Close
Close

KPU Bursel Turunkan Bendera Berkarya Versi HMP, Ini Alasannya

Bursel, SBS 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Senin 2 Juni 2021 menurunkan Bendera Berkarya versi Hutomo Mandala Putra (HPM) berwana kuning yang dipasangkan oleh pihak lain sekitar 28-29 Mei.


Setelah menurunkan bendera Berkarya HMP itu, KPU langsung menaikan bendera Partai Beringin Karya (Berkarya) berwarna putih dibawah Komando Ketua Umum DPP Berkarya Muchdi Purwopranjono (Muchdi Pr).


Sebelumnya pada beberapa hari yg lalu ada pihak HMP yang naikan Bendera berkarya kuning di Kantor KPU Bursel dan memposting di group FB, sehingga mengundang protes pengurus berkarya Muhdi Pr terutama Ketua DPW Maluku dan Ketua DPD Berkarya Bursel.


Merespon hal dimaksud, Ketua DPD Berkarya, Taufik Hidayat Tuanaya melakukan koordinasi dengan Ketua DPW Maluku, Yani Salampessy terkait peristiwa tersebut.


Ketua DPW Yani Salampessy langsung merespon dengan melakukan konferensi pers, seraya memprotes dan mengkritisi pihak lain dan Komisioner KPU atas naiknya bendera kuning berkarya HPM di halaman KPU Bursel.


Setelah berita viral di sejumlah Media di Maluku, pihak KPU Bursel langsung merespon bahwa mereka tidak mengetahui naiknya bendara berkarya kuning HMP di halaman KPU Bursel, bahkan stafnya tidak mengetahui. Diduga pemasangannya pada malam hari oleh person HMP yang ada di Bursel.


Selanjutnya hari ini, Ketua KPU Bursel, Syarif Mahulaw didampingi 4 komisioner lainnya melakukan pertemuan terbatas dengan Pengurus Berkarya Muhdi PR dikantor KPU setempat, seraya melakukan klarifikasi atas kejadian naiknya bendera HMP dan statmen Ketua DPW Maluku terkait hal dimaksud.


Ketua KPU Bursel, Syarif Mahulaw menegaskan KPU Bursel hanya akan mengakui kepengurusan partai politik yang sudah mendapatkan surat keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Serta terdaftar dalam Sipol KPU.


“Bagi KPU, kepengurusan yang digunakan adalah yang ada SK dari Kemenkumham. Terkait Dualisme Partai dipusat, pihak KPU hanya berpedoman pada SK Menkumham sebelumnya, jelas Mahulaw.


Dia mengatakan, apabila di kemudian hari ada gugatan soal kepengurusan partai yang diakui, KPU menegaskan mereka berpegang pada SK Menkumham yang ada hingga proses Pemilu 2024. (THT)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم