Close
Close

Pelaku Pembunuhan Minta Polisi Buka Tali Yang Mengikat Tangannya

Namlea, SBS 
Setelah tiba di Mapolres Pulau Buru, Mantimban Nurlatu (30 tahun), pelaku pembunuhan Manpapa Latbual (40 tahun), meminta agar ikatan di tangannya dibuka.


Permintaan itu disampaikan Mantimban Nurlatu langsung kepada Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia Febri Kusumaatmaja yang datang menemuinya saat pertama kali tiba di Mapolres Pulau Buru, Minggu dini hari (21/03/2021).


Sambil berdiri dari kursi plastik merah yang didudukinya, Mantimbun memutar belakang dan memperlihatkan kepada Kapolres Egia, kalau tali plastik biru yang diikat di tangannya sangat mengganggu. Selain ikatan tali biru, juga ada ikatan tali borgol berwarna kuning mudah.


"Tali yang biru bikin tangan sakit pak," ujar Mantimbang Nurlatu.


Saat melihat Mantimbang, Kapolres Egia sempat menanyakan apakah dirinya sudah makan dan minum. Hanya dijawab Mantimban dengan anggukan kepala. Matanya terlihat tajam dan raut mukanya liar.


Sementara itu Paur Humas, Aipda MYS Djamaluddin menjelaskan, setelah tiba di Mapolres, polisi tidak ngebut untuk langsung memeriksa tersangka namun langkah pertama yang dilakukan, terlebih dahulu memeriksa kondisi kesehatan tersangka.


"Usai diperiksa kesehatan, tersangka hanya beristirahat dalam tahanan," jelas Aipda Djamaluddin.


Setelah buron selama 25 hari, tersangka Mantimbang Nurlatu (30 tahun), pelaku pembunuhan Manpapa Latbual alias Mansabar (40 tahun), berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Hutan Rodi sekitar pukul 16.00 Wit, Sabtu (20/03/2021).


Mantimban Nurlatu Ditangkap oleh  Tim  yang dipimpin oleh Ipda Bastian Tuhuteru bersama tiga anggota Buser Polres Pulau Buru Bripka Stevi Noya, Bripka Kevin .K.Manuhuwa, dan Briptu Sumarlin. A.Awi.


Informasi yang berhasil dihimpun lebih jauh menyebutkan, pasca kejadian pembunuhan tanggal 23 Februari lalu, tim Polres Pulau Buru terus berusaha mencari pelaku yang kabur bersama istrinya masuk hutan. Titik terang lokasi persembunyian Mantimban Nurlatu mulai diketahui setelah istrinya Sina Behuku berhasil ditemukan tanggal 9 Maret lalu, terpisah dari suaminya.


Selama dalam pelarian, Ny Sina Behuku mengaku sangat ketakutan. Ia khawatir kalau Mantimbang akan membunuh dirinya. Ia sering disakiti suaminya dengan tombak dan di lengannya te dapat luka-luka kecil dan ada yang bernanah. Akhirnya Ny Sina Behuku berhasil kabur saat suaminya lengah.


Kemudian tanggal 19 Maret tim pimpinan Ipda Bastian Tuhuteru bertolak ke Hutan Rodi dengan menempuh perjalanan kaki sejauh 80 kilometer. Setelah mengendap semalam, esok sore, Mantimbang Nurlatu terlihat di salah satu gubuk darurat di hutan tersebut.


Bastian Tuhuteru dkk langsung bergerak cepat menyergap dan Mantimbang dapat dilumpuhkan. Tangannya lalu diborgol dan ia digiring keluar hutan dengan berjalan kaki.


Bersama Mantimbang juga disita tiga buah tombak dan dua buah parang. Parang yang turut disita itu diduga salah satunya digunakan Mantimbang untuk membunuh korban Manpapan Latbual.


Aipda Djamaluddin menjelaskan, dari kejadian hingga tertangkap, tim kepolisian dibantu masyarakat, membutuhkan waktu 25 hari.


"Pelaku ditangkap di gubuk tempat persembunyiannya  di Hutan Rodi," kata Djamaludin.


Sebagaimana pernah diberitakan, Manpapa Latbual alias Mansabar (40 tahun)  tewas, akibat ditebas dengan parang oleh pelaku Mantimbang Nurlatu (30 tahun).

Kasus pembunuhan itu terjadi di areal, Ketel kayu putih  Waepulut, Desa Waefkan, Kecamatan Waekata Kabupaten Buru, sekitar pukul 03.00 WIT pada Selasa (23/02/2021).


"Akibat tebasan parang pelaku, di tubuh korban ditemukan luka  sayatan benda tajam pada bagian leher kiri dan tangan kanan korban dan korban meninggal dunia di TKP," ungkap Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Djamaluddin waktu itu.


Saksi  Olobeo Latbual (60 tahun) di hadapan kepolisian menerangkan, bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021, pelaku tiba di areal ketel yg satu lokasi dengan milik korban Manpapa Latbual. Selanjutnya  pelaku meminta bantu  korban dan  saksi Olobeo Latbual untuk melakukan babeto atau ritual adat untuk mengusir penyakit (menurut keyakinaan mereka warga adat).


Alasan pelaku kepada korban dan saksi bahwa dia diguna-guna oleh orang. Saat melakukan ritual adat pelaku meminta istrinya Sina Behuku mengambil dua buah gong guna diberikan kepada korban dan saksi Olobeo. Pertama kali pelaku memegang kaki saksi Olobeo lalu berpindah lagi hendak memegang kaki korban.


Namun tiba-tiba pelaku mencabut parang dari pinggangnya seraya m ngayunkan parang tersebut ke tubuh korban. Saksi Olobeo kaget dengan kejadian itu dan spontan melarikan diri. Ia sempat mendengar teriakan bernada caci maki dari pelaku yang dialamatkan kepadanya.


Sementara istri korban, Nomi Behuku (40 tahun) menerangkan, saat kejadian naas itu ia sedang tidur di tenda yang berdekatan dengan rumah pelaku. Ia terjaga saat mendengar suara kesakitan dari suaminya yang sedang berada di rumah pelaku.


Noni kaget dan spontan lari tinggalkan tenda guna menyelamatkan diri, sehingga tidak menyaksikan  kejadian di rumah pelaku. Ia mengaku tidak mendatangi TKP karena takut, sebab pelaku Mantibang Nurlatu pernah memarangi istrinya sekitar tahun 2007 lalu.


Menurut Aipda Djamaluddin, peristiwa pembunuhan itu baru dilaporkan kepada kepolisian setelah pagi hari. Untuk capai lokasi pembunuhan, Kapolsek Waeapo, Ipda Zainal bersama personil Polsek harus berjalan kaki s lama satu jam dan baru tiba pukul 09.15 WIT.


Selang beberapa menit giliran Kasat reskrim Iptu Handry Dwi Azhary dan personilnya tiba di TKP. Namun pelaku dan istri pelaku tidak ditemui lagi di sana. Keduanya  telah melarikan diri ke dalam hutan.(SBS/10)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم