Namlea, SBS
Terungkap dalam percakapan WA Group DPRD, kalau John membawa kabur TV layar datar dari ruang Fraksi Bupolo di DPRD Buru agar dia bisa jalan-jalan ke Ambon untuk mengikuti kegiatan partainya.
Melalui surat dua halaman dan lampiran lima halaman, tertanggal 5 Juli 2021 yang diteken tiga Pimpinan DPRD Buru, Rum Soplestuny (Ketua/P.Golkar), Dali Fachrul Syarifudin (Waka/ PPP), Djalil Mukaddar (Waka/PKB), ketiganya, menyatakan, menyampaikan pengaduan sehubungan dengan tindakan tidak etis yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Buru atas nama John Lehalima dari Partai Nasional Demokrat (NASDEM) dengan membongkar dan mengambil TV layar datar pada ruang Fraksi Bupolo DPRD Kabupaten Buru yang merupakan aset Sekretariat DPRD Kabupaten Buru tanpa sepengetahuan Pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD.
Dalam surat itu dijelaskan Kronologis kejadian sebagai berikut, bahwa pada hari Senin, tanggal 07 Juni 2021, Pukul 13.07 WIT, Saudara John Lehalima telah memerintahkan tenaga ahli fraksi bupalo untuk mengambil kunci guna membongkar TV yang melekat di dinding ruangan Fraksi Bupolo DPRD Kabupaten Buru yang kemudian dibawa pulang dengan menggunakan mobil bersangkutan.Setelah itu terjadi percakapan via WhatsApp grup DPRD bahwa yang bersangkutan membongkar dan mengambil TV tersebut untuk digadaikan guna membiayai perjalanan ke Ambon.
"Dokumentasi pembongkaran dan pengambilan TV dari ruang Fraksi Bupolo, terlampir," tulis tiga pimpinan dewan dalam surat aduan tersebut.
Diuraikan juga, pada hari Selasa, tanggal 08 Juni 2021 Sekretaris DPRD menghubungi yang bersangkutan via WhatsApp untuk meminta mengembalikan TV yang diambil.
Namun yang bersangkutan membalas bahwa akan dikembalikan setelah kembali dari Ambon.
"Seluruh kejadian tersebut telah mencoreng nama baik dan kredibilitas lembaga DPRD Kabupaten Buru, sehingga perlu mendapat perhatian khusus kami selaku Pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti perbuatan yang bersangkutan," tegaskan Rum, Dali dan Djalil.
Terkait dengan hal tersebut di atas, Pimpinan DPRD Buru meminta Ketua DPW Partai Nasdem Maluku untuk mengevaluasi dan memberikan tindakan tegas bagi John Lehalima selaku kader Partai Nasdem demi menjaga nama baik dan kredibilitas Lembaga DPRD sebagai lembaga wakil rakyat Kabupaten Buru.
Selanjutnya dalam jumpa pers Senin sore (05/07/2021) yang dihadiri puluhan wartawan, Ketua DPRD Buru, M Rum Soplestuny yang didampingi Dali Fachrul Syarifudin dan Djalil Mukaddar mengatakan, kalau mereka bertiga selaku pimpinan DPRD telah menandatangani surat resmi secara tertulis berisi pengaduan yang hari ini juga akan dikirimkan kepada Ketua DPW Partai Nasdem di Ambon dan tembusannya kepada Ketua DPP Partai Nasdem di Jakarta serta Ketua DPD Partai Nasdem Buru di Namlea.
"Kami menyampaikan pengaduan terhadap perbuatan yang tidak terpuji saudara John Lehalima, anggota DPRD Buru dari Partai Nasdem yang sudah melakukan aksi pencungkilan mengambil TV layar datar di ruang Fraksi Bupolo pada beberapa pekan lalu," beber Rum.
Pimpinan DPRD menilai perbuatan John Lehalima adalah tidak terpuji dan sangat tercela, sebab membawa lari TV dari ruang Fraksi Bupolo dengan cara mencungkilnya dengan parang.
Kata Rum, tindakan John Lehalima adalah perbuatan yang tidak menyenangkan. Dia selalu membuat gaduh di DPRD sehingga pimpinan DPRD harus membuat laporan secara tertulis ke Partai Nasdem untuk bisa memberikan sanksi atau teguran kepada yang bersangkutan.
Sambil menunjuk surat aduan dan bukti lampiran, Rum Soplestuny memaparkan, kalau John mengatakan TV tersebut digadaikan agar dia bisa lakukan perjalanan dinas ke Ambon mengikuti agenda kerja Partai Nasdem.
Rum lebih jauh mengatakan, kalau TV yang dibawa kabur oleh John Lehalima kini telah dikembalikan. Bukti-bukti tentang kejadian itu lengkap, termasuk terekam dalam kamera CCTV.
"Tertulis dalam percakapan WA, televisi digadai untuk SPPD ke Ambon," ungkit Rum seraya memperlihatkan buktinya di hadapan para wartawan.
Menyinggung soal perjalanan dinas, Rum menambahkan, bahwa semua anggota dewan punya hak yang sama, karena semua sudah ada dalam dokumen APBD dan pimpinan dewan akan memfasilitasinya.
Namun Rum menegaskan, dalam dokumen APBD di pos DPRD, tidak ada perjalanan untuk kepentingan partai politik.
Rum hanya bisa meneken SPPD bila perjalanan anggota dewan itu terkait bertemu dengan mitra komisi di luar kabupaten.
"Itu yang bisa saya tandatangan. Tapi kalau diusulkan untuk agenda partai, beta tidak bisa tandatangan karena tidak ada dalam pagu anggaran di Sekretariat DPRD," akui Rum.
Lebih jauh diungkapkan, ulah John Lehalima ini bukan hanya terkait dengan membawa kabur TV layar datar saja. Tapi pimpinan DPRD merasa ada perilaku oknum tersebut yang sering membuat ulah.
"Buktinya ada beberapa pekan yang lalu juga di Polres yang bersangkutan juga melaporkan katanya dia dibuli, pencemaran nama baik dan sebagainya," ungkit Rum.
Tegas Rum, yang namanya politisi, kritikan dari masyarakat terhadap kinerja wakil rakyat itu hal yang biasa.
"Diberi kritikan oleh publik dan masyarakat menilai, itu hal yang biasa," tutup Rum. (10/11)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!