Ambon, SBS
Kendati begitu, Latuapo mengatakan, takbiran bisa dilakukan di Masjid maupun Musala dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Takbiran bisa dilakukan di masjid maupun musala, tetapi jumlah jamaah harus dibatasi, " ujar Latuapo kepada wartawan, Selasa (11/5/2021).
Katanya, sudah disepakati tidak dilakukan takbir keliling ini berdasarkan surat imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI ) Provinsi Maluku yang dikeluarkan pada tanggal 07 Mei 2021 bersama kementerian agama Provinsi dan Pimpinan Ormas di Kota Ambon.
Dalam imbauan tersebut, melarang kegiatan Konvoi, pawai takbiran keliling dan hanya memperbolehkan Takbiran di masjid dan musala setempat dengan membatasi jumlah jamaah sesuai kapasitas masjid.
"Selain itu, memperhatikan zonasi wilayah terpapar Covid-19 sesuai edaran Gubenur Maluku," jelasnya.
Ia menjelaskan, surat edaran itu bertujuan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dari pelaksanaan konvoi di malam takbiran.
Dengan begitu, masyarakat diajak untuk dapat menjaga ketenangan, ketertiban dan kedamaian di Maluku dan khususnya Kota Ambon hingga pelaksanaan salat Idul fitri dapat berjalan sebaik-baiknya tanpa menambah jumlah warga yang nantinya terpapar Covid-19. (Rls)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!