Gunung Botak |
"Pemilik lahan di Namlea, Kabupaten Buru kini membuka pintu negosiasi bagi siapapun yang meminatinya, baik investor asing maupun investor Nusantara," ujar Hasan Wael kepada awak media di Namlea, Selasa sore (13/04/2021).
Kata Hasan Wael investor siapapun yang berminat menggarap potensi emas di Gunung Botak, silahkan datang dan menghubungi dirinya dan keluarga pihak ahli waris beralamat di Jalan Flamboyan Nomor 29 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.
"Tiga Dusun Kayu Putih di GB itu punya alas hak yang sah. Ada pemiliknya dan juga ada ahli warisnya yang telah mendapat penetapan pengadilan," tandasb Hasan Wael.
Untuk itu jika ada para pihak yang meminatinya, boleh bernegosiasi. "Kalau telah ada kesepakatan dan telah terbayar, maka investor dapat melobi pemerintah untuk pirizinan, baik dalam bentuk IUP, IUPK, maupun IPR, semua tergantung investor yang berhasil," tanggap Hasan Wael.
Sebelum turun UU Nomor 3 Tahun 2020, beberapa waktu lalu sudah ada beberapa investor yang datangi pemilik lahan dan bertemu dengan Hasan Wael dan ahli waris. Mereka berminat menggarap GB.
"Ada dari PT Antam, PT Timah, PT Newmont, dan PT Zamin Group," akui Hasan Wael.
Sebelum itu, melalui Surat Nomor : 02/KP-Ahli Waris/KB/V11/2019, tanggal 6 Agustus Tahun 2019 lalu, para ahli waris telah menyurati Presiden RI, Joko Widodo di Jakarta dan mendukung pemerintah perihal potensi tambang emas di Gunung Botak.
Dijelaskan dalam surat itu, Bersama ini kami sampaikan kepada Bapak Presiden RI bahwa sejak ditemukan kandungan emas di Dusun Kayu Putih Sampeno, Anhoni dan Kepala Wansait (Gunung Botak) pada akhir November 2011 lalu, telah merubah pola kehidupan masyarakat dan telah merusak tatanan kehidupan masyarakat adat yang selama ini dijaga oleh leluhur kami.
Terlebih lagi akibat dari pertambangan liar yang dilakukan oleh masyarakat kurang lebih 8 (delapan) tahun, telah menimbulkan konflik di masyarakat adat dan telah memakan korban jiwa yang begitu banyak dan lebih parah lagi pengrusakan lingkungan tidak bisa dihindari.
Oleh karena itu, keluarga pemilik lahan dusun kayu putih : Sampeno, Anhoni dan Kepala Wamsait (Gunung Botak) meminta kepada Bapak Presiden untuk mengambil langkah-langkah dalam pengelolaan tambang emas ini, sehingga dapat berjalan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
"Kami dari keluarga pemilik lahan akan tetap mendukung Pemerintah untuk mengelolah kandungan emas pada areal dusun kayu putih yang dimaksud demi kesejahteraan masyarakat," tulis para ahli waris pemilik lahan.
Disamping menyurati Presiden RI di Jakarta, di tahun yang sama, ahli waris ketiga buah dusun kayu putih tersebut juga mengirim tembusan surat kepada Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi.
Kemudian tanggal 18 September 2019 lalu Gubernur secara khusus mengundang keluarga ahli waris di rumahnya di Wailela, Desa Rumah Tiga, Ambon.
Beber Hasan Wael, dalam pertemuan itu terjadi dialog dan Gubernur menawarkan dua opsi, yakni apakah pihak pemilik lahan yang mencari investor, atau mempercayakan kepada pemerintah propinsi Maluku untuk mendatangkan investor.
Opsi kedua yang dijemput Hasan Wael dan keluarga ahli waris karena sangat mempercayai kemampuan Gubernur Murad Ismail akan mendatangkan investor.
Setelah turun UU Nomor 3 Tahun 2020, Gubernur tidak kunjung juga mendatangkan investor. Olehnya itu, pihak pemilik lahan melalui kuasa hukum, menyurati gubernur, tertanggal 20 September 2020 guna menanyakan tindak lanjut dari pertemuan tanggal 18 September tahun 2029 lalu. Namun belum ada balasan. (SBS/10)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!