Namlea, SBS
"Kalau ada masyarakat mengetahui saksi yang bersangkutan hubungi kejaksaan untuk kami lakukan pemanggilan. Kalau tidak mau datang nanti akan kami datangi supaya perkara ini tuntas," tandas Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhtadi kepada para wartawan di Namlea, Rabu (22/09/2021).
Muhtadi mengatakan, kalau ditanya kapan dugaan kasus korupsi MTQ Propinsi Maluku ke XXVII Tahun 2017 yang merugikan negara Rp.9 miliar lebih akan selesai ditangani kejaksaan? jawabannya, kejaksaan masih terus perlu mencari beberapa orang saksi lagi untuk dimintai keterangan.
Beberpa orang saksi yang masih perlu kita cari itu antara lain yang namanya Iksan Payapo. Iksan Payapo sudah dipanggil, namun belum pernah hadir. Alamat tempat tinggalnya yang terakhir belum diketahui kejaksaan.
Peran Iksan Payapo dalam dugaan kasus korupsi ini, yaitu sebagai broker event organizer dan menerima aliran sejumlah uang. Karena itu jaksa perlu mengklarifikasi dengan Iksan Payapo.
Diakuinya, kalau kejaksaan masih mengalami kendala untuk memeriksa lagi beberapa orang saksi termasuk Iksan Payapo. Perkara ini sudah diekspose dengan pihak BPKP. Hasil diskusi dengan auditor BPKP, bahwa ada beberapa saksi yang masih harus dikonfirmasi keterangannya.
Saksi-saksi ini yang dalam dokumen kontrak adalah Vendor dari pengadaan barang.
"Tersangka ini beli barangnya di mana? Barangnya apa saja?," papar Muhtadi.
Diakui kalau ada beberapa saksi yang belum ditemukan. "Kita sedang menelusuri ada informasi bahwa saksi-saksi dimaksud itu ada di Pondok Gede Jakarta. Nomor teleponnya sudah kita dapatkan, hanya alamatnya di mana? Ini yang belum kita dapatkan," ujar Muhtadi.
Namun hari Senin lalu sudah dilayangkan panggilan ke alamat yang pernah tercatat ada di dokumen. Kejaksaan layangkan surat panggilan untuk dikonfirmasi lagi.
Sementara untuk saksi-saksi yang di Surabaya, tiga Minggu lalu kejari telah turunkan Tim untuk mencari.
Ada dua saksi yang sudah ditemukan. Namun ada satu vendor lagi di Surabaya yang sampai sekarang belum bisa ditemukan.
BKPK akan melakukan perhitungan kalau saksi-saksi ini sudah diperiksa. Untuk dikonfirmasi betulkah pengadaan barang itu dari mereka ?, jumlahnya berapa?, harganya berapa?,sehingga bisa ditemukan selisihnya berapa.
"Jadi itu kendala-kendala yang kami hadapi di kasus ini," terus terang Muhtadi.
Mengenai hal-hal yang lain sudah diverifikasi dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Tinggal mengikuti petunjuk dari BPKP untuk memeriksa vendor-vendor pengadaan barang. (KT/10)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!