Close
Close

Tiga Pengibar Bendera RMS di Ullath Terancam Penjara Seumur Hidup


Ambon, SBS
Akibat mengibarkan Bendera Republik Maluku Selatan (RMS), A.P (32), M.L (43), dan F.P warga desa Ullath, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah terancam Penjara Seumur Hidup setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat.


Mereka bertiga diketahui mengibarkan Bendera RMS di desa Ullath, Sabtu (15/5/2021).


“Dari hasil pemeriksaan kami, ketiga pelaku kini berstatus tersangka,” kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon Pp Lease, IPDA. Izack Leatemia kepada wartawan, Minggu (16/5/21).


Kata Leatemia, akibat perbuatan mereka, ketiga tersangka disangkakan pasal 106 KUHP dan atau pasal 110 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara.

 

“Saat ini ketiga tersangka sementara ditahan pada Rutan Polresta Ambon,” tambahnya.


Informasi yang diperoleh sebelumnya, berdasarkan hasil pengembangan terhadap A.P (32), M.L (43), Polisi kemudian menetapkan lagi satu pelaku pengibaran yakni F.P.


Ketiga pelaku warga Ullath itu dibawa dari Saparua ke Polresta Ambon guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


Leatemia menjelaskan berdasarkan kronologi yang diterima, peristiwa pengibaran bendera benang raja itu berawal dari informasi yang diterima Bhabinkamtibmas Negeri Ulath Bripka Jhodi Manukuley. Terlihat Bendera RMS dua buah berukuran 2 m x 100 meter yang dinaikan Pukul 02.30 WIT di dalam Negeri Ullath tepatnya di Pohon Mangga Belakang Rumah warga bernama Ape Manuputty.


Lanjutnya, tak hanya itu, bendera empat warna dengan ukuran yang sama yakni 2m x 110 cm kembali berkibar di depan rumah antara Agustinus Pattipelohy dan Sekertaris Negeri Ulath, Wempy Telehala, oleh kedua pelaku. 


Melihat hal itu, warga negeri Ullath sendiri mengamankan kedua pelaku, kemudian menyerahkan kepada Bhabinkamtibmas Negeri Ullath untuk diamankan.

 

Pihaknya menambahkan, dari kejadian dan informasi tersebut, pada pukul 10.00 WIT Kapolsek Saparua AKP Roni F. Manawan bersama Regu Patroli Polsek Saparua dan Sabhara Polresta Ambon turun ke TKP untuk menjemput pelaku dan dibawa ke Polsek Saparua untuk diamankan.


“Saat kami dalami barang bukti berupa empat buah Bendera RMS dengan ukuran yang sama yaitu 2 m x 110 cm, dari keterangan kedua pelaku di dapat dari Enang Patty. Enang Patty sendiri mendapatkannya dari almarhum Yohan Teterisa alias Yoyo di depan Swalayan Mega Top’s pada 2018 lalu,” tandasnya. (SBS/*)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم