU Namrole. Perusahan yang menimbun ini juga tidak menuntut agar RSU Namrole membayarnya.
Sayangnya di tahun 2020 lalu, ada permufakatan jahat untuk menipu dan mengkorupsi uang negara, dengan secara diam-diam dibuatlah rancangan dana proyek timbunan di RSU. Kemudian diloloskan di APBD II Bursel, karena turut melibatkan orang dekat bupati.
Setelah dana mencapai 400 juta itu tertampung di APBD II Bursel TA 2020, dilanjutkan dengan permufakatan jahat lainnya dengan memisahkan pekerjaan timbunan Rp.400 juta itu kepada CV Sinar Bupolo dan CV Naila dengan kontrak masing-masing sebesar Rp.184 juta lebih agar terjadi penunjukan langsung.
Karena tidak ada pekerjaan timbunan di tahun 2020, kontrak itu dibuat menggunakan tanggal dan tahun mundur seakan-akan ada Surat Perintah Kerja (SPK) di tanggal 14 April tahun 2017.
La Aca Buton, bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertangungjawab atas dana proyek fiktif tersebut. Dalam kontrak itu disebutkan ada Pekerjaan Penimbunan di Areal Laboratorium dan Kebidanan dan Sekitarnya.
Kasus ini terbongkar salah satunya berawal dari perusahan milik Anggota DPRD Buru CV Sinar Bupolo. Karena di dalam kontrak mundur itu, yang meneken kontrak dengan PPK bukan dilakukan oleh Roby Nurlatu, melainkan dengan Jefri Hukunala yang baru menjadi Direktur, terhitung tanggal 7 Agustus 2019.
Semula, Roby Nurlatu sempat mengelak kalau perusahannya terlibat dalam proyek fiktif di Kabupaten Buru Selatan dengan alasan sejak menjadi Anggota DPRD di Kabupaten Buru, untuk sementara perusahannya sudah tidak beroperasi.
Namun beberapa jam kemudian, ia berkomunikasi dengan wartawan lewat telepon, dan mengakui kalau perusahannya ada menang proyek di Tahun 2017 lalu dan dananya baru terbayarkan di tahun 2020 lalu.
Tapi ia berdalih tidak terlibat karena Jefri Hukunala sudah menjadi direktur dan bertanggung jawab di CV Sinar Bupolo.
Ditanya nama Rahman Karate yang disebut-sebut masih punya hubungan kedekatan dengannya dan ikut terlibat dalam proyek ini, dengan nada ragu-ragu Roby meminta agar dia melakukan crosh chek dahulu. Tapi akhirnya Roby mengakui kenal dengan Rahman Karate.
Nama Rahman Karate ini masuk dalam bidikan kejaksaan, karena diduga ia ikut menikmati dana proyek fiktif sebesar Rp.40 juta.
Sedangkan Jefri Hukunala dihubungi terpisah lewat telepon mengaku di Tahun 2017 lalu ia belum menjadi Direktur CV Sinar Bupolo. Di tahun itu Roby Nurlatu yang menjadi direktur.
Ia menyebutkan kalau Rahman Karate yang menghubunginya untuk memakai CV Sinar Bupolo pekerjaan paket timbunan di RSU Namrole.
Hanya Jefry sudah lupa tanggal dan dipastikan olehnya dokumen itu dibuat di tahun 2020 lalu. Bukan terjadi di Bulan April tahun 2017 lalu.
Jefry tidak menyangkal kalau CV Sinar Bupolo ikut kecipratan dana proyek yang diduga fiktif itu. Namun nilainya kecil karena bagian dari fee perusahan. (SBS/Tim)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!